• Sejarah
  • Sekretariat
  • Kontak
  • Struktur Organisasi
Aliasi Petani Indonesia - API
Advertisement
  • Home
    • Sejarah
    • Daftar Keanggotaan
    • Struktur Organisasi
    • Dewan Tani
    • Sekretariat
    • Kontak
    • Karir
    • Galeri
  • Update
    • All
    • Organisasi Anggota
    Mendorong Pertanian Berkelanjutan dan Transformasi Sistem Pangan di Indonesia: Lokakarya APFP – FO4A Indonesia 2024

    Mendorong Pertanian Berkelanjutan dan Transformasi Sistem Pangan di Indonesia: Lokakarya APFP – FO4A Indonesia 2024

    Aliansi Petani Indonesia Beri Pelatihan Literasi Keuangan bagi Petani Kopi Kabupaten Malang

    Aliansi Petani Indonesia Beri Pelatihan Literasi Keuangan bagi Petani Kopi Kabupaten Malang

    Trending Tags

    • petani
    • BUMD
  • Agenda Petani
    • All
    • Daulat Pangan
    • Pemasaran Bersama
    • Pemuda dan Perempuan Tani
    Menuju Rapat Akbar Serikat Tani Kalibakar

    Menuju Rapat Akbar Serikat Tani Kalibakar

    Serikat Petani Kalibakar Melakukan Pemetaan Parsitipatif dalam Rangka Mempercepat Penyelesaian Konflik Agraria

    Serikat Petani Kalibakar Melakukan Pemetaan Parsitipatif dalam Rangka Mempercepat Penyelesaian Konflik Agraria

    Menuju Rapat Akbar Serikat Tani Kalibakar

    Menuju Rapat Akbar Serikat Tani Kalibakar

    Trending Tags

    • Inovasi Pedesaan
      • All
      • Beras
      • Kakao
      • Kehutanan
      • kopi
      • Padi Organik
      • Perikanan
      • Peternakan
      Upaya Kembangkan Kopi Malang; Petani Kopi Melakukan Audiensi dengan Bupati Malang

      Upaya Kembangkan Kopi Malang; Petani Kopi Melakukan Audiensi dengan Bupati Malang

      Aliansi Petani Indonesia Beri Pelatihan Literasi Keuangan bagi Petani Kopi Kabupaten Malang

      Aliansi Petani Indonesia Beri Pelatihan Literasi Keuangan bagi Petani Kopi Kabupaten Malang

