Tulisan ini hendak mengemukakan nasib petani pemulia jagung di kabupaten Kediri semenjak tahun 2004-2007, 9 petani seperti bapak Tukirin, Suprapto, Budi Purwo Utomo, Jumidi, Dawam, Kusen, Slamet, Burhana Juwita Mochamad Ali dan Maman Nurrohman terpaksa berurusan dengan pengadilan dan masuk penjara dikarenakan melanggar UU No 12 Th 1992 yaitu UU Sistem Budidaya Tanaman. Pada saat tulisan ini dibuat, Seknas API bersama-sama anggota dan jaringan strategis di Jawa Timur dalam proses advokasi 3 petani jagung, bapak Misdi, Jumadi dan Kuncoro ditangkap oleh aparat kepolisian resort Kediri sejak bulan Desember 2009 hingga Januari 2010 dengan dakwaan menyimpan, mengedarkan dan memperjual belikan benih tanpa izin dan label.
Usaha-usaha untuk melakukan kampanye perlunya perubahan Undang-Undang tersebut dirasa perlu dan mendesak dimana Aliansi Petani Indonesia bekerjasama dengan para akedemisi bidang kepakaran perbenihan dan HAKI, KIBAR Kediri, Cakrawala Timur Surabaya, KKPM 193 Malang, Gerakan Mahasiswa di Kediri, IHCS Jakarta, Field Jakarta, IPPHTI Indramayu, IGJ Jakarta, TWN,praktisi hukum, UNDP New York, dan petani korban, untuk memahami secara utuh kebijakan perbenihan di Indonesia dimana salah satu fokus kajianya adalah implementasi UU SBT No 12 Th 1992.
Dengan demikian, supaya memiliki bobot, hasil investigasi lapangan dan pertemuan multi pihak tersebut kami rangkum dalam tulisan yang bertujuan sebagai pandangan, sikap dan pendapat untuk perubahan UU No 12 Th 1992 dimana harapannya, semoga dimasa mendatang para petani pemulia tanaman tidak ada penangkapan oleh aparat penegak hukum dikarenakan perubahan UU tersebut mencakup perlindungan petani.
Kelemahan Hukum
Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, Indonesia memiliki hirarkis hukum yang dijadikan pedoman dan rujukan dalam menyelesaikan kasus. Produk hukum yang dimaksud adalah Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Surat Keputusan (SK) Menteri, dan bab ketentuan pidana atau sanksi. Yang dijadikan pijakan pertama adalah UU sebagai turunan pertama dari UUD, dimana kasus dapat ditindak bila sudah diterbitkan UU-nya. Kemudian Peraturan Pemerintah, yang merupakan petunjuk pelaksana dari UU, yaitu kasus dapat ditindak bila sudah ada PP. Dan SK Menteri yang merupakan pelengkap sebagai bahan pertimbangan dalam menangani kasus.
Dalam perbenihan, regulasi yang berlaku meliputi UU Sistem Budidaya Tanaman No.12 tahun 1992, PP tentang Perbenihan Tanaman No.44 tahun 1995, KepMentan No.803/Kpts/ OT.210/7/97 tentang sertifikasi dan pengawasan mutu benih bina, Kep Mentan No.1017/Kpts/OT/TP.120/ 12/1998 tentang ijin produksi benih bina, ijin pemasukan benih dan pengeluaran benih bina, serta peraturan perbenihan lainnya yang masih berlaku. Ternyata dalam pelaksanaannya, peraturan ini masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu. Terutama, banyak celah ditemukan pada tingkatan UU yang menyebabkan sulitnya hakim untuk memutuskan dakwaan.
