Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melindungi petani kecil atau perseorangan. Hal ini melalui putusannya mengabulkan permohonan uji materi yang mengatur plasma nutfah dikendalikan oleh suatu badan hukum melalui izin pemerintah.
Plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam setiap kelompok makhluk hidup yang dapat menciptakan varietas pertanian yang unggul. Plasma nutfah diatur dalam UU sehingga pemanfaatannya harus melalui izin pemerintah.
Namun petani kecil perseorangan yang ingin memperbaiki hasil pertaniannya dengan memanfaatkan plasma nutfah terganjal UU tersebut. Sehingga, Pasal 9 ayat 3 UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang diujimaterikan.
“Mengabulkan sebagian permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata ketua majelis Akil Mochtar dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2013).
Putusan yang dikabulkan karena MK menilai frasa ‘perorangan’ dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai ‘dikecualikan untuk perseorangan petani kecil’. MK menambahkan frasa ‘perorangan’ dari pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Sepanjang tidak dimaknai ‘dikecualikan untuk perseorangan petani kecil’,” kata Akil.
Untuk itu, MK mengubah frasa dalam pasal itu menjadi ‘varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh pemerintah kecuali hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil dalam negeri’. Sehingga, petani kecil yang ingin memanfaatkan plasma nutfah tak perlu izin pemerintah.
Sementara dalam pertimbangan, MK menjelaskan kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah yang dilakukan oleh badan hukum harus berdasarkan izin bisa merugikan petani kecil. Frasa tersebut dinilai membuat petani kecil mempertahankan hidupnya di sektor pertanian menjadi tidak mungkin.
“Sebagai petani kecil warga negara Indonesia, pemerintah berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum, harus membimbing dengan melakukan pendampingan kepada mereka, bukan mempersulit dengan keharusan mendapat izin,” kata majelis konstitusi M Alim saat membacakan pertimbangan.
MK menyebutkan petani kecil telah melakukan pengumpulan plasma nutfah dalam pertanian sejak lama. Pengumpulan dan pencarian yang dilakukan para petani kecil juga disebut sebagai pelestarian dengan pola pemilihan tanaman.
“Potensi petani kecil itu sangat besar, sehingga pemerintah wajib melindungi,” ujar Alim.
Para petani kecil yang memohon uji materi pasal tersebut diwakili oleh Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Aliansi Petani Indonesia (API), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPHTI), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Perkumpulan Sawit Watch, Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Kunoto (petani pemulia tanaman), Karsinah (petani).
Sumber: http://news.detik.com/read/2013/07/18/210106/2307487/10/mk-petani-kecil-kembangkan-plasma-nutfah-tak-perlu-izin-pemerintah