      PENTINGNYA SEBUAH KUALITAS KOPI, MENJAGA MUTU SRIDONORETNO

      Trending Tags

      • Program
        • Petani Melawan Kemiskinan
        • Pertanian Keluarga
        • Akses Pasar
        • MTCP
        • APFP-FO4 Indonesia
      • Books
      • Mitra
        • AsiaDhrra
        • Aliansi Organis Indonesia
        • Amartapadi Indonesia
        • Alit Foundation
        • Bina Desa Sadajiwa
        • Cakrawala Timur Foundation
        • Institute Global Justice
        • Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
        • Konsorsium Pembauran Agraria Jatim
        • Nahdlatul Ulama (NU) Online
        • Serikat Nelayan Indonesia
        • Serikat Petani Indonesia
      • E-Petani
        • Anggota
        • Katalog Produk
      • id Indonesian
        • af Afrikaans
        • sq Albanian
        • am Amharic
        • ar Arabic
        • hy Armenian
        • az Azerbaijani
        • eu Basque
        • be Belarusian
        • bn Bengali
        • bs Bosnian
        • bg Bulgarian
        • ca Catalan
        • ceb Cebuano
        • ny Chichewa
        • zh-CN Chinese (Simplified)
        • zh-TW Chinese (Traditional)
        • co Corsican
        • hr Croatian
        • cs Czech
        • da Danish
        • nl Dutch
        • en English
        • eo Esperanto
        • et Estonian
        • tl Filipino
        • fi Finnish
        • fr French
        • fy Frisian
        • gl Galician
        • ka Georgian
        • de German
        • el Greek
        • gu Gujarati
        • ht Haitian Creole
        • ha Hausa
        • haw Hawaiian
        • iw Hebrew
        • hi Hindi
        • hmn Hmong
        • hu Hungarian
        • is Icelandic
        • ig Igbo
        • id Indonesian
        • ga Irish
        • it Italian
        • ja Japanese
        • jw Javanese
        • kn Kannada
        • kk Kazakh
        • km Khmer
        • ko Korean
        • ku Kurdish (Kurmanji)
        • ky Kyrgyz
        • lo Lao
        • la Latin
        • lv Latvian
        • lt Lithuanian
        • lb Luxembourgish
        • mk Macedonian
        • mg Malagasy
        • ms Malay
        • ml Malayalam
        • mt Maltese
        • mi Maori
        • mr Marathi
        • mn Mongolian
        • my Myanmar (Burmese)
        • ne Nepali
        • no Norwegian
        • ps Pashto
        • fa Persian
        • pl Polish
        • pt Portuguese
        • pa Punjabi
        • ro Romanian
        • ru Russian
        • sm Samoan
        • gd Scottish Gaelic
        • sr Serbian
        • st Sesotho
        • sn Shona
        • sd Sindhi
        • si Sinhala
        • sk Slovak
        • sl Slovenian
        • so Somali
        • es Spanish
        • su Sudanese
        • sw Swahili
        • sv Swedish
        • tg Tajik
        • ta Tamil
        • te Telugu
        • th Thai
        • tr Turkish
        • uk Ukrainian
        • ur Urdu
        • uz Uzbek
        • vi Vietnamese
        • cy Welsh
        • xh Xhosa
        • yi Yiddish
        • yo Yoruba
        • zu Zulu
      No Result
      View All Result
      • Home
        • Sejarah
        • Daftar Keanggotaan
        • Struktur Organisasi
        • Dewan Tani
        • Sekretariat
        • Kontak
        • Karir
        • Galeri
      • Update
        • All
        • Organisasi Anggota
        Mendorong Pertanian Berkelanjutan dan Transformasi Sistem Pangan di Indonesia: Lokakarya APFP – FO4A Indonesia 2024

        Mendorong Pertanian Berkelanjutan dan Transformasi Sistem Pangan di Indonesia: Lokakarya APFP – FO4A Indonesia 2024

        Aliansi Petani Indonesia Beri Pelatihan Literasi Keuangan bagi Petani Kopi Kabupaten Malang

        Aliansi Petani Indonesia Beri Pelatihan Literasi Keuangan bagi Petani Kopi Kabupaten Malang

        Trending Tags

        • petani
        • BUMD
      • Agenda Petani
        • All
        • Daulat Pangan
        • Pemasaran Bersama
        • Pemuda dan Perempuan Tani
        Menuju Rapat Akbar Serikat Tani Kalibakar

        Menuju Rapat Akbar Serikat Tani Kalibakar

        Serikat Petani Kalibakar Melakukan Pemetaan Parsitipatif dalam Rangka Mempercepat Penyelesaian Konflik Agraria

        Serikat Petani Kalibakar Melakukan Pemetaan Parsitipatif dalam Rangka Mempercepat Penyelesaian Konflik Agraria

        Menuju Rapat Akbar Serikat Tani Kalibakar

        Menuju Rapat Akbar Serikat Tani Kalibakar

        Trending Tags

        • Inovasi Pedesaan
          • All
          • Beras
          • Kakao
          • Kehutanan
          • kopi
          • Padi Organik
          • Perikanan
          • Peternakan
          Upaya Kembangkan Kopi Malang; Petani Kopi Melakukan Audiensi dengan Bupati Malang

          Upaya Kembangkan Kopi Malang; Petani Kopi Melakukan Audiensi dengan Bupati Malang

          Aliansi Petani Indonesia Beri Pelatihan Literasi Keuangan bagi Petani Kopi Kabupaten Malang

          Aliansi Petani Indonesia Beri Pelatihan Literasi Keuangan bagi Petani Kopi Kabupaten Malang

