UPAYA pemenuhan hak asasi petani di Indonesia dipercepat dengan disahkannya UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan). Hal itu didukung melalui Mahkamah Konstitusi.
Perjuangan untuk pemajuan dan pembelaan Hak Asasi Petani juga dilakukan melalui mekanisme hak asasi universal di Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang—mungkin dalam waktu dekat ini—akan melahirkan Deklarasi PBB untuk Hak Asasi Petani dan Masyarakat Pedesaan.
“Walaupun instrumen hukum Hak Asasi Petani telah tersedia, namun kebijakan terkait mengenai agraria, pedesaan, pertanian dan pangan, belum terimplementasi secara utuh,” ujar Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) di Jakarta, Selasa (19/4).
Ia melanjutkan, petani dan organisasi tani belum dilibatkan dalam implementasi reforma agraria melalui redistribusi tanah pertanian. Begitu pun dengan implementasi program kedaulatan pangan, seperti desa berdaulat benih dan desa organik.
Selain itu, peran kelembagaan petani termasuk Badan Usaha Milik Petani (BUMP) dalam rantai kedaulatan pangan masih sangat lemah. Tak mengherankan jika dalam mengatasi gejolak harga pangan yang diduga dimainkan para spekulan pangan, pemerintah masih bergantung pada pasar.
Nuruddin dari Aliansi Petani Indonesia (API) menyebut pemerintah sebaiknya merumuskan langkah teknis dan dukungan, pemikiran dan tindakan bersama organisasi tani.
Agusdin Pulungan dari Wahana Tani dan Nelayan Indonesia (WAMTI) menambahkan dukungan pemikiran dari organisasi tani diwujudkan melalui Musyawarah Petani. Hal itu sesuai mandat UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Untuk itulah kami, organisasi tani yang tergabung dalam Badan Musyawarah Tani Indonesia menyelenggarakan Musyawarah Tani. Tujuannya bekerja dan mendorong pemerintah untuk mempercepat penyelesaian konflik tanah dan merealisasikan redistribusi tanah kepada petani,” ujar Kustiwa Adinata dari Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPHTI). (RO/OL-2)
Sumber: http://mediaindonesia.com/news/read/41312/pemenuhan-hak-asasi-petani-terus-diperjuangkan/2016-04-19