Pada jumat (15/02/13), aliansi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerak Lawan (Gerakan Rakyat Lawan Neokolonialisme), kembali menuntut pemerintah untuk segera keluar dari WTO. WTO sebagai organisasi pedagangan dunia dinilai telah membuat Indonesia sangat bergantung pada produk-produk impor dari berbagai Negara di dunia. Koalisi Gerak Lawan pun menilai bahwa keterlibatan Indonesia dalam WTO tidak berdampak apapun terhadap kesejahteraan rakyat Indonesia, selain liberalisasi pasar yang semakin massif di Indonesia.
Hal ini terlihat dengan semakin banyaknya produk impor yang masuk ke Indonesia, melalui mekanisme FTA (Free Trade Agremeent). FTA sendiri adalah bagian dari produk perjanjian yang dibuat oleh Negara-negara yang tergabung dalam WTO, dimana saat ini saja Indonesia telah melakukan FTA dengan Australia, China, Uni Eropa dan Amerika. Ujar Fadil Kirom sebagai perwakilan dari API (Aliansi Petani Indonesia) yang tergabung dalam aliansi Gerak Lawan.
Fadil Kirom juga menambahkan bahwa Kita menyadari betul, langkah pemerintah untuk membatasi impor hortikultura dan daging di tahun 2012 merupakan upaya untuk menghadapi membanjirnya impor produk pertanian yang tentu merugikan petani dalam negeri. Gugatan AS ke WTO harus dimaknai bahwa saat ini pemerintah yang sudah kadung menandatangani WTO perlu lebih cerdas dalam menjawab gugatan negara eksportir pertanian. kalau sampai gugatan AS dimenangkan di WTO, maka dapat dipastikan impor produk pertanian akan semakin menggurita di negeri ini.
Dalam kesempatan yang sama Fadil Kirom juga menambahkan bahwa dalam pembatasan kuota impor ini, pemerintah juga diminta untuk tidak bermain-main dan diminta untuk membuat peraturan yang jelas terkait pembatasan kuota impor, hal ini seperti terlihat dalam kasus tertangkapnya Luthfi Hasan Ishaaq, yang terlibat suap untuk memainkan kuota impor daging sapi, berdalih untuk melindungi kepentingan nasional terhadap aturan WTO yang melarang pembatasan impor, penetapan kuota impor telah menimbulkan persekongkolan antara importir dengan pemerintah.
Artinya peraturan kuota pembatasan impor juga harus jelas agar tidak menjadi ruang baru bagi para pejabat Negara untuk melakukan tindakan korupsi, imbuhnya. (FW)