          PENTINGNYA SEBUAH KUALITAS KOPI, MENJAGA MUTU SRIDONORETNO

          Trending Tags

          • Program
            • Petani Melawan Kemiskinan
            • Pertanian Keluarga
            • Akses Pasar
            • MTCP
            • APFP-FO4 Indonesia
          • Books
          • Mitra
            • AsiaDhrra
            • Aliansi Organis Indonesia
            • Amartapadi Indonesia
            • Alit Foundation
            • Bina Desa Sadajiwa
            • Cakrawala Timur Foundation
            • Institute Global Justice
            • Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
            • Konsorsium Pembauran Agraria Jatim
            • Nahdlatul Ulama (NU) Online
            • Serikat Nelayan Indonesia
            • Serikat Petani Indonesia
          • E-Petani
            • Anggota
            • Katalog Produk
          • id Indonesian
            • af Afrikaans
            • sq Albanian
            • am Amharic
            • ar Arabic
            • hy Armenian
            • az Azerbaijani
            • eu Basque
            • be Belarusian
            • bn Bengali
            • bs Bosnian
            • bg Bulgarian
            • ca Catalan
            • ceb Cebuano
            • ny Chichewa
            • zh-CN Chinese (Simplified)
            • zh-TW Chinese (Traditional)
            • co Corsican
            • hr Croatian
            • cs Czech
            • da Danish
            • nl Dutch
            • en English
            • eo Esperanto
            • et Estonian
            • tl Filipino
            • fi Finnish
            • fr French
            • fy Frisian
            • gl Galician
            • ka Georgian
            • de German
            • el Greek
            • gu Gujarati
            • ht Haitian Creole
            • ha Hausa
            • haw Hawaiian
            • iw Hebrew
            • hi Hindi
            • hmn Hmong
            • hu Hungarian
            • is Icelandic
            • ig Igbo
            • id Indonesian
            • ga Irish
            • it Italian
            • ja Japanese
            • jw Javanese
            • kn Kannada
            • kk Kazakh
            • km Khmer
            • ko Korean
            • ku Kurdish (Kurmanji)
            • ky Kyrgyz
            • lo Lao
            • la Latin
            • lv Latvian
            • lt Lithuanian
            • lb Luxembourgish
            • mk Macedonian
            • mg Malagasy
            • ms Malay
            • ml Malayalam
            • mt Maltese
            • mi Maori
            • mr Marathi
            • mn Mongolian
            • my Myanmar (Burmese)
            • ne Nepali
            • no Norwegian
            • ps Pashto
            • fa Persian
            • pl Polish
            • pt Portuguese
            • pa Punjabi
            • ro Romanian
            • ru Russian
            • sm Samoan
            • gd Scottish Gaelic
            • sr Serbian
            • st Sesotho
            • sn Shona
            • sd Sindhi
            • si Sinhala
            • sk Slovak
            • sl Slovenian
            • so Somali
            • es Spanish
            • su Sudanese
            • sw Swahili
            • sv Swedish
            • tg Tajik
            • ta Tamil
            • te Telugu
            • th Thai
            • tr Turkish
            • uk Ukrainian
            • ur Urdu
            • uz Uzbek
            • vi Vietnamese
            • cy Welsh
            • xh Xhosa
            • yi Yiddish
            • yo Yoruba
            • zu Zulu
          No Result
          View All Result
          Aliasi Petani Indonesia - API
          No Result
          View All Result
          Home Agraria

          PERS RELEASE TIM ADVOKASI JUDISIAL REVIEW UU PERKEBUNAN

          adminapi by adminapi
          October 28, 2015
          in Agraria, Daulat Pangan, Media, Perikanan, Press Release
          0
          0
          SHARES
          0
          VIEWS
          Share on FacebookShare on Twitter

          PERS RELEASE TIM ADVOKASI JUDISIAL REVIEW UU PERKEBUNAN
          TITIK API DAN ASAP DALAM UU PERKEBUNAN NO 39 TAHUN 2014 DI GUGAT KE MAHKAMAH
          KONSTITUSI