Sebagai contoh kasus Tukirin dan Suprapto. Pada mulanya pasal yang dikenakan pada Tukirin dan Suprapto adalah pencurian benih, namun tidak terbukti. Tuduhan pun beralih pada penjiplakan cara budidaya. Tukirin dan Suprapto pada persidangan ketiga divonis melanggar pasal 61 (1) 6junto pasal 14 (1) UU No.12 tahun 1992 tentang sistem Budidaya yaitu melakukan sertifikasi liar. Sanksi yang diterima oleh mereka adalah hukuman percobaan selama satu tahun dan tidak diperbolehkan melakukan penanaman jagung untuk pembenihan. Hal yang sama diberlakukan juga kepada petani lainnya di Kediri, yakni Slamet dan Kusen yang dihukum 3 bulan percobaan
UU No. 12 tahun 1992, tidak sesuai jika dikenakan pada kasus ini. Kegiatan sertifikasi liar terkait dengan perbuatan mengedarkan benih dengan label palsu atau proses sertifikasi yang tidak sesuai dengan prosedur. Kewajiban sertifikasi diberlakukan pada benih dari varietas unggul yang telah dilepas dan benih introduksi. Sedangkan benih yang ditanam dan disilangkan oleh Tukirin adalah benih yang telah dilepas dan diedarkan oleh PT. BISI. Berdasarkan keputusan Menteri Nomor 803/Kpts/OT.210/7/97 mengenai sertifikasi dan pengawasan mutu benih bina. Benih hibrida yang dijual bebas dipasaran termasuk kategori benih sebar dengan label biru. Keputusan menteri ini tidak mencantumkan mengenai dilarangnya pengembangan benih dengan label biru. Sehingga apa yang dilakukan oleh Tukirin merupakan tindakan legal.
Aktifitas penanaman silang tida ada kaitannya dengan aktivitas sertifikasi liar. Pembuatan benih untu ditanam sendiri ataupun diperjual belikan antar petani sudah menjadi warisan budaya Indonesia.
Disamping itu, UU No 12/1992 tidak mengatur atas pelanggaran Hak Paten. UU No 12/1992 di antaranya mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan budi daya tanaman tanpa izin dan/atau sertifikasi tanpa izin. Namun pengadilan kurang memperhatikan bahwa budi daya tanaman dan sertifikasi yang diwajibkan memperoleh izin, hanya berlaku bagi pembubidayaan skala tertentu. Tukirin, Suprapto dan lain-lainya adalah para petani kecil yang mestinya dibina pemerintah sebagaimana diamanatkan UU tersebut.
Hal lainya tentang kewenangan mengadili kasus Hak Paten adalah Pengadilan Niaga, seperti diatur Pasal 118 UU Paten. Semestinya Pengadilan Negeri Kediri tidak menerima pemeriksaan pelanggaran hak paten sebab di luar kompetensi absolutnya. Sebagaimana kasus yang menimpa Djumadi selaku penjual bibit jagung yang diduga hasil pelanggaran hak paten hanya bisa dihukum jika pelanggaran hak paten terbukti. Dalam kasus tersebut, hakim justru menghukum Djumadi lebih berat dari pada Tukirin dkk sebagai pelaku yang dianggap menjiplak pembudidayaan bibit jagung.
Pada perkembangan kasus jagung lainya, yang menarik terlihat jelas pada kasus Burhana, petani jagung dari Kediri yang didakwa melanggar UU Perlindungan Konsumen setelah tidak terbukti bersalah pada tuduhan UU Sistem Budidaya Tanaman. Dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut, Burhana bersalah karena tidak memasang label.
Bukankah ketentuan tersebut telah diatur pula dalam UU Sistem Budidaya Tanaman, maka yang menjadi pertanyaan adalah ketika Burhana tidak terbukti bersalah menurut UU Sistem Budidaya Tanaman, ia justru dipersalahkan pada aturan UU lain dengan tema tuduhan yang sama. Dalam hal ini, penetapan hukum bidang pertanian lemah, baik dalam struktur, manajemen, kultur, maupun substansi. Secara substansi kelemahan hukum mencakup dari segi konsistensi, ketegasan dan kejelasan.
Celah Dalam Perundangan
Perlunya pembenahan dalam peraturan perundang-undangan pertanian terkait perbenihan. Karena secara empirik, UU pertanian sulit untuk diterapkan terutama pengertian yang rancu akan isi pasal-pasal yang tertulis di dalamnya. Celah pertama dapat dilihat pada UU Sistem Budidaya Tanaman No.12 tahun 1992, pasal 6 ayat 1 dan 2 yang tumpang tindih antara kebebasan petani namun juga berkewajiban.
Pada ayat 1, menyebutkan akan kebebasan petani untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan pembudidayaannya. Namun pada ayat 2, petani juga berkewajiban untuk berperan serta dalam mewujudkan rencana pengembangan dan produksi budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 57. Lebih lanjut pasal 6 harus di crosscheckkan dengan pasal 57. Ternyata pasal 57 pun memiliki pengertian yang berbeda dengan pasal 6. Antara pasal 57 dan pasal 6 itu terlepas, sehingga penyuluh dari PKP (Program Komunikasi Pertanian), menjadi serba ragu-ragu. Hal ini menjadi multi tafsir. Harus disempurnakan hubungan antara pasal 57 dengan pasal 6 sehingga petugas dari PKP tidak sia-sia.
Pada pasal 6 ayat 3, disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk mengupayakan agar petani yang bersangkutan memperoleh jaminan penghasilan tertentu dan ketentuan selanjutnya diatur dalam PP. Hingga kini, belum ada PP yang mengatur ketentuan tersebut.
Celah kedua dapat dilacak dalam pasal 9, yakni tidak sistematisnya ayat 1 dan 2. Pengertian antara kedua ayat tersebut berbeda, ayat 1 menjelaskan tentang penemuan varietas unggul dilanjutkan pada ayat 2 tentang pencarian dan pengumpulan plasma nutfah. Hal yang sama juga ditemukan pada pasal 11. Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang orang atau badan hukum yang dimaksud. Sehingga dapat menimbulkan multi tafsir dan penyusupan kepentingan pihak tertentu.
Dimana petani, pemulia tanaman, perusahaan benih (pelaku usaha) harus dijelaskan dengan rinci karena perannya di lapang berbeda. Terkait dengan kasus perbenihan, maka berdasarkan isi dari pasal ini, petani pun memiliki hak untuk menciptakan varietas unggul.
Kemudian terkait pasal 14 ayat 1, tertulis bahwa sertifikasi yang dilakukan oleh pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin. Dalam hal ini dipertanyakan perihal izin yang dimaksud, karena kebiasaan petani sangat berbeda dengan kegiatan pemulia tanaman pada umumnya. Kebiasaan petani, selain menjual hasil panennya juga menyimpan sebagian untuk pembenihan berikutnya.
Terkait dengan kasus hukum yang terjadi, pada pasal 15 dijelaskan pengawasan pemerintah terhadap pengadaan dan peredaran benih bina. Jika melihat peran Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB), terjadi kerancuan di bidang struktural. Untuk menangani penyimpangan dalam bidang perbenihan, terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam tubuh BPSB berkordinasi langsung dibawah POLRI. Terjadi overlapping peran, bagaimana ia sebagai penyidik bila juga bertugas dibagian pembinaan ataupun pengawasan. Padahal jika sebagai pembina berarti ia berperan sebagai penyuluh yang mengarahkan petani agar mendapatkan ijin.
( Catatan : Ada berapa orang PPNS yang mengerti tentang aspek hukum ?, sementara POLRI tidak mengerti tentang teori dan metodologi perbenihan ? )
Pada pasal 48, yang melakukan usaha budidaya tanaman tertentu di atas skala tertentu wajib memiliki izin. Tidak ada pengertian yang jelas mengenai skala disini. Skala tertentu yang dimaksud meliputi luasan lahan, manajemen, jenis tanaman, jumlah tanaman, jumlah investasi, tingkat tekhnologi