WUJUDKAN KEADILAN AGRARIA DAN KEDAULATAN PETANI DI JAWA TIMUR
Tingginya konflik agrarian merupakan suatu gambaran bahawa pemerintah masih belum hadir dalam mendorong keadilan dan kesejahteraan bagi warganya. KPA mencatat, bahwa konflik agrarian mengalami kenaikan secara signifikan, terdapat 450 konflik sepanjang 2016 dan meningkat menjadi 659 konflik disepanjang 2017. Hal ini diperparah, bahwa Provinsi Jawa Timur menempati peringkat teratas dengan jumlah frekuensi konflik agrarian dengan 59 konflik sepanjang 2017 dari sebelumnya 43 konflik pada tahun 2016. Alhasil, eskalasi konflik agraria yang terjadi di Jawa Timur menyebebabkan ketimpangan semakin tinggi dan makin hilangnya kesejahteraan bagi petani. Dalam catatan KPA, Konflik agraria di Jawa Timur selama ini tersebar di 9.421,37 Ha diluar kawasan hutan (property, perkebunan, infrastruktur, pertambangan) dan 18.521 Ha didalam kawasan hutan, tentu luasan tersebut masih terdapat titik-titik yang belum tercover.
Program Reforma Agraria berdasarkan poin 5 nawacita Jokowi-JK masih sangat jauh dari idealitas Reforma Agraria itu sendiri. Mengingat realisasi masih didominasi pada sebatas legalisasi asset semata, belum menyentuh pada titik-titik konflik agraria yang secara nyata akan menimbulkan dampak langsung bagi pengaruh keadilan dan kesejahteraan rakyat. Pun dalam realisasi skala pemerintahan Jawa Timur, yang seolah-olah tidak ada I’tiqad baik untuk mendorong penyelesaian konflik atau terdapat pembiaran terhadap konflik-konflik agraria yang ada. Hal ini ditengarai dengan (salah satunya) belum dibentuknya Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang berperan untuk melaksanakan reforma agraria di tataran Nasional hingga Daerah sebagaimana amanat Menteri ATR/BPN dalam upaya mendorong penyelesaian konflik agraria yang semakin kronis. Konflik agrarian berkepanjangan di Jawa Timur makin diperparah dengan situasi banyaknya kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan sumber-sumber agrarianya. Alih-alih demi menegakkan hukum, justru rakyat yang makin ditekan hingga menjadi korban atas nama hokum tersebut.
Selain konflik agraria, persoalan lain yang saat ini terjadi adalah alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan fungsi non-pertanian lainnya. Alih fungsi lahan tersebut tentunya tidak bias dipisahkan dari diterbitkannya perizinan oleh pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah cenderung melunak menghadapi para investor properti yang ingin menjadikan lahan pertanian menjadi perumahan. Artinya, berbagai perumahan baru yang muncul di atas lahan produktif menjadi pertanda bahwa sesungguhnya pemerintah pun turut andil dalam berkurangnya lahan pertanian di Jawa Timur. Beberapa peristiwa penghilangan lahan produktif petani oleh pihak-pihak yang dalam hal ini swasta maupun pemerintahan masih marak terjadi. Ekspansi industry dan korporasi property di Surabaya, eksplorasi-eksplorasi pertambangan di Banyuwangi dan Jember, pembangunan jalan tol sepanjang JawaTimur, privatisasi sumber air di Batu, dan masih banyak persoalan agrarian di Jawa Timur. Hal tersebut tentu akan memberikan dampak panjang terhadap kondisi sumber-sumber agraria di JawaTimur.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memang telah mengeluarkan Peraturan Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Petani pada tahun 2015. Namun nyatanya, undang-undang ini belum mampu melindungi petani dan lahan pertanian di jawa Timur dari persoalan-persoalan (klasik) yang melingkupinya. Artinya, monopoli-monopoli terhadap petani mulai dari penguasaan lahan, proses budidaya, hingga pada tingkat pemasaran produk tani dapat merugikan petani dan menyebabkan ketergantungan petani terhadap praktek monopoli tersebut. Ditambah lagi pada persoalan-persoalan ketidakkehadiran pemerintah dalam persoalan support atau fasilitasi dari upaya-upaya memperkuat akses modal petani, keterlibatan petani secara partsipatif dalam hal kebijakan sector pertanian dan pedesaan, hingga melindungi petani dari disparitas/kesenjangan harga pangan ditingkat petani dan konsumen.
Berdasarkan kondisi dan situasi diatas, dengan ini kami yang tergabung dalam Aliansi Tani Jawa Timur mendesak:
- PEMERINTAH MENDORONG SEGERA PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA DI JAWA TIMUR
- PEMERINTAH MELAKSANAKAN UU LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DAN PERDA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
- PEMERINTAH AGAR MENGHENTIKAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PRODUKTIF
- PEMERINTAH MENGHENTIKAN KRIMINALISASI TERHADAP PETANI DAN SEGALA BENTUK REPRESIFITAS LAINNYA
- PEMERINTAHN MEMBENTUK TIM GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA (GTRA) JAWA TIMUR
- PEMERINTAH MEWUJUDKAN KEDAULATAN DAN KESEJAHTERAAN PETANI JAWA TIMUR ATAS PRODUKSI, DISTRIBUSI, DAN KONSUMSI PANGAN
- WUJUDKAN REFORMA AGRARIA SEJATI
Surabaya, 24 September 2018
ALIANSI TANI JAWA TIMUR
(KPA Jatim, API Jatim, SPI Jatim, IMM Surabaya, GMNI DPC Surabaya, LDF SURABAYA, Kamus PR, PMKRI SURABAYA, Friends Literasi, PMII Cabang Surabaya, PMII Untag, , SELAWASE, Serikat Petani Lumajang)