Pemerintah memperbolehkan dilakukan penimbunan beras selama penimbunan tersebut dalam rangka komitmen untuk menyediakan stok bagi pedagang.
Jakarta – Menteri Pertanian Suswono mengatakan, pihaknya telah menjalin koordinasi dan kerjasama dengan pihak kepolisian guna menelusuri dugaan adanya 10 titik tempatpenimbunan beras yang dilakukan oleh pedagang nakal.
“Yang jelas bahwa adanya pengusaha-pengusaha besar yang punya stok dalam jumlah besar memang baru laporan. Baru satu yang saya lakukan sidak,” ujar Suswono kepada wartawan, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Menurutnya, pemerintah memperbolehkan dilakukan penimbunan beras selama penimbunan tersebut dalam rangka komitmen untuk menyediakan stok bagi pedagang. Namun, jika ada indikasi penimbunan yang dilakukan dapat memberatkan dan merugikan masyarakat, maka tindakan seperti itu mengarah pada tindakan pidana.
“Kewenangan ada pada pihak kepolisian. saya hanya menyampaikan kepada kepolisian. Berkoordinasi saja, yang jelas nantinya pihak kepolisian yang bisa menyelidiki,” katanya.
Seperti diberitakan, ketika melakukan sidak ke beberapa daerah Mentan Suswono menemukan adanya gudang berkapasitas 5000 ton beras yang terkunci rapat di wilayah Suradadi, Tegal, Jawa Tengah. Sidak tersebut dilakukan terkait adanya beberapa tempat khususnya di Pulau Jawa yang dicurigai sebagai tempat penimbunan beras.
Meski begitu, Suswono berharap bahwa penimbunan beras yang dilakukan sama sekali tidak ada indikasinya untuk mencari keuntungan, dimungkinkan untuk memenuhi stok yang memang segera didistribusikan.(wah)
(Sumber : http://skalanews.com/baca/news/2/47/95341/umum/cegah-penimbunan-beras–mentan-gandeng-polri.html)