Disela-sela silahturahmi Aliansi Petani Indonesia (API) bersama Serikat Petani Kalibakar (SIKAB) pada 14 Februari 2022, Sekretaris Jendral (Sekjen) API, Muhammad Nuruddin atau yang biasa disapa akrab Gus Din, menegaskan, “akan terus berupaya semampunya untuk mengkonsolidasikan dan memastikan serta memperjuangkan keadilan dan cita-cita reforma agraria itu benar-benar terwujud.”
Ia juga mengatakan, API akan selalu berusaha memantau setiap kondisi, proses, dan perkembangan aset tanah dari pengalihan atau pelimpahan konsensi Hak Guna Usaha (HGU), yang selama ini diklaim sepihak oleh PT Perkebunan Nusantara XII (PTPN XII) Kalibakar, Kabupaten Malang, Jawa Timur. HGU PTPN XII hingga saat ini berada dalam status quo. Perusahaan Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN), yang bisa dikatakan sebagai representasi pemerintah tersebut belum memiliki status perizinan yang pasti. Sebab berdasarkan SK Kementerian Pertanian soal pengakuan HGU, SK No. 49/UM/1953: 17-4-1958s, menjadi dasar penerbitan HGU kepada PTPN XII pada 1988 tertulis masa perizinan HGU berakhir pada 2013.
Hal demikian akhirnya melahirkan konflik agraria stuktural. Masyarakat yang sudah menggarap tanah tersebut sejak 1945 merasa membutuhkan status tanah. Dalam sejarahnya, perkebunan Kalibakar merupakan perkebunan bekas Belanda yang berasal sebagian tanah adalah hak erfpacht. Lalu dalihkan pengelolaannya oleh Negara melalui PT Perkebunan (PTP) yang saat ini namanya menjadi PTPN XII. Namun, penerbitan HGU oleh PTPN XII di Kalibakar dilakukan secara paksa. Pada 1967 hingga 1968, PTPN XII, merebut tanah-tanah rakyat. Jika rakyat tidak menyerahkan tanahnya kepada pihak PTPN, maka mereka akan dicap antek-antek Partai Komunis Indonesia (PKI).
Karena memiliki sejarah penguasaan tanah yang panjang. Akhirnya pada 1998 masyarakat melakukan reklaiming atas tanah yang diklaim sepihak oleh PTPN XII. Bentrok dengan aparat keamananpun tidak bisa dihindarkan. Satu orang tertembak dibagian perut dan puluhan orang luka ringan hingga berat berjatuhan. Hingga saat ini, tanah itu berhasil digarap oleh petani-petani yang tergabung dalam Serikat Tani Kalibakar (SIKAB). Namun mengenai status tanah, pemerintah masih belum memberikan kepastian. Padahal hak atas tanah yang paling dibutuhkan petani penggarap Kalibakar yang tidak memiliki tanah.
Setelah reklaiming tersebut, masyarakat terus mengelola tanah produktif pertanian. Agar penyelesaian konfliknya bisa segera disegerakan, seluruh wilayah eks HGU PTPN XII Kalibakar seluas 2.050 hektar yang meliputi enam desa masuk dalam skema Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Melalui skema tersebut masyarakat berharap akses terhadap sumber-sumber agraria bisa dimanfaatkan oleh petani tak bertanah dan gurem (red-petani kecil petani dengan luas lahan 0,51- 1 hektar, petani gurem 0,1 – 0,5 ha).
Komitmen terhadap Reforma Agraria
API akan memastikan agar agenda program reforma agraria dari pemerintah bisa diimplementasikan dengan baik di tingkat akar rumpur dan tepat pada sasarannya sesuai subjek dan objeknya. Agar masyarakat sebagai penerima manfaat program dari pemerintah berjalan dengan baik. Ini pun sejalan dengan tujuan pemerintah saat ini, untuk membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan unggul serta desa yang maju serta mandiri secara ekonomi, yang berazaskan rekognisi di dalam Undang-Undang (UU) No.6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU tersebut tidak hanya pengakuan hak asal usul, tetapi azas rekognisi diimplementasikan dalam redistribusi lahan oleh pemerintah pusat untuk mengatasi ketidakadilan atas penguasaan sumber-sumber agraria. Terutama hak atas tanah oleh petani gurem di kawasan perkebunan negara maupun swasta.
Tentunya, API merasa agenda-agenda ini harus melibatkan melibatkan dari berbagai pihak pemangku kepentingan, dari pusat sampai kepala desa serta masyarakat, untuk duduk bersama dan mengambil keputusan yang adil dan bijaksana.
APi juga memandang bahwa reforma agraria secara fundamental, ini akan memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, mendongkrak kesejahteraan, dan berkontribusi besar dengan kemandirian pangan secara nasional. Selain itu dapat meningkatkan produktivitas tanah, dan vegetasi lingkungan perkebunan, serta kehutanan dengan baik. Namun, syarat yang harus ditempuh ialah legalisasi aset-aset tanah yang terlantar dan diredistribuskan melalui skema reforma agraria. Sebagaimana yang telah ditargetkan seluas 9 juta hektar itu harus berjalan sesuai Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019. Legalisasi aset 4,5 juta hektar itu meliputi legalisasi tanah-tanah transmigrasi yang belum bersertifikat seluas 600.000 hektar dan legalisasi terhadap tanah-tanah yang sudah berada dalam penguasaan masyarakat seluas 3,9 juta hektar.
Kontributor: MUHAMMAD TAUFIK HIDAYAT
Editor: Uly Mega Septiani