27/03/2011 – 11:23 AM | No Comment

Rasa iri membawa manfaat bagi petani perempuan di Desa Wates, Kecamatan Simo, Boyolali. Mereka kini menjadi pengaman kedaulatan pangan desanya.

Semula, hanya ada kelompok tani laki-laki di desa penghasil beras merah varietas slegreng …

Read the full story »
Agraria

reforma agraria merupakan issue strategis terkait hak akses atas alat produksi. dan tanah merupakan piranti vital bagi petani demi kelangsungan pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture) dan peningkatan produktifitas pertanian

Daulat Pangan

kedaulatan pangan adalah hak seluruh rakyat, bangsa & negara untuk menentukan kebijakan petanian & pangannya sendiri, lepas dari jebakan neoliberalisme yang mendorong ketergantungan pada import agrikultural & korporatisasi pertanian

Perdagangan

perdagangan komoditas pertanian harus bersandar pada kebijakan perdagangan yang berkeadilan dan menguntungkan petani, bukannya memihak negara maju & pemilik modal sebagaimana dimaksudkan dalam Agreement on Agriculture (AoA) – WTO

Pertanian Alami

sistem produksi pertanian berbasis alami & menghindari penggunaan kimia sintetis, dgn tujuan memproduksi komoditas pertanian – terutama pangan – yang aman bagi kesehatan serta menjaga keseimbangan siklus alami lingkungan

Press Release

terkait perkembangan situasi yang mengemuka dalam konstelasi kekinian, menyangkut perbaikan masa depan petani di Indonesia, dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang melingkupinya , maka dengan ini kami menyatakan sikap…

Home » Agraria

APKASINDO : Swasta tidak serius memberikan 20% lahan HGU untuk PIR

Submitted by admin on 15/02/2011 – 3:41 AMNo Comment

Senin, 14 Februari 2011 | 22:20
oleh Mohamad Jumasri

JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) beranggapan perusahaan swasta tidak serius memberikan 20% atas total usaha lahan Hak Guna Usaha (HGU). Padahal, menurut Anizar Simanjuntak ketua umum APKASINDO, pembangunan HGU itu untuk perkebunan Plasma Inti Rakyat (PIR).

“Meskipun perkebunan kelapa sawit terbesar, tetapi yang menjadi masalah adalah PIR akan terkejar oleh pengusaha asing yang tidak serius memberikan lahan HGU tersebut untuk rakyat,” ujarnya Selasa (14/2).

Anizar menambahkan, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007 tentang perizinan usaha perkebunan sudah jelas bahwa, mewajibkan perusahaan perkebunan swasta memberikan lahan minimal 20% HGUnya untuk kebutuhan PIR. “Caranya baik melalui pola kredit maupun bagi hasilnya.” Tambahannya.

Anizar menjelaskan, semenjak Peraturan Menteri Perkebunan No, 26 tahun 20077 ini hanya sedikit pengusaha swasta yang menerapkan di antaranya, kelompok usaha Asian Agri dan juga PT Sinar Mas Agro Resourse dan Teknologi Tbk.

Azhar menegaskan, perusahaan swasta yang melanggar PM tersebut adalah perusahaan perkebunan kelapa yang berasal dari Malaysia. “Ini sangat merugikan negara kita di antaranya pemasukan devisa dan manfaat pengembangan perkebunan lokasi yang tidak ada,” tegasnya.

http://nasional.kontan.co.id/v2/read/nasional/58969/APKASINDO-Swasta-tidak-serius-memberikan-20-lahan-HGU-untuk-PIR

Leave a comment!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar .