Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung Didalamnya Dikuasai oleh Negara dan Dipergunakan Sebesar-besarnya untuk Kemakmuran Rakyat
(Pasal 33 ayat 3 UUD 1945)
Apabila didalam areal hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) terdapat lahan telah menjadi hak milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal hak pengusahaan HPHTI
(pasal 4 Ayat 1 SK Menhut No. 744/Kpts-II/1996 tentang Konsesi PT WKS)
Bahwa Allah SWT memerintahkan pemerintah (ulil amri) untuk berbuat adil terhadap rakyatnya, Para pendiri bangsa (founding fathers) mengamanatkan agar pemerintah senantiasa mewujudkan keadilan sosial. Membiarkan rakyat sengsara merupakan kemungkaran dan pengkhianatan terhadap semangat kemerdekaan.
Konflik Agraria (pertanahan) antara petani dan PT WKS hingga kini belum terselesaikan. Keadilan yang ditunggu-tunggu lebih dari ratusan ribu keluarga petani di Jambi dalam memperjuangkan hak atas tanah belum juga direalisasikan. Seharusnya tanah yang sudah digarap oleh petani, tanah-tanah adat, dan lainnya yang menjadi hak petani tidak boleh dijadijan HPHTI ataupun HTR. Tanah-tanah tersebut harus di Enclave dan diberikan kepada petani. Tidak boleh ada penggusuran tanah rakyat atas nama pembangunan, apalagi dengan intimidasi dan bentuk kekerasan lainnya.
Menanggapi kenyataan pahit tersebut kami petani dari lima Kabupaten yaitu : TANJABBAR, TANJABTIM, TEBO, MUARO JAMBI dan BATANG HARI, korban penggusuran PT WKS yang tergabung dalam wadah Persatuan Petani Jambi menyatakan sikap sebagai berikut :
1) Mendesak Pemerintah untuk mencabut semua Izin Konsesi PT WKS di Provinsi Jambi.
2) Mendesak Pemerintah untuk mengembalikan lahan petani yang telah digusur PT WKS
3) Mendesak Pemerintah untuk memberikan Ganti Rugi tanaman petani yang digusur PT WKS
4) Mendesak Pemerintah untuk melaksanakan proses hukum atas pelanggaran yang dilakukan PT WKS
5) Mendesak Pemerintah untuk mengakui dan melegalkan lahan-lahan yang sudah diduduki oleh petani (ENCLAVE).
6) Mendesak Pemerintah untuk mengembalikan tanah ulayat / tanah adat yang telah dirampas oleh PT WKS.
7) Menolak Kesepakatan 17 Maret 2008 karena kesepakatan itu sangat merugikan para petani.
8) Mendesak Pemerintah untuk melibatkan petani dalam setiap pengambilan kebijakan Penguasaan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam / Agraria.
9) Apabila Pemerintah Provinsi Jambi tidak segera menyelesaikan permasalahan antara petani dengan PT WKS, maka petani akan menyelesaikan dengan cara petani sendiri.
JAMBI, 17 Maret 2010
PERS RELEASE
PERSATUAN PETANI JAMBI
Selesaikan Konflik Petani dengan PT WKS secara Adil
Jambi, 17 Maret 2010.
Dua tahun lalu, tepatnya tanggal 17 Maret 2008, puluhan ribu petani menuntut tanah-tanah yang digusur oleh WKS dikembalikan. Namun Kesepakatan yang dikenal Rembuk Tani pada saat itu isinya jauh dari harapan, 10 butir kesepakatan yang ada sangat menguntungkan PT WKS. Keuntungan yang didapat oleh PT WKS antara lain:
- PT WKS terbebas dari kewajiban untuk mengembalikan tanah-tanah yang sudah digusur.
- PT WKS terbebas dari kewajiban untuk mengganti rugi tanaman petani yang sudah dirusak.
- PT WKS terbebas dari jeratan hukum atas tindakan-tindakan pelanggaran HAM yang dilakukannya terhadap petani.
- PT WKS terbebas dari kemungkinan dicabut izin operasionalnya karena telah melakukan banyak pelanggaran.
- PT WKS memiliki kesempatan untuk menjadi mitra petani dalam proyek Hutan Tanaman Rakyat.
Bagi korban-korban penggusuran PT WKS, kesepakatan 17 Maret 2008 itu sangat merugikan. Kerugian yang harus dipikul oleh korban-korban penggusuran PT WKS antara lain:
1. Tidak ada jaminan bahwa lahan petani PPJ yang sudah digusur dan sekarang sudah ditanami akasia/eukaliptus akan dikembalikan oleh PT WKS kepada petani PPJ.
- Tidak ada jaminan pula bahwa PT WKS akan membayar ganti rugi atas harta benda petani yang sudah dirusak atau dirampas.
- Dosa-dosa PT WKS yang berupa penggusuran lahan, perusakan tanaman, dan kriminalisasi terhadap petani tidak bisa diungkit kembali karena dengan lahirnya kesepakatan ini, persoalan petani dengan PT WKS dilapangan dianggap tidak ada lagi.
- Tidak ada lagi kesempatan bagi petani untuk memanfaatkan lahan terlantar di kawasan konsesi PT WKS.
- Apabila program HTR berjalan, model HTR yang ditawarkan oleh Gubernur Jambi dan PT WKS adalah model Kemitraan dimana petani PPJ harus bermitra dengan PT WKS. Padahal terbukti pola kemitraan antara Perusahaan dan Petani selalu lebih menguntungkan Perusahaan.
Menanggapi kenyataan pahit tersebut kami petani dari lima Kabupaten yaitu : TANJABBAR, TANJABTIM, TEBO, MUARO JAMBI dan BATANG HARI, korban penggusuran PT WKS yang tergabung dalam wadah Persatuan Petani Jambi menyatakan sikap sebagai berikut :
1) Mendesak Pemerintah untuk mencabut semua Izin Konsesi PT WKS di Provinsi Jambi.
2) Mendesak Pemerintah untuk mengembalikan lahan petani yang telah digusur PT WKS
3) Mendesak Pemerintah untuk memberikan Ganti Rugi tanaman petani yang digusur PT WKS
4) Mendesak Pemerintah untuk melaksanakan proses hukum atas pelanggaran yang dilakukan PT WKS
5) Mendesak Pemerintah untuk mengakui dan melegalkan lahan-lahan yang sudah diduduki oleh petani (ENCLAVE).
6) Mendesak Pemerintah untuk mengembalikan tanah ulayat / tanah adat yang telah dirampas oleh PT WKS.
7) Menolak Kesepakatan 17 Maret 2008 karena kesepakatan itu sangat merugikan para petani.
8) Mendesak Pemerintah untuk melibatkan petani dalam setiap pengambilan kebijakan Penguasaan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam / Agraria.
9) Apabila Pemerintah Provinsi Jambi tidak segera menyelesaikan permasalahan antara petani dengan PT WKS, maka petani akan menyelesaikan dengan cara petani sendiri.
PERSATUAN PETANI JAMBI
DEWAN PERWAKILAN PETANI (DPP) PERSATUAN PETANI JAMBI
1. DPP TANJUNG JABUNG TIMUR : RAMLI (…………………………..)
A. MUHAJIR (…………………………..)
2. DPP TANJUNG JABUNG TIMUR : KALMI (…………………………..)
3. DPP MUARO JAMBI : AHMAD ABEL (…………………………..)
IWAN SUTOYO (…………………………..)
4. DPP BATANG HARI : HASAN GEA (…………………………..)
SYAMSUDIN (…………………………..)
5. DPP TEBO : TRIONO (…………………………..)
MITO (…………………………..)
BADAN PENGURUS HARIAN (BPH) PERSATUAN PETANI JAMBI
1. KETUA : AIDIL PUTRA (…………………………..)
2. WAKIL KETUA : SUBRONTO (…………………………..)
3. SEKRETARIS : E. RIZAL (…………………………..)