          Jakarta, 27 Oktober 2015. Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang
          Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pada tanggal 17 Oktober 2014 melalui Lembaran Negara
          Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
          5613, selanjutnya disebut UU Perkebunan.
          UU ini lahir tidak terlepas dari kemenangan petani dalam Judisial Review di mahkamah konstitusi tahun
          2011. Petani tersebut menjadi korban pasal 21 UU Perkebunan no 18 tahun 2004. Putusan Mahkamah
          Konstitusi Nomor: 55/PUU-VIII/20102011 membatalkan Pasal 21 dan Pasal 47 tersebut karena
          bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

          Harapan petani dan masyarakat diharapkan UU NO 39 tahun 2014 tersebut memiliki semangat yang
          baru yang berjiwa semangat UUD 1945. Namun dari beberapa pasal yang di atur dalam UU Perkebunan
          No 39 ini dinilai inkonsttutional dan berpotensi terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia khususnya
          bagi petani dan masyarakat adat serta berpotensi terjadinya kekuasaan koorporasi dalam usaha
          perkebunan. Sehingga tidak ada alasan bagi Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sawit Watch (SW),
          Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi
          Petani Indonesia (API), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Farmer Initiatives for Ecological
          Livelihood and Democracy (Field), Paguyuban Warga Tani Kulon Bambang (Parwataku) untuk
          mengajukan judisial review UU Perkebunan ini.
          Harapan dari Judisial review ini ke mahkamah konstitusi adalah agar transformasi di sektor perkebunan
          kelapa sawit dapat berjalan lebih berkeadilan, mewujudkan kemandirian dan keberpihakan kepada
          petani dan sesuai dengan semangat UUD 45.Terdapat Beberapa pasal yang di gugat ke Mahkamah Konstitusi melalui Judisial Review antara lain adalah;

          1. Adanya penghilangan hak-hak masyarakat adat atas penguasaan tanah atau diskriminasi terhadap
          pranata hukum masyarakat adat. Dimana pelaksanaan musyawarah dengan Masyarakat Adat tidak
          seharusnya diatur dalam peraturan perundangan, karena hukum masyarakat adat telah
          mengaturnya di dalam hukum mereka sendiri. Penggunaan frasa ketentuan peraturan perundangan
          yang diatur pada Pasal 12 Ayat (2) UU Perkebunan, jelas merujuk pada legislasi dan regulasi, bukan
          hukum Masyarakat Adat yang seharusnya negara memberikan pengakuan terhadap masyarakat
          adat berserta hukum adat mereka;

          2. Merupakan pelanggaran terhadap konstitusi, dimana penetapan masyarakat adat dilakukan sesuai
          dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur pada Pasal 13 UU Perkebunan. Hal ini
          bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dalam perkara
          Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebelumnya. Keberadaan
          Masyarakat Adat tidak melalui penetapan oleh negara atau Pemerintah/Pemda, dan peraturan
          perundangan tidak seharusnya menetapkan Masyarakat Adat tetapi memberi pengakuan,
          penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat.

          3. Beberapa pelanggaran konstitusi terkait hak petani dalam budidaya pemulian tanaman dimana,
          adanya pelanggaran/bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945, yaitu: tidak diakomodirnya
          perorangan petani kecil dalam pemuliaan tanaman perkebunan melalui serta pemberlakuan
          mekanisme perizinan, perlakuan yang diskriminatif terhadap hak petani dengan tidak memberikan
          hak kepada perorangan petani kecil untuk melakukan pemuliaan tanaman dalam rangka untuk
          memperoleh varietas atau benih unggul, serta adanya upaya menghalangi peredaran bagi hasil
          pemuliaan yang dilakukan perorangan petani kecil. Beberapa potensi pelanggaran tersebut dalam
          Pasal 27 Ayat (3), Pasal 29 dan Pasal 30 Ayat (1). Ketentuan pada beberapa pasal tersebut
          berpotensi bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945.

          4. Undang-Undang Pekebunan ini tidak memberikan jaminan kepastian hukum terkait legalitas
          perusahan dalam menjalankan usaha perkebunan. Hal ini akan menimbulkan celah multi tafsir
          hingga diinterpretasikan berbeda karena adanya kontradiksi beberapa Pasal dalam UU tersebut.
          Dimana ketentuan Pasal 42 UU Perkebunan pada intinya mengatur bahwa Perusahan perkebunan
          dapat mulai melakukan usaha perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan, dengan
          alas hak atas tanah/HGU atau hanya dengan sekedar memperoleh Izin Usaha Perkebunan. Hal
          tersebut berbeda substansi pengaturannya dengan ketentuan Pasal 16 UU Perkebunan yang pada
          intinya legalitas perusahan untuk melakukan usaha perkebunan adalah setelah mendapatkan hak
          atas tanah atau HGU. Seharusnya usaha perkebunan baru bisa dilaksanakan setelah perusahaan
          memiliki Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha, bukan hanya salah satu dari keduanya. Dalam
          praktiknya, dengan berlakunya ketentuan ini akan memberikan peluang dimana perusahan merasa
          tidak perlu mendapatkan hak atas tanah/HGU dalam menjalankan usahanya di sector perkebunan
          serta persoalan lain dimana pemerintah sulit dan lalai dalam mengawasi perusahaan yang secara
          sengaja melakukan pembakaran hutan, karena merasa bebas dari ancaman pencabutan/
          pembatalan hak atas tanah, serta adanya kecendrungan untuk mengantisipasi kerugian akibat
          dikenakan pajak untuk negara. Oleh karenanya, Perusahaan yang menjalankan usaha perkebunan
          dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan yang hanya memiliki izin usaha perkebunan (IUP)
          tanpa memiliki hak atas tanah, potensial menimbulkan konflik pertanahan dan kerugian negara,
          serta tidak ada jaminan keamanan investasi, Maka dengan berlakunya Pasal 42 tersebut, telah
          menimbulkan ketidakpastian hukum hak atas tanah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara
          sehingga Sebesar besar Kemakmuran Rakyat tidak bisa terwujud, oleh karena itu bertentangan
          dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

          5. Ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan ini masih memberikan celah bagi langgengnya
          perlakuan kriminalisasi khususnya bagi masyarakat atau petani di Perkebunan, dimana ketentuan
          pada Pasal 55 UU Perkebunan tersebut sama substansinya dengan Pasal 21 UU No. 18 Tahun 2004
          tentang Perkebunan sebelumnya, yang sudah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1)
          UUD 1945. Bahwa pada intinya, tanpa upaya penyelesaian konflik agraria warisan kebijakan
          penguasa di masa lalu dan akibat tumpang tindih atau ketidakjelasan batas tanah maka kategori
          “setiap orang secara tidak sah” pada Pasal 55 tersebut, menjadi tidak jelas atau menimbulkan
          ketidakpastian hukum yang mengakibatkan adanya potensi konflik agaria;

          6. Tidak adanya jaminan kepastian hukum dalam pengaturan pola kerjasama kemitraan yang diatur
          dalam ketentuan Pasal 57 UU Perkebunan sehingga bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945,
          dimana pola kerasama kemitraan tersebut tidak berdasarkan kepada kesepakatan para pihak yang
          partisipatif dan lebih mengatur kepada pilihan kegiatan yang di kerjasamakan, bukan kepada
          polanya.

          7. Tidak adanya jaminan kepastian pengaturan dalam Pasal 58 Ayat (1) UU Perkebunan, dimana
          ketidak jelasan tentang tanah mana yang akan dipergunakan perusahan untuk memfasilitasi
          pembangunan kebun masyarakat dan tanah siapa/letak tanah apakah di dalam atau di luar HGU
          yang dipergunakan untuk pembangunan kebun masyarakat 20%. Demikian halnya pada Pasal 58
          Ayat (2) tidak memberikan jaminan kepastian hokum bahwasannya fasilitas pembangunan kebun
          masyarakat yang dimaksud dalam ketentuan tersebut lebih menekankan nantin
          ya akan diatur
          melalui peraturan perundang-undangan dari pada kesepakatan para pihak dalam kebersamaan,
          partisipatif, kemandirian, kesetaraan dan sadar akan kemanfaatan pembangunan kebun
          masyarakat. Baik Pasal 58 Ayat (1) dan Ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

