JAKARTA, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersebrangan dengan Istana presiden di Jl. Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat. Membawa kabar yang baik bagi nasib dan Hak perlindungan bagi petani indonesia. Sebab sembilan hakim Konstitusi telah mengabulkan tuntutan dari organisasi petani nasional diantaranya Serikat Petani Indonesia (SPI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan dan Belasan pengacara dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) atas uji materi mereka terhadap UU No. 13/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Ketentuan mengenai hak negara untuk menyewakan tanah ke petani. Rabu (11/2014).
Mereka memandang, ketentuan tersebut telah membatasi hak petani. Bukan hanya itu saja, mereka juga melihat dari segi sebagai bangsa agraris bahwa pemberian hak selain petani dan Hak sewa kepada pihak lain selain petani tersebut telah mengembalikan sistem feodalisme. Karena, ketentuan tersebut mirip dengan pola yang diterapkan pada konsep penggarapan tanah pada saat jaman penjajahan. Sementara itu, kebebasan berorganisasi dijamin pada tuntutan pasal-pasal selanjutnya. Aturan mengenai organisasi tani menjadi tak mengikat hanya milik pemerintah. UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani akhirnya organisasi tani dari, oleh dan untuk rakyat. Petani pun tak berkewajiban ikut organisasi milik pemerintah, jadi bisa saja ikut organisasi yang sudah ada, atau membentuk sendiri.
Pada akhirnya, ketuk palu atas keputusan itu tepat pada Rabu (11/2014) pukul 16.50 WIB di Mahkamah Konstitusi, Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Ahmad Fadil Sumadi, Selaku Hakim Konstitusi menyatakan bahwa pemberian hak sewa bertentangan dengan prinsip pemberdayaan petani sebagaimana dianut dalam UU Pokok Agraria.
Ada beberapa pasal lainya dan ayat-ayat atas uji Materi terhadap UU ini
agar lebih berpihak kepada nasib petani kecil sebagian, yakni pada pasal 59, pasal 70 ayat (1) dan pasal 71. Dan amar putusan yang menyatakan yaitu pada pasal 59 terkait hak sewa tanah terlantar milik negara sangat bertentangan dengan UUD 1945. Yang artinya, tanah terlantar objek landreform tidak boleh disewakan ke rakyat, karena praktik ini di khawatirkan system ini akan kembali kepada masa era-kolonial. Hak atas tanah dijamin sepenuhnya di UU No. 13/2013, dan redistribusi tanah untuk pertanian serta usaha agraria di peruntukan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bukan hanya itu saja, dikuatkan atas pernyataan amar putusan, pemberian hak sewa tanah kepada negara juga dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Maka dalam amar putusan pemohon No. 87/PUU-XI/2013, yang menyatakan, “Hak sewa” dalam Pasal 59 UU No. 19 Tahun 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut Hamdan Zoelva, sebagai Ketua MK saat membacakan putusannya amar di Gedung MK,
Lanjut penyataan dari Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia mengatakan bahwa “dengan putusan MK ini, petani tidak perlu membayar sewa kepada negara, ataupun aparaturnya, jika mereka memanfaatkan lahan negara yang nganggur untuk bercocok tanam.
“ini adalah kemenangan besar untuk petani,” salah satu kutipan dari Henry Saragih (05/11). “Petani tinggal bawa UU ini untuk implementasi land reform di tingkat lokal, untuk redistribusi tanah-tanah produktif segera,” tambah dia.
“Kaum tani dan mereka yang bekerja di pedesaan harus bergembira. Dan tentunya siap-siap bekerja keras demi kedaulatan pangan Indonesia,” lanjutnya lagi.
Selain itu Sekjen Aliansi Petani Indonesia (API) Mohammad Nuruddin, saat ditemui di jakarta “Mengapresiasi atas perjuangan kawan-kawan yang melakukan uji materi mereka terhadap UU No. 13/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Yang berujung atas kemenangan ini, semoga saja nasib petani kita kian sejahtera, dan sebagai catatan kita, perlu ada pengawalan/memantau atas setiap perkembangan, dokumentasikan dan catat, tetap harus kita awasi agar tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani itu menjadi tepat kembali kepada siapa pemiliknya sebagai tuan tanah, yaitu petani.