Kami organisasi petani tingkat nasional bernama Aliansi Petani Indonesia bekerja di wilayah 37 Kabupaten yang tersebar di 14 provinsi di Indonesia. Fokus program dan kegiatan berupa pelayanan kepada kelompok-kelompok tani yang terorganisir baik laki-laki dan perempuan dalam bidang : (1). Memperjuangkan pembaruan agraria dan kedaulatan pangan, (2). Penguatan kapasitas anggota, (3). Penataan produksi dan akses pasar, (4). Penerapan teknologi tepat guna di pedesaan.
Sebagai bangsa yang mengandalkan sebagian besar mata pencaharian penduduknya di sektor pertanian, tentunya menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak petani. Data kemiskinan BPS tahun 2006 mencatat rakyat miskin di Indonesia berjumlah 39.10 juta orang atau 17,75 persen dari total penduduk. Sebanyak 24,76 juta (21%) penduduk miskin itu berada di daerah pedesaan dan umumnya terlibat atau berhubungan dengan sektor pertanian. Data BPS 2007 menunjukkan bahwa 72 persen kelompok petani miskin dari subsektor pertanian pangan.
Fakta yang terjadi dilapangan
- Harga Gabah Kering Panen (GKP), Gabah Kering Giling (GKG) dan Beras dibawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) (tidak sesuai Inpres No 7 tahun 2009). Jika ada yang menjual di atas HPP secara umum dibeli melalui mekanisme swasta (beras harus berkualitas) bukan melalui BULOG
- Kenaikan HPP 10 % di tahun 2010 tidak memperhitungkan ongkos produksi yang semakin meningkat. Apalagi akan ada kebijakan kenaikan harga pupuk pada masa tanam kedua ( per April). Seharusnya HPP naik minimal 20%
- Kenaikan HPP 10% banyak menguntungkan pedagang perantara, disebabkan lemahnya pengawasan dari pemerintah
Mengapa hal ini terjadi?
- Didalam penentuan HPP tidak partisipatif, seharusnya melibatkan masyarakat petani atau organisasi masyarakat petani yang mengakar sebagai aktor utama dalam proses penentuan harga.
- Bulog sebagai pelaksana operasional masih harus bermitra dengan pedagang (pengusaha), sehingga menambah panjang mata rantai yang sangat merugikan petani, pada akhirnya Gabah/beras dibeli dibawah HPP
- Kebijakan HPP tidak mempertimbangkan kualitas beras, sehingga petani yang memiliki beras berkualitas baik dibeli dengan harga yang relatif sama dengan beras berkualitas dibawahnya.
- Lemahnya pengawasan dari pemerintah (Departemen pertanian) dan DPR
Mengingat fakta diatas, kami mengusulkan kepada pemerintah :
- Segera menaikkan HPP gabah dan beras minimal 20% di tahun 2010.
- Melibatkan organisasi masyarakat (ormas) petani yang mengakar dalam proses penentuan HPP
- Melibatkan DPR dalam proses penentuan HPP dan proses pengawasan harga
- Melakukan pengawasan hingga ke daerah-daerah, terutama pada waktu panen raya
- Menjadikan HPP sebagai patokan harga dasar (minimal)
- Membuat kebijakan HPP multikualitas dan HPP yang berbeda berdasarkan kewilayahan.
- Bulog harus membeli langsung ke petani, tidak melalui Mitranya (pedagang atau pengusaha)
- Mendorong kebijakan Lumbung Komunitas di tiap desa sentra padi
- Meningkatkan anggaran subsidi pertanian (pupuk kompos) yang dapat diterima dan dikelola langsung oleh petani melalui kelompok tani.
Jakarta, 21 Februari 2010