“Belajar dan Berbagi Pengalaman dari Pemajuan dan Pembelaan Kebijakan Publik yang Berpihak kepada Pertanian Keluarga dan Implementasi di Daerah dalam rangka peningkatan Martabat dan Kesejahteraan Petani keluarga Skala Kecil Menuju Kedaulatan Pangan”
Jakarta, 27-29 September 2017 : Keberadaan petani kecil semakin penting bagi dunia. Kajian Penilaian Internasional Pengetahuan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pertanian untuk Pembangunan (IAASTD), sebuah panel bentukan FAO yang menghimpun 400-an ahli dari berbagai ilmu dan negara, contohnya model pertanian ekspor-industri-monokultur bukan resep ajaib dan kemiskinan. Model itu malah merusak lingkungan (udara dan tanah), mengerosi keanekaragaman hayati dan kearifan lokal (pola tanam, waktu tanam, olah tanah, dan pengendalian hama), dan sebab keras. Malah, makhluk 75 persen warga miskin dunia yang merupakan petani kecil (di Asia bahkan mencapai 87 persen) tidak hanya memberi makanan dunia, tapi juga menyelesaikan masalah kemiskinan dan kelaparan.Hasil riset-riset menunjukkan pertanian kecil jauh lebih produktif dari pertanian industri karena mengonsumsi sedikit masukan bahan bakan minyak (Rosset, 1999).
Permasalahan Seputar Pertanian Keluarga
Pertanian keluarga skala kecil ternyata terbelit berbagai krisis dan kebijakan yang tidak tanggap terhadap keadaan dan kebutuhan mereka, termasuk kebijakan organisasi pemerintah dan lembaga keuangan internasional yang merugikan pertanian keluarga. Pencaplokan lahan menjadi ancaman terbesar bagi pertanian keluarga dan usaha pangan yang dilakukan oleh petani-nelayan kecil / tradisional, masyarakat adat, dan penggembala, termasuk gigihkan lahan atau daerah tangkapan mereka. Sementara itu, akses ke keuangan dan pasar, dan rendahnya daya tawar petani-nelayan atas harga produk, masih diperparah oleh lemahnya implementasi dan pemberdayaan keluarga petani-nelayan kecil membuat pertanian tidak terlihat sebagai mata pencaharian yang suka ekonomi dan bermartabat.
Di sisi lain, petani-nelayan secara mandiri telah mengembangkan pola pertanian, pola perikanan dan pola pangannya sendiri. Namun, kita tetap mementingkan peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) mengingat banyak urusan pertanian, perikanan dan pangan diatur oleh Pemerintah dan Pemda. Oleh pelengkap, masyarakat terutama organisasi-organisasi masyarakat pembela hak atas pangan, hak petani dan hak nelayan perlu adanya apa yang bertanggung jawab dan hak masing-masing, yaitu para pembuat kebijakan, pemerintah dan pemda serta nelayan-petani kecil, dan masyarakat yang bekerja di pedesaan
Bagaimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merealisasikan kewajiban mewujudkan kesejahteraan rakyatnya, termasuk petani kecil? Kewajiban itu dimulai dengan memberikan jaminan luas lahan pertanian bagi petani gurem dan petani penggarap sebagaimana perintah Undang-undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Hal ini sangat tergantung pada kemampuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan penetapan kawasan perdesaan dan kawasan pertanian serta menyediakan tanah negara bebas, sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Penataan Ruang dan Undang-undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penetapan sebuah kawasan, dilakukan melalui rencana tata ruang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Menurut undang-undang tersebut, penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan untuk pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan, untuk ketahanan pangan, dan berbentuk kawasan agropolitan. Kawasan Agropolitan di dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 dikenal dengan Sentra Produksi Pangan. Sentra produksi pangan dan pengembangan lahan produktif bisa diwujudkan melalui implementasi Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Undang-undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani banyak mengatur tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah/Pemda, antara lain jaminan ketersediaan lahan, ganti kerugian gagal panen, asuransi pertanian, dukungan keuangan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Petani dan lain-lain. Kewajiban Pemerintah/Pemda untuk memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian dengan memberikan kemudahan bagi petani kecil dan petani tak bertanah untuk mendapatkan akses tanah Negara, mengharuskan Pemerintah Daerah untuk terlebih dahulu menetapkan dan melindungi kawasan perdesaan sebagai pertahanan lahan abadi pertanian pangan dan kawasan pertanian pangan.
Sementara itu, Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil mengatur pula tanggung jawab Pemda dan partisipasi masyarakat dalam menentukan zonasi perairan pesisir yang akan membawa dampak bahan pangan khususnya yang bersumber dari perikanan. Undang-undang tersebut adalah perubahan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (yang telah digugat oleh IHCS bersama koalisi ormas di Mahkamah Konstitusi, dan disusun Naskah Akademik dan RUU Perubahannya). Selanjutnya, muncul sejumlah peraturan perundang-unda
ngan terkait kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan hak rakyat terkait hak atas pangan, hak petani, dan hak nelayan serta memberi ruang partisipasi masyarakat.
Sehubungan dengan adanya hak atas pangan, hak nelayan dan hak petani yang realisasinya menjadi tanggungjawab dan kewajiban Pemerintah dan Pemda, Komite Nasional Pertanian Keluarga (KNPK) Indonesia sedang dan telah melakukan kegiatan yang bisa dikorelasikan dengan kegiatan pemajuan dan pembelaan kebijakan publik yang berpihak kepada pertanian keluarga (melalui UU Perlintan, UU Pangan, UU Sistem Budidaya Tanaman, UU Desa, dan regulasi akses ke pembiayaan petani-nelayan kecil) dengan kegiatan pemantauan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut di tingkat daerah.
Dengan pengalaman organisasi-organisasi anggotanya dalam melakukan kerja pembaruan hukum di level nasional dan pengalaman advokasi di level daerah, maka menjadi penting bagi KNPK Indonesia untuk mendorong kebijakan di tingkat daerah berdasarkan mandat undang-undang terkait. Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman yang baik di kalangan organisasi masyarakat (petani) dan Pemerintah Daerah tentang hak atas pangan, hak nelayan, hak petani dan hak masyarakat yang bekerja di perdesaan, serta adanya inisiasi pengaturan di daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak tersebut.
Dengan demikian, peran negara terhadap pemerintah, tidak bisa digantikan oleh peran organisasi komersial, atau kelompok-kelompok masyarakat. Sementara di sisi lain, ikutan masyarakat dalam hal hal yang hal ini sangat dibutuhkan. Dengan tema demokrasi yang semakin tinggi, Pemerintah Daerah menjadi pihak yang sangat penting untuk membangun pola dan praktek revitalisasi masyarakat bersama yang sedang melakukan kegiatan pertanian keluarga skala kecil.