Siaran Pers
Jakarta, 13 Desember 2018,
Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)-Aliansi Petani Indonesia
Daulat Pangan: Swasembada Beras Saja tak Cukup, Petani Padi Wajib Sejahtera!
Jakarta, 13 Desember 2018 – Empat tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo berjalan, cita-cita mencapai kedaulatan pangan masih jauh panggang dari api. Hal ini terlihat dari fakta masih tidak sejahteranya petani selaku aktor terpenting dalam rantai produksi pangan nasional. Posisi petani sama sekali tidak berubah dari sekadar produsen pangan, namun tak memiliki kedaulatan, salah satunya, dalam hal menentukan harga produksi mereka sendiri yaitu beras.
Tak heran jika di tengah klaim peningkatan produksi beras nasional, kesejahteraan petani justru cenderung semakin menurun. Tahun 2018, kementerian pertanian memperkirakan produksi gabah mencapai 80 juta ton gabah atau setara 46,5 juta ton beras. Dengan perhitungan ini maka diperkirakan terjadi surplus sebesar 13,03 juta ton. Walaupun data ini mendapat koreksi dari BPS, yang menyatakan, surplus produksi beras hanya 2,8 juta ton, namun secara agregat terjadi peningkatan produksi beras nasional. Bahkan kementerian pertanian telah menyatakan pencapaian swasembada beras.
Pada sisi lain, perbaikan taraf kesejahteraan petani masih belum optimal. Peningkatan produksi yang terjadi seharusnya mampu memperbaiki kehidupan keluarga petani padi. Petani padi yang jumlahnya mencapai 17 juta keluarga, 55,33 persennya petani gurem, (BPS, 2013) seyogyanya menjadi pelaku usaha yang menerima manfaat paling besar. Tapi sayangnya hal itu belum sepenuhnya terjadi, petani masih pelaku yang bekerja paling berat, berpenghasilan paling kecil.
Kesejahteraan petani yang tak juga berubah, tercermin dari indikator kesejahteraan petani, yakni indeks Nilai Tukar Petani (NTP). Dalam kurun 2012-2016, NTP justru mengalami penurunan. Jika pada tahun 2014 NTP sebesar 101,95 maka pada tahun 2016 turun menjadi 101,49. Penurunan NTP ini selaras dengan terjadinya penurunan upah riil yang diterima buruh pertanian. Pada tahun 2014 upah riil buruh pertanian sebesar Rp39.400. Jumlah ini mengalami penurunan menjadi Rp37.900.
Pada tahun-tahun berikutnya pun, tingkat kesejahteraan petani tidak bergerak naik. Data Badan Pusat Statistik mencatat NTP pada Agustus 2018 berada di level 102,56, yang berarti turun 0,49 % dari posisi akhir 2017. Ini mengindikasikan bahwa daya beli (kesejahteraan) petani pada tahun 2018 turun 0,49 %.
Tidak berdaulatnya petani dalam menentukan harga beras, terungkap dalam kajian Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) yang membedah peta aktor perberasan nasional. Penelitian tersebut dilaksanakan di sentra produksi padi di jalur pantura (Karawang dan Subang) dan Jakarta. Kajian ini dilakukan mulai bulan Juli sampai dengan November 2018. Hasilnya, petani merupakan aktor terpenting dalam rantai produksi beras nasional. Sayangnya, petani juga terdidentifikasi sebagai aktor terlemah dalam rantai tersebut, terutama dalam hal menentukan harga.
Koordinator KRKP Said Abdullah mengatakan, situasi ini tentu saja tidak adil dan merugikan petani. Karena itu, diperlukan upaya penguatan rantai nilai dan bisnis gabah serta beras yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Adanya rantai nilai yang adil bagi seluruh pelaku rantai nilai bisa menjadi jaminan keberlanjutan bisnis merupakan tuntutan saat ini. Terciptanya rantai nilai dan bisnis yang adil dan berkelanjutan menjadi tanggung jawab semua pihak yang ada di dalamnya. Mewujudkannya tak cukup hanya perlunya pemahaman bersama, namun juga adanya kelembagaan dan tata aturan hingga adanyaaksi kolektif dari semua pihak pelaku rantai nilai beras,” kata Said, dalam pemaparan hasil kajian tersebut, di Jakarta, Kamis (13/12).
Said menegaskan, esensi dari kedaulatan pangan adalah kedaulatan petani. “Seharusnya pemerintah tidak hanya fokus pada upaya peningkatan produksi namun juga pada perbaikan kesejahteraan pelaku usahanya. Menjadi aneh jika kemudian produksi meningkat tapi kehidupan petani tak berubah,” kata Said.
