Penulis: Orin Basuki | Editor: Erlangga Djumena
Rabu, 2 Februari 2011 | 14:47 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo didesak menaikkan kembali tarif bea masuk beras yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 241 tahun 2010.
Dengan demikian, Menteri Keuangan didesak untuk mencabut segala aturan yang ditetapkan melalui PMK 241 tersebut. “Kalau penetapan PMK tersebut adalah karena masa panen raya di Indonesia jatuh mulai April 2011, siapa bilang pada bulan-bulan sebelumnya tidak ada panen raya. Saya diundang oleh bupati Kerawang, Wonosobo, Jombang, dan Wangon karena panen raya. Jadi basis panen raya itu 1 April siapa yang menentukan,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI, Nusron Wahid di Jakarta, Rabu (2/2/2011) dalam Rapat Kerja antara Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo dengan Komisi XI DPR RI.
Menurut Nusron, akibat PMK 241 itu, tarif bea masuk impor beras ditetapkan nol persen hingga 31 Maret 2011. Per 1 April 2011, tarif bea masuknya dinaikkan menjadi Rp 450 per kg. Akibatnya banyak beras impor masuk ke dalam negeri. “Harga gabah kering petani yang tadinya ditetapkan Rp 3.400 per kg, sekarang jatuh ke Rp 2.600 per kg karena ada penetapan tarif bea masuk yang nol persen itu. Kenapa stabilisasi harga dan inflasi harus mengorbankan petani,” ujarnya.
Nusron mengatakan, penerbitan PMK 241 tersebut adalah proses pemiskinan struktural bagi keluarga petani. Jadi jika sampai bulan Maret 2011, PMK 241 tidak dicabut, maka Nusron akan menggunakan kapasitas politiknya untuk menekankan hal tersebut. “Mungkin ada instabilitas. Kenapa petani yang membayar pajak dimiskinkan. Saya anak petani, susah payah saya membayar uang masuk kuliah. Sekarang, impor beras malah dinaikan menjadi 1,5 juta ton dengan menggunakan anggaran APBN lagi. Itu kan sama saja Indonesia mensubsidi petani Thailand dan Vietnam,” katanya.
Nusron juga mengingatkan bahwa Jawa Timur diperkirakan akan mengalami surplus sebesar surplus 6 juta ton, Sulawesi Selatan 3 juta ton, dan Jawa Barat 1,5 juta ton. “Jadi, saya mohon sebelum Maret PMK harus dicabut,” ujarnya.
(sumber :http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/02/02/14473063/Menkeu.Didorong.Naikkan.Bea.Masuk.Beras)