Penulis: Asep Candra |
Sabtu, 10 Januari 2009 | 14:53 WIB
PALANGKARAYA, SABTU Sekitar 460.000 hektar (ha) areal bekas hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini berubah menjadi lahan telantar setelah status kawasan hutannya dilepaskan selama bertahun-tahun.
“Hutan itu dulu dilepas dengan alasan untuk pengembangan perkebunan. Tetapi setelah statusnya berubah dan sebagian kayunya hilang, masih juga belum jadi perkebunan,” ungkap Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kahayan, Muswir Ayub, di Palangka Raya, Sabtu (10/1), seperti dikutip Kantor Berita Antara.
Mengacu pada data Direktorat Pengukuhan dan Perpetaan Hutan, Departemen Kehutanan telah melepas kawasan hutan seluas 619.868 ha di Kalteng hingga akhir 2007. Dari luas pelepasan kawasan hutan tersebut, sekitar 292.996 ha telah mendapat hak guna usaha (HGU), tetapi hanya 157.559 ha yang telah direalisasikan untuk perkebunan, umumnya kelapa sawit.
“Kami tidak tahu pasti kenapa areal bekas hutan itu tidak juga dimanfaatkan untuk kegiatan budi daya. Persoalan kayunya sudah habis ditebang atau tidak kami juga tidak tahu karena tidak pernah melakukan pengecekan lapangan,” kata Muswir.
Muswir menambahkan, secara umum Departemen Kehutanan telah mencadangkan 1,805 juta ha areal hutan di wilayah itu untuk kegiatan budi daya perkebunan.
Sebelumnya para aktivis lingkungan di Kalteng menuding upaya pelepasan kawasan hutan itu sebagai bentuk terencana untuk menebang kayu-kayu di kawasan yang berhutan lebat. “Save Our Borneo” sempat memaparkan data yang menyebutkan sedikitnya 446.455 ha kawasan hutan baik hutan produksi (HP) maupun hutan produksi terbatas (HPT) diusulkan untuk dilepaskan menjadi perkebunan sawit.
Menurut seorang aktivis lingkungan, Nordin, kawasan yang dimintai izin pelepasan kawasan hutan itu rata-rata masih mempunyai hutan dengan potensi kayu yang melimpah, bahkan beberapa termasuk penyangga bagi kawasan konservasi.
“Setelah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan, banyak pihak akan ramai-ramai menebang kayunya, sedangkan lahannya ditinggalkan begitu saja. Kami harap permintaan itu ditolak saja,” tegas Nordin.
Meskipun diupayakan untuk perkebunan, Nordin menilai, tetap akan berdampak buruk karena pembukaan kawasan hutan dalam skala besar akan mengganggu kelestarian lingkungan hidup.