API, IGJ, IHCS, SALUD dan FPPI
1. Kenaikan HET Pupuk
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang mulai berlaku Jumat, 09 April 2010. Kenaikan itu telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.32 Tahun 2010 dan akan diaplikasikan di seluruh wilayah Indonesia.
HET pupuk bersubsidi, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2010, yang merupakan perubahan dari Permentan Nomor 50 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi. “Peraturan ini mulai berlaku 09 April 2010
Dengan kenaikan harga tersebut maka HET pupuk adalah pupuk urea dari harga sebelumnya Rp1.200 naik menjadi Rp1.600 per kilogram, pupuk Sp-36 naik dari Rp1.550 menjadi Rp2.000 per kilogram, pupuk ZA naik dari Rp1.050 menjadi Rp1.400 per kilogram, dan pupuk NPK naik dari kisaran Rp1.586-Rp1.830 menjadi Rp2.300 per kilogram
Kebijakan ini harus ditolak karena :
1. Secara filosofis, kebijakan ini berlawanan dengan kewajiban pemerintah untuk melindungi rakyatnya,. Pemerintah telah mengurangi alokasi anggaran untuk subsidi pupuk yang berdampak kepada kenaikan HET pupuk. Dalam hal ini petani dibiarkan bertarung dengan pasar tanpa perlindungan dari pemerintah.
2. kebijakan ini akan semakin menambah biaya produksi yang berdampak semakin minimnya pendapatan petani
3. Pemerintah selama ini tidak melindungi petani dalam proses penentuan harga panen, secara umum penentuan harga ditentukan melalui mekanisme pasar. Walaupun ada Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras, tetapi kebijakan ini belum mampu melindungi petani dari jatuhnya harga saat panen raya
4. kebijakan ini jelas tidak mempertimbangkan rata-rata luas kepemilikan lahan petani yang sempit ( < 0,25 ha ), dengan adanya kebijakan ini petani akan semakin menanggung beaya produksi yang makin besar
5. kebijakan ini seringkali tidak efektif di lapangan, HET yang seharusnya harga maksimal, pada prakteknya menjadi harga minimal di tingkat petani dikarenakan jalur distribusi yang tidak efektif. Hal ini akan menjadikan petani semakin terbebani dengan tingginya harga pupuk.
2. Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Terhadap Gabah dan Beras (Inpres No 7 Tahun 2009)Tidak mampu meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Petani
Fakta yang terjadi dilapangan
1. Harga Gabah Kering Panen (GKP), Gabah Kering Giling (GKG) dan Beras dibawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) (tidak sesuai Inpres No 7 tahun 2009). Jika ada yang menjual di atas HPP secara umum dibeli melalui mekanisme swasta (beras harus berkualitas) bukan melalui BULOG
2. Kenaikan HPP 10 % di tahun 2010 tidak memperhitungkan ongkos produksi yang semakin meningkat. Apalagi akan ada kebijakan kenaikan harga pupuk pada masa tanam kedua ( per April). Seharusnya HPP naik minimal 20%
3. Kenaikan HPP 10% banyak menguntungkan pedagang perantara, disebabkan lemahnya pengawasan dari pemerintah
Mengapa hal ini terjadi?
1. Didalam penentuan HPP tidak partisipatif, seharusnya melibatkan masyarakat petani atau organisasi masyarakat petani yang mengakar sebagai aktor utama dalam proses penentuan harga.
2. Bulog sebagai pelaksana operasional masih harus bermitra dengan pedagang (pengusaha), sehingga menambah panjang mata rantai yang sangat merugikan petani, pada akhirnya Gabah/beras dibeli dibawah HPP
3. Kebijakan HPP tidak mempertimbangkan kualitas beras, sehingga petani yang memiliki beras berkualitas baik dibeli dengan harga yang relatif sama dengan beras berkualitas dibawahnya.
4. Lemahnya pengawasan dari pemerintah (Departemen pertanian) dan DPR
3. PETANI PEMULIA BENIH YANG TERTINDAS, KRIMINALISASI PAK KUNOTO ALIAS KUNCORO (PETANI PEMULIA BENIH JAGUNG DI KEDIRI)
Pak Kunoto alias Kuncoro adalah petani yang berasal dari Desa Toyo Resmi Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri Salah satu anggota Bina Tani Makmur (BTM) Kediri. Untuk menghidupi keluarganya yang terdiri dari 1 istri dan tiga anak 1 orang duduk di kelas 2 STM dan 2 orang duduk di TK, istrinya adalah seorang buruh di pabrik rokok Gudang Garam. Untuk menghidupi keluaraganya, pak Kunoto/Kuncoro Pekerjaannya sehari-hari selain bertani dia juga berdagang, yang salah satunya menjual benih jagung curah kepada petani yang membutuhkan benih di sekitar. Umumnya petani yang membeli benih pak Kunoto berasal dari sekitar daerah dan kebanyakan sudah kenal pak Kunoto sebelumnya.
Benih jagung yang dijual oleh Pak Kunoto/Kuncoro kabanyakan berasal dari petani di Desa Grogol kec Grogol. Petani Grogol mendapatkanri benih jagung dari hasil pemulian dan penyilangan di lahan milik mereka sendiri yang luasnya rata-rata ½ – 1 Hektar. Selain dari penyilangannya sendiri petani grogol mendapatkan benih jagung berasal dari limbah PT BISI yang dibuang, kemudian diambil dan diseleksi kembali, mana yang masih bagus dan mana yang sudah rusak.
Karena kasus penangkapan pak kuncoro banyak petani yang selama ini pekerjaan sehari-harinya adalah melakukan penyilangan dan budidaya benih jagung banyak yang resah dan ketakutan. Bahkan sebagian anggota bina tani Makmur sering di datangi oleh orang yang tidak di kenal yang menanyakan benih sambil melakukan ancaman kepada Petani
ISSUE YANG DIANGKAT
a. Tolak Kenaikan HET Pupuk
b. Naikkan HPP 20%
c. Tolak kriminalisasi petani
. PESERTA DAN BENTUK AKSI
Peserta aksi yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat untuk Petani (SMuP) terdiri dari Aliansi Petani Indonesia (API), Institute for global justice (IGJ), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Solidaritas anak jalanan untuk demokrasi SALUD