Selasa, 8 Desember 2009 – 10:47 wib
Rani Hardjanti – Okezone
JAKARTA – Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang. Aturan baru itu menetapkan peraturan tentang kredit yang mendapat subsidi bunga dari pemerintah dengan jaminan resi gudang.
Petani yang mengajukan kredit dengan agunan berupa resi gudang akan mendapat subsidi sebesar selisih antara tingkat bunga pasar yang berlaku dengan beban bunga yang harus ditanggung petani tersebut.
Seperti dikutip dari keterangan tertulis Departem Keuangan, di Jakarta, Selasa (7/12/2009), tingkat bunga pasar yang ditetapkan oleh bank umum adalah maksimal lima persen dari suku bunga penjaminan simpanan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Sedangkan beban bunga yang ditanggung petani adalah enam persen.
Besaran plafon skema subsidi di tentukan oleh bank pelaksana atau lembaga keuangan non bank yaitu maksimal sebesar 70 persen dari nilai resi gudang yang dimiliki petani atau maksimal sebesar Rp75 juta per petani.
Resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang-barang di dalam gudang. Skema subsidi ini bertujuan untuk memfasilitasi petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi untuk memperoleh pembiayaan dari bank pelaksana maupun lembaga keuangan non bank dengan resi gudang sebagai jaminan/agunan.
Dalam aturan itu menentukan, kegiatan yang bisa dibiayai melalui skema subsidi ini adalah usaha produktif untuk mendukung kegiatan produksi pertanian yang hanya dapat dimanfaatkan oleh petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi.(rhs)