Mulai tahun 2012, ekspor biji kakao wajib terfermentasi. Kebijakan ini sedang dirancang di Kementerian Pertanian dalam bentuk peraturan menteri pertanian. Tujuan dari aturan ini dikeluarkan untuk menumbuhkan industri pengolahan biji kakao dan industri makanan dalam negeri serta memberikan nilai tambah bagi petani kakao.

Dengan difermentasi, petani kakao akan mendapatkan harga jual kakao lebih bagus. Harga kakao fermentasi per kilogram Rp 20.000, lebih tinggi dibandingkan dengan harga kakao yang tidak difermentasi yang hanya Rp 16.0000 per kilogram. Ekspor biji kakao nonfermentasi bahkan dikenai potongan. Di Amerika Serikat ada potongan harga otomatis.

Dengan kewajiban fermentasi, industri hilir akan berkembang. Saat ini saja, dengan penerapan kebijakan bea keluar biji kakao, pabrik pengolahan kakao berkembang dari 4 menjadi 10. Industri pengolahan biji kakao bermunculan di Batam, juga di Surabaya. Bahkan, pabrik pengolahan kakao di Malaysia dan Singapura sudah direlokasi ke Indonesia.

Berkembangnya industri hilir akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya beli, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Rencana kebijakan wajib fermentasi biji kakao ekspor ini seiring dengan keinginan pemerintah mengembangkan industri hilir.

Selama ini, industri pengolahan kakao/cokelat ada di negara-negara maju. Setelah menjadi produk cokelat, diekspor ke Indonesia dengan harga mahal. Dengan membangun industri hilir, akan lebih banyak keuntungan yang didapat.

Sebagai contoh, Swiss merupakan negara produsen cokelat dunia, tetapi mereka sama sekali tidak punya kebun kakao. Kakao diimpor dari negara lain, termasuk Indonesia, dengan harga murah. Setelah diolah menjadi cokelat dalam berbagai bentuk, dijual dengan harga tinggi.

Selama ini kebutuhan kakao fermentasi untuk industri pengolahan kakao dalam negeri masih kurang 30.000 ton, yang harus dipenuhi dari impor. Jumlah itu bahkan tidak cukup sehingga industri makanan masih harus menambah impor bubuk cokelat 10.000 ton per tahun. Dengan adanya kebijakan baru ini, industri pengolahan biji kakao dan pangan tidak perlu lagi impor. Semua kebutuhan kakao bisa dipenuhi dari dalam negeri.

Di dunia hanya biji kakao Indonesia yang tidak difermentasi. Biji kakao Ghana dan Pantai Gading sudah difermentasi sehingga mendapat harga premium.

Sumber:  Kompas