Karena itulah, KRKP mendorong mendorong perbaikan pendapatan petani melalui perbaikan rantai nilai yang adil. Dengan rantai nilai yang adil maka petani bisa mendapatkan harga yang pantas. “Adanya keuntungan dan insentif yang adil bagi seluruh pelaku rantai nilai bisa menjadi jaminan keberlanjutan bisnis padi dan beras. Oleh karenanya pemerintah harus hadir mendorong hal ini terwujud,” tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Nuruddin, Sekjen Aliansi Petani Indonesia (API) menyampaikan, perlindungan terhadap keluarga petani padi skala kecil wajib dilakukan. Keluarga petani padi skala kecil menjadi tulang punggung pencapaian kedaulatan pangan dan produksi beras nasional. “Petani harus diberikan dukungan sehingga mampu memperbaiki kehidupannya. Jika petani sejahtera, tak hanya kedaulatan pangan tercapai namun juga proses pengentasan kemiskinan di pedesaan akan terjadi,” tambahnya
Hariadi Propantoko, peneliti utama dalam kajian ini memaparkan, petani berada pada tekanan pasar dan intervensi pemerintah. Saat pemerintah tidak hadir, dalam artian tidak ada payung hukum yang melindungi usaha petani, petani berada pada bayang-bayang kekuatan pasar yang cenderung berpihak pada pemodal besar, dan sering menjadikan petani sebagai obyek pasar. Hal ini sering kali ditunjukan dengan kondisi harga pasar yang fluktuatif, dimana saat petani mendapatkan panen berlimpah, justru saat itu harga panen menurun.
“Saat panen petani mengalami kegagalan, harga panen justru tinggi. Dalam sebuah kelembagaan pemerintah mestinya pemerintah berperan untuk melindungi petani dari kondisi pasar tersebut. Namun, upaya itu memang belum dirasakan oleh petani,” ujar Hariadi.
Saat pemerintah hadir melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 tahun 2017 yang mengatur tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian pada Petani, ternyata menambah buruk kondisi petani. Dimana pemerintah melakukan pembatasan harga jual di petani, padahal harga pasar sedang bagus-bagusnya.
Temuan di Karawang dan Subang menunjukan, saat diberlakukan harga acuan pembelian pemerintah (HPP) pada petani dimana harga jual gabah kering panen pada tahun 2017 sebelum ditetapkan Permendag No 27/2017 adalah Rp4.900 per kilogram, namun dengan menggunakan instrumen Permendag tersebut harga yang diterima petani menjadi hanya Rp3.700 per kilogram. “Nilai ini mengalami penurunan sangat jauh yang menyebabkan penurunan penghasilan bagi petani,” tegas Propantoko.
“Dengan adanya kebijakan ini petani skala kecil, jadi pelaku usaha menerima keuntungan yang semakin kecil. Hal ini karena adanya tekanan dari pelaku rantai di atasnya. Terlebih kebijakan ini tidak diimbangi dengan perubahan kebijakan HPP yang tidak berubah sejak 2015,” tambahnya.
Kondisi ekonomi Indonesia terus mengalami perubahan, inflasi bahan makanan juga meningkat 5,69% pada tahun 2016 dan 1,26% pada tahun 2017. Situasi ini menyebabkan terjadinya penurunan kemampuan konsumsi keluarga petani skala kecil. Posisi petani menjadi terjepit, harga gabah (GKP) tertekan karena adanya kebijakan HET pada satu sisi, sementara HPP tidak bisa menaikkan harga karena karena terlalu rendah pada sisi yang lain. Dengan demikian petani menerima tekanan pasar yang cukup kuat dan acap kali menanggung kerugian seorang diri.
“Hasil kajian ini memperkuat banyak penelitian lain, menunjukkan bahwa petani menerima dampak buruk kebijakan dan pasar yang ada. Ironisnya, petani memiliki kepentingan yang paling tinggi terkait harga dalam rantai nilai padi dan beras, namun menjadi pihak yang paling kecil kekuatannya mempengaruhi situasi pasar. Dengan kata lain petani justru menjadi pelaku yang paling dipengaruhi oleh kebijakan harga,” ungkap Propantoko.
Empat tahun pemerintahan ini harusnya sudah cukup bisa melihat kenyataan yang dialami petani. Dengan demikian ke depan upaya perbaikan nasib petani padi skala kecil harus lebih baik. “Tidak ada lagi alasan bagi pemerintah dan kita semua untuk mengabaikan fakta-fakta itu. Jika ingin petani sejahtera dan berdaulat pangan maka penataan kebija
kan yang menguntungkan petani harus dilakukan segera,” tambah Muhammad Nuruddin.
Dukungan pemerintah bisa dilakukan lewat penguatan kebijakan dan penataan rantai nilai yang ebrkeadilan bagi petani. Jika kondisi ini terwujud maka petani bisa mendapat ruang dan kesempatan memperbaiki derajat kehidupannya. Ke depan perlu dibuat kebijakan yang memungkinkan petani mendapat insentif dari rantai nilai secara adil.
“Salah satu bentuk intervensinya bisa jadi dalam bentuk Platform Nasional tentang Perberasan berkelanjutan. Platform ini berisi kesepakatan, kriteria serta indikator yang memungkinkan semua pelaku rantai nilai bisnis yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dengan demikian kedaulatan petani dan pangan sangat mungkin diwujudkan,” pungkas Said.