Senin, 14 Februari 2011 | 22:20
oleh Mohamad Jumasri
JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) beranggapan perusahaan swasta tidak serius memberikan 20% atas total usaha lahan Hak Guna Usaha (HGU). Padahal, menurut Anizar Simanjuntak ketua umum APKASINDO, pembangunan HGU itu untuk perkebunan Plasma Inti Rakyat (PIR).
“Meskipun perkebunan kelapa sawit terbesar, tetapi yang menjadi masalah adalah PIR akan terkejar oleh pengusaha asing yang tidak serius memberikan lahan HGU tersebut untuk rakyat,” ujarnya Selasa (14/2).
Anizar menambahkan, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007 tentang perizinan usaha perkebunan sudah jelas bahwa, mewajibkan perusahaan perkebunan swasta memberikan lahan minimal 20% HGUnya untuk kebutuhan PIR. “Caranya baik melalui pola kredit maupun bagi hasilnya.” Tambahannya.
Anizar menjelaskan, semenjak Peraturan Menteri Perkebunan No, 26 tahun 20077 ini hanya sedikit pengusaha swasta yang menerapkan di antaranya, kelompok usaha Asian Agri dan juga PT Sinar Mas Agro Resourse dan Teknologi Tbk.
Azhar menegaskan, perusahaan swasta yang melanggar PM tersebut adalah perusahaan perkebunan kelapa yang berasal dari Malaysia. “Ini sangat merugikan negara kita di antaranya pemasukan devisa dan manfaat pengembangan perkebunan lokasi yang tidak ada,” tegasnya.
http://nasional.kontan.co.id/v2/read/nasional/58969/APKASINDO-Swasta-tidak-serius-memberikan-20-lahan-HGU-untuk-PIR