Aliansi Petani Indonesia(API), bersama-sama dengan beberapa Lembaga/Ormas melakukan Judicial Review Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan UUD 1945 sebagai pertimbangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Judicial Review ini diawali pada Revisi atas UU Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004 melalui UU Nomor 39, Menjelang detik-detik akhir masa tugas anggota DPR RI Periode 2009-2014 lalu. Para organisasi petani dan Masyarakat Sipil yang selama ini bersentuhan langsung dengan isu-isu perkebunan dan perjuangan untuk mewujudkan keadilan melalui jalan pembaruan agrarian di sector perkebunan, tiba-tiba dikejutkan dengan lahirnya Revisi ini.
Maka dari itu semua, sesegera mungkin, sejumlah Ormas/Lembaga hukum yang focus pada pembaruan agrarian di sector perkebunan untuk menyikapinya dengan memulai dari riset lapangan Focus Group Discussion (FGD untuk memperkuat analisis data sebagai perbandingan terhadap UUD 1945, ternyata revisi ini memiliki banyak kelemahannya maka dari sejumlah Ormas/Lembaga seperti SPKS, SAWIT WATCH, API, SPI, FIELD, BINA DESA dan IHCS beserta kuasa hukum terus mengawal Judicial Review Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan UUD 1945.
Pada persidangan kali ini untuk mengikuti “Mendengarkan Keterangan Presiden dan DPR” dalam persidangan yang untuk ke tiga kalinya di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI, (Jakarta Selasa, 22 Maret 2016).
“Pelanggaran Hak Petani Pemulia Tanaman”
Menganalisa pengaturan perbenihan di dalam Undang-Undang Perkebunan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman, dapat terlihat potensi pelanggaran konstitusi.
Undang-Undang Perkebunan menyatakan :
Pasal 27
ayat (3) Kegiatan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum berdasarkan izin Menteri.
(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pelestarian sumber daya genetik bersama masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian sumber daya genetik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Kata perserorangan dalam Pasal 27 (3), jika mempergunakan pendapat Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara pengujian Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman, maka Undang-Undang Perkebunan bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai bahwa izin dimaksud tidak berlaku bagi perorangan petani kecil yang melakukan kegiatan berupa pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik untuk dirinya maupun komunitasnya sendiri.
Undang-Undang Perkebunan masih dalam paradigma usang revolusi hijau sekaligus membuka peluang bagi perusahaan pertanian/pangan, ketika memandang petani tidak memiliki kemampuan pemuliaan tanaman, seperti yang terlihat dalam Pasal 29 Undang-Undang Perkebunan :
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau Pelaku Usaha Perkebunan dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman, seharusnya petani perorangan juga dapat melakukan pemuliaan tanaman, sebagaimana pendapat Mahkamah Konstitusi sebagai berikut :
Potensi petani kecil tersebut sangatlah besar, sehingga Pemerintah wajib melindungi. Apabila ada usaha-usaha petani yang tujuannya untuk mendapatkan varietas atau benih yang baik, Pemerintah wajib untuk memberikan bimbingan sejak dini supaya upaya tersebut dapat berhasil dengan baik dan tidak hanya terlibat dalam proses akhir yaitu pemberian sertifikasi saja. Petani menanggung sepenuhnya atas usaha-usaha yang dilakukan dan resiko atas gagalnya usaha tersebut. Dengan demikian, Pemerintah harus aktif untuk membantu petani yang berusaha untuk menemukan varietas yang baik tidak terbatas pada perencanaan
yang dilepas saja.
Karena secara turun temurun petani melakukan pemuliaan tanaman, mulai dari mencari sumber daya genetik, memproduksi benih idaman dan mengedarkannya, maka tidak seharusnya pengedaran hasil kreasi petani untuk komunitasnya harus melalui pelepasan oleh Pemerintah. Undang-Undang Perkebunan mengatur pelepasan benih dengan tidak mengecualikan perorangan petani kecil.
Pasal 30
(1) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Pemerintah Pusat atau diluncurkan oleh pemilik varietas.
Demikian halnya dengan pelepasan benih yang terlebih dahulu harus dilepas Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Perkebunan, mempergunakan pendapat Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara pengujian Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman, maka kata terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah Pusat, bertentangan dengan konstitusi, sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi hasil pemuliaan tanaman yang dilakukan oleh perorangan petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri.
Menghalangi tradisi budidaya petani yang telah berlangsung turun temurun merupakan pelanggaran atas hak hidup dan mempertahankan kehidupannya yang dilindungi oleh Pasal 28A UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Demikian beberapa kutipan dari salah satu Materi Kertas Posisi yang ditulis oleh Gunawan dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS).