Bandung Tiga petani Indramayu anggota STI (Serikat Tani Indramayu), Wajo Edi Prasetya, Watno dan Rohman, akhirnya dibebaskan dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/1/2013). Sementara dua orang lainnya yakni Rojak, yang adalah koordinator STI, serta Hamzah Fansuri, divonis dengan hukuman satu tahun enam bulan dipotong masa tahanan dengan tuduhan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun 6 bulan.
Penangkapan atas kelima aktivis petani tersebut terkait dengan Upaya penolakan terhadap dibangunnya Waduk Bubur Gadung di desa Loyang, Indramayu, jawa Barat, Minggu (25/8/2012). Aksi para petani anggota STI mendapat sambutan anarkis berupa penganiayaan oleh sekelompok preman yang mengaku-ngaku sebagai petani. Ironisnya, kekerasan tersebut terjadi dengan sepengetahuan aparat yang mengakibatkan sedikitnya 22 orang petani mengalami luka parah dan 49 sepeda motor petani dirusak. Aksi provokasi dan kekerasan itupun akhirnya berujung dengan peristiwa pembakaran atas sebuah eskalator milik pengembang yang dijadikan titik kunci upaya kriminalisasi dan penangkapan.
Sejak pagi hari massa dari STI sudah berkumpul dan memenuhi jalan di depan kompleks PN Bandung. Massa yang berjumlah tak kurang dari 2000 tersebut mendesak pengadilan dan pemerintah untuk membebaskan lima orang temannya yang disidang vonis hari itu. Beberapa lsm dan ormas yang datang memberi dukungan saat itu diantaranya Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) dan Aliansi Petani Indonesia (API). Aparat kepolisian sendiri mensiagakan sedikitnya 1500 personel dari Polrestabes Bandung dan menutup ruas jalan Riau untuk mengendalikan arus lalu lintas.
Usai menggelar aksi dan mendengarkan putusan pengadilan, massa selanjutnya bergerak menuju lapas Kebon Waru dimana ketiga teman mereka ditahan. Rencananya mereka akan dibebaskan saat itu juga dan massa aksi bermaksud melakukan penyambutan. Setelah melakukan long march di sepanjang jalan Ahmad Yani menuju lapas para peserta aksi berkumpul di sepanjang jalan tanpa membuat gangguan berarti pada lalu lintas jalan, sampai akhirnya sekitar pukul 1 siang tiga orang yang mereka nantikan keluar dari pintu lapas. Mereka pun menyambutnya dengan penuh haru. Setelah memeluk, bersalaman dan memberi selamat pada ketiga temannya tersebut peserta aksi pun segera memasuki bus yang mengangkut mereka untuk kembali menuju Indramayu.
Sementara itu, Rojak dan Hamzah akan tetap tinggal di lapas. Apakah mereka akan menjalani hukuman tersebut sampai selesai atau melakukan berbagai upaya hukum masih belum diputuskan. Tiga orang staff API yang datang ke lokasi saat itu, Fadhil, Loji dan Fery, sengaja datang ke sekretariat KPRI di daerah Bojong Kacor untuk melakukan koordinasi dengan elemen lain seperti KPA, SPP, dan KPRI sendiri. Dari pertemuan tersebut belum ada rencana tindakan hukum untuk membebaskan Rojak dan Hamzah dalam waktu dekat. Upaya banding masih akan dipelajari lagi mengingat materi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) keduanya yang cukup memberatkan.
Yang bisa kita lakukan saat ini adalah membagi tugas untuk mendukung kawan-kawan yang ada di dalam, kata Iwan Nurdin, KPA. Hal-hal menyangkut tindakan berikutnya akan kita koordinasikan lebih lanjut [Dzi]