          8. Secara mutatis mutandis Pasal 107 sepanjang frasa “secara tidak sah” bertentangan dengan Pasal
          28D ayat (1) UUD Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “konflik tanah perkebunan dan pemetaan
          tanah ulayat masyakat hukum adat telah diselesaikan”, sebagaimana Pasal 55 juga dinyatakan
          bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “konflik tanah
          perkebunan dan pemetaan tanah ulayat masyakat hukum adat telah diselesaikan”.

          9. UU Perkebunan ini membuka celah adanya diskriminasi hukum, dimana pengaturan Pasal 114
          memberikan kemudahan yang lebih besar kepada PMA dalam penyesuaian terhadap UU
          Perkebunan tersebut. Larangan diskriminasi telah diatur dalam Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang
          Dasar 1945, sehingga Pasal ini 114 dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi.
          TIM ADVOKASI KEADILAN PERKEBUNAN yang beranggotakan berbagai organisasi masyarakat sipil, yaitu:

          1. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS),
          2. Sawit Watch (SW),
          3. Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS),
          4. Serikat Petani Indonesia (SPI),
          5. Aliansi Petani Indonesia (API),
          6. Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa),
          7. Farmer Initiatives for Ecological Livelihood and Democracy (Field),
          8. Paguyuban Warga Tani Kulon Bambang (Parwataku)

          Previous Post

          Catatan dari Rapat Pimpinan Nasional API 2015

          Next Post

          Daya Saing Beras Indonesia Rendah

          adminapi

          adminapi

          Next Post

          Daya Saing Beras Indonesia Rendah

          • Trending
          • Comments
          • Latest
          Menuju Rapat Akbar Serikat Tani Kalibakar

          Menuju Rapat Akbar Serikat Tani Kalibakar

          February 21, 2024
          Aliansi Petani Indonesia Beri Pelatihan Literasi Keuangan bagi Petani Kopi Kabupaten Malang

          Aliansi Petani Indonesia Beri Pelatihan Literasi Keuangan bagi Petani Kopi Kabupaten Malang

          February 21, 2024
          Petani SIKAB Tolak HPL, Tuntut Redistribusi Tanah Eks Perkebunan Kalibakar Kabupaten Malang

          Petani SIKAB Tolak HPL, Tuntut Redistribusi Tanah Eks Perkebunan Kalibakar Kabupaten Malang

          April 30, 2025
          Mendorong Pertanian Berkelanjutan dan Transformasi Sistem Pangan di Indonesia: Lokakarya APFP – FO4A Indonesia 2024

          Mendorong Pertanian Berkelanjutan dan Transformasi Sistem Pangan di Indonesia: Lokakarya APFP – FO4A Indonesia 2024

          April 30, 2025

          Fermentasi Kakao: Upaya Meningkatkan Harga Jual

          8

          Hari Tani Nasional 24 September

          3

          Deklarasi Serikat Petani Kediri (SEPAK)

          2

          Moratorium Hanya untuk Hutan Primer

          2
          Petani SIKAB Tolak HPL, Tuntut Redistribusi Tanah Eks Perkebunan Kalibakar Kabupaten Malang

          Petani SIKAB Tolak HPL, Tuntut Redistribusi Tanah Eks Perkebunan Kalibakar Kabupaten Malang

          April 30, 2025
          Upaya Kembangkan Kopi Malang; Petani Kopi Melakukan Audiensi dengan Bupati Malang

          Upaya Kembangkan Kopi Malang; Petani Kopi Melakukan Audiensi dengan Bupati Malang

          April 30, 2025
          Kemakmuran Tumbuh dari Kebersamaan: Kisah Sukses Koperasi Sridonoretno, Dampit Malang

          Kemakmuran Tumbuh dari Kebersamaan: Kisah Sukses Koperasi Sridonoretno, Dampit Malang

          April 30, 2025
          Mendorong Pertanian Berkelanjutan dan Transformasi Sistem Pangan di Indonesia: Lokakarya APFP – FO4A Indonesia 2024

          Mendorong Pertanian Berkelanjutan dan Transformasi Sistem Pangan di Indonesia: Lokakarya APFP – FO4A Indonesia 2024

          April 30, 2025

          Recent News

          Petani SIKAB Tolak HPL, Tuntut Redistribusi Tanah Eks Perkebunan Kalibakar Kabupaten Malang

          Petani SIKAB Tolak HPL, Tuntut Redistribusi Tanah Eks Perkebunan Kalibakar Kabupaten Malang

          April 30, 2025
          Upaya Kembangkan Kopi Malang; Petani Kopi Melakukan Audiensi dengan Bupati Malang

          Upaya Kembangkan Kopi Malang; Petani Kopi Melakukan Audiensi dengan Bupati Malang

          April 30, 2025
          Kemakmuran Tumbuh dari Kebersamaan: Kisah Sukses Koperasi Sridonoretno, Dampit Malang

          Kemakmuran Tumbuh dari Kebersamaan: Kisah Sukses Koperasi Sridonoretno, Dampit Malang

          April 30, 2025
          Mendorong Pertanian Berkelanjutan dan Transformasi Sistem Pangan di Indonesia: Lokakarya APFP – FO4A Indonesia 2024

          Mendorong Pertanian Berkelanjutan dan Transformasi Sistem Pangan di Indonesia: Lokakarya APFP – FO4A Indonesia 2024

          April 30, 2025
          Aliasi Petani Indonesia – API

          Aliansi Petani Indonesia (API) merupakan organisasi petani tingkat nasional yang didirikan berdasarkan kesepakatan diantara organisasi-organisasi petani independen di Jawa dan Sumatra. Pendirian organisasi ini berdasarkan kepentingan gerakan petani untuk menjadi sebuah kekuatan penekan terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak adil yang meminggirkan kehidupan jutaan petani di Indonesia.

          Follow Us

          KONTAK

          Jl. Kalibata Timur II No. 99B, RT 02/RW 08. Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan 12740 DKI Jakarta.

          Telp. (021) 27842473

          Email : [email protected]

          API WILAYAH

          • API WILAYAH SUMATERA UTARA
          • API WILAYAH BENGKULU
          • API WILAYAH JAMBI
          • API WILAYAH SUMATERA SELATAN
          • API WILAYAH LAMPUNG
          • API WILAYAH BANTEN
          • API WILAYAH JAWA BARAT
          • API WILAYAH JAWA TENGAH
          • API WILAYAH JAWA TIMUR
          • API WILAYAH BALI
          • API WILAYAB NUSA TENGGARA BARAT
          • API WILAYAH NUSA TENGGARA TIMUR
          • API WILAYAH SULAWESI SELATAN
          • API WILAYAH SULAWESI BARAT
          • Sejarah
          • Sekretariat
          • Kontak
          • Struktur Organisasi

          © 2024 Api.or.id - Aliansi Petani Indonesia

          No Result
          View All Result
          • Home
            • Sejarah
            • Daftar Keanggotaan
            • Struktur Organisasi
            • Dewan Tani
            • Sekretariat
            • Kontak
            • Karir
            • Galeri
          • Update
          • Agenda Petani
          • Inovasi Pedesaan
          • Program
            • Petani Melawan Kemiskinan
            • Pertanian Keluarga
            • Akses Pasar
            • MTCP
            • APFP-FO4 Indonesia
          • Books
          • Mitra
            • AsiaDhrra
            • Aliansi Organis Indonesia
            • Amartapadi Indonesia
            • Alit Foundation
            • Bina Desa Sadajiwa
            • Cakrawala Timur Foundation
            • Institute Global Justice
            • Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
            • Konsorsium Pembauran Agraria Jatim
            • Nahdlatul Ulama (NU) Online
            • Serikat Nelayan Indonesia
            • Serikat Petani Indonesia
          • E-Petani
            • Anggota
            • Katalog Produk

          © 2024 Api.or.id - Aliansi Petani Indonesia