Saat ini salah satu hal yang dibutuhkan petani padi adalah perlindungan harga gabah dan beras terutama di saat panen raya yang biasanya jatuh pada bulan maret-april. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa Harga Gabah yang dibeli di petani masih di bawah HPP yang ditetapkan pemerintah. Faktanya Bulog memiliki keterbatasan dalam menyerap gabah petani, kemampuan bulog masih di bawah 10% dari total produksi padi secara nasional.
Rendahnya harga gabah di tingkat petani tidak otomatis harga beras di pasaran juga rendah. Sebagai contoh tahun ini harga beras di tingkat konsumen selalu di atas HPP yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp 6.600. Ini menunjukkan bahwa mata rantai distribusi beras sangat panjang dan berliku. Tentu saja hal ini menguntungkan para pedagang, sementara petani dan konsumen berada pada posisi yang dirugikan.
Melihat situasi ini, Aliansi Petani Indonesia memandang pemerintah perlu melakukan proses perlindungan harga terutama untuk para petani padi di Indonesia. Jumlah petani padi yang jumlahnya sekitar 15 juta rumah tangga saat ini masih memiliki pendapatan yang tidak layak. Dengan kepemilikan lahan rata-rata 0,25 ha, maka pendapatan per bulan hanya Rp 450.000,. Salah satu upaya yang harus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan petani adalah memberikan harga yang layak.
Salah satu Upaya untuk perlindungan harga adalah melakukan penyerapan gabah secara maksimal di daerah-daerah sentra padi di Indonesia, Jika Bulog memiliki keterbatasan. Maka sebenarnya peran pemerintah daerah diperlukan untuk menghadapi situasi ini. Pemerintah daerah bisa membentuk BUMD pangan yang berfungsi sebagai stabilitator harga dan membantu memotong mata rantai distribusi beras yang terlalu panjang.
LOKAKARYA BUMD PANGAN DI BREBES DAN BOYOLALI
Pada bulan April dan Mei 2013 API melakukan lokakarya mengenai BUMD pangan di Brebes dan Boyolali, Lokakarya ini dihadiri oleh perwakilan organisasi petani, Peneliti dari PSEKP Kementan, Anggota DPRD, Dinas Terkait dan LSM. Dari lokakarya ini dapat disimpulkan bahwa Peluang Peranan BUMD sebagai salah satu pelaku untuk mewujudkan ketahanan pangan lokal dan melakukan perlindungan harga gabah dan beras bagi petani cukup besar, karena :
Satu, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Pasal 6), BUMD dapat bekerja sama dengan Pemda, Perusahaan Negara, koperasi dan swasta.
Dua, BUMD dapat bergerak dalam banyak bidang usaha, yaitu jasa keuangan dan perbankan (BPD dan Bank Pasar), jasa air bersih (PDAM) dan berbgai jasa dan usaha produktif lainnya pada industri, perdagangan dan perhotelan, pertanian-perkebunan, perparkiran, percetakan, dan lain-lain. Berbagai fungsi dan peranan yang dibebankan kepada dan dilaksanakan oleh BUMD tersebut adalah: (a) melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah; (b) pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan daerah; (c) mendorong peran serta masyaraakat dalam bidang usaha; (d) memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi kepentingan publik, dan (e) menjadi perintis kegiatan dan usaha yang kurang diminati swasta.
Tiga, untuk sumber pendanaan, tersedia banyak opsi sumber pendanaan yakni dari penyertaan modal dari pemerintah daerah setempat, saham dari masayarakat, meminjam dana komersial dari perbankan, serta juga dapat berupa pinjaman dari pihak swasta.
Empat, Sebagai program daerah yang tentunya akan didukung oleh pemerintah saerah setempat, maka berbagai dukungan infrastruktur juga berpotensi untuk diakses. Pemerintah daerah memiliki asset berupa lahan dan prasarana yang bisa dipinjam atau dihibahkan. Dukungan infrastruktur yang dibutuhkan mulai dari lahan untuk pembangunan gudang dan huller, serta perkantoran dan kendaraan. Selain itu, dukungan riset juga bisa diperoleh dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah setempat yang ada di setiap level provinsi.
[nggallery id=6]