Editor: Erlangga Djumena
Selasa, 18 Januari 2011 | 09:44 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com Pemerintah membebaskan bea masuk atas impor bahan makanan, seperti beras, gandum, dan pakan ternak. Kebijakan ini diharapkan dapat meredam gejolak harga komoditas itu. Alasannya, di pasar internasional harga komoditas itu menunjukkan tren meningkat.
Kami mendengar masukan terkait respons terhadap keadaan pangan dunia dan implikasinya pada kita. Kami juga melihat perlunya menjaga stabilisasi harga pangan pokok. Oleh karena itu, kami putuskan membebaskan bea masuk terhadap hal-hal terkait beras, gandum, dan pakan ternak, kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Senin (17/1/2011), seusai rapat koordinasi terbatas terkait pengamanan pangan.
Sebelumnya, 22 Desember 2010, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 Tahun 2010 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan No 110/2006 tentang Penerapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Dalam aturan ini, beberapa komoditas dan barang dikenai bea masuk minimal 5 persen.
Tahun 2008, pemerintah pernah menghapus bea masuk komoditas pangan dengan alasan yang sama, meredam gejolak harga di dalam negeri. Saat itu, nilai potensi bea masuk impor beras yang hilang Rp 109,38 miliar.
Adapun pembebasan bea masuk tepung terigu menyebabkan potensi penerimaan yang hilang Rp 77,16 miliar. Untuk impor kedelai, potensi penerimaan yang hilang sebesar Rp 496,01 miliar.
Selain kebijakan membebaskan bea masuk, menurut Hatta, pemerintah menyiapkan dua instruksi presiden (inpres) terkait pangan. Dua inpres ini diharapkan selesai bulan ini.
Pertama, inpres yang mengatur fleksibilitas bagi Kementerian Pertanian guna melakukan mitigasi atas risiko perubahan iklim yang berpotensi menghancurkan hasil pertanian.
Kedua, inpres yang memberikan fleksibilitas kepada Bulog untuk memenuhi target stok beras pemerintah 1,5 juta ton.
Hatta menyebutkan, untuk mendukung dua inpres itu, pemerintah menyediakan dana kontingensi (sewaktu-waktu dapat digunakan) Rp 3 triliun dalam APBN 2011. Sebanyak Rp 1 triliun di antaranya untuk stabilisasi harga pangan dan Rp 2 triliun untuk antisipasi iklim ekstrem.
Seharusnya sensitif
Menurut Menteri Perindustrian MS Hidayat, saat ini memang bukan momentum yang tepat menaikkan bea masuk bahan baku nonpangan dan barang modal.
Aturan tentang bea masuk, kata Hidayat, berlatar belakang peta jalan harmonisasi tarif Kementerian Keuangan pada masa Menteri Keuangan Yusuf Anwar.
Saya sudah berkonsultasi dengan Menko Perekonomian. Sebaiknya, aturan bea masuk dinolkan lagi. Usul ini harus dilihat transparan. Jangan sampai mendistorsi keinginan pemerintah yang mau meningkatkan daya saing setiap sektor unggulan, ujar Hidayat. (OIN/OSA)
(Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/01/18/09442979/Pemerintah.Bebaskan.Bea.Masuk.Beras)