Press Realese
Stop Klaim Sepihak dan Penyeborotan Lahan Petani
Perjuangan petani di Lumajang untuk mendapatkan haknya mengalami perjalanan yang sangat panjang. Hingga saat ini masih ada masalah mengenai tata batas dengan pihak Perhutani belum juga menemui titik terang, dan bahkan terjadi klaim sepihak atas tanah yang sudah digarap oleh rakyat. Ada 6 Kecamatan dan 18 desa yang sampai saat ini mengalami konflik dengan Perhutani.
Untuk menyelesaikan wilayah tata batas antara petani disekitar hutan dengan Perhutani diperlukan proses penetapan tata batas hutan, Permenhut diantaranya Peraturan Pemerintah nomor 44/2004 tentang Perencanaan Hutan, Permenhut nomor P.47/2010 tentang Panitia Tata Batas dan Permenhut P.50/Menhut‐II/2011 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan. Dimana diaturan tersebut dijelaskan bawah penetapan tata batas hutan harus di setujui dan ditanda tangani oleh masyarakat sekitar hutan.
Selain konflik Perhutani, petani dipesisir selatan Lumajang tepatnya di Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh hingga saat ini juga mengalami masalah dengan lahan garapannya. Tanah yang mereka reklamasi dan digarap sejak 1948 sempat dirampas oleh rezim orde baru dan direbut kembali oleh penggarap pada tahun 1998, hingga saat ini juga masih mengalami konflik. Perkembangan terbaru dari konflik tersebut bahwa ada oknum perangkat desa yang melakukan pengukuran secara sepihak tanpa memberi tahu dulu kepada petani penggarap sawah rawa tersebut. Tentu saja hal tersebut membuat petani penggarap langsung melakukan protese terhadap pengukuran tersebut. Dugaan pengukuran ini di karenakan ada pihak yang berupaya untuk mengajukan sertifikat atas lahan tanah rawa seluas 200 hektar.
Oleh karena itu kami Sarekat bersamaan dengan ini menuntut untuk :
1. Meminta kepada Perhutani untuk menunjukan Berita acara penetapan tata batas hutan
2. Hentikan klaim sepihak tanah petani di sekitar hutan
3. Hentikan intimidasi terhadap petani sekitar hutan
4. Segera lakukan penyelesaian konflik-kinflik agraria yang terjadi di Lumajang
5. Meminta BPN untuk tidak mengeluarkan sertifikat dilahan yang masih sengketa
Lumajang, 23 Agustus 2018
Korlap
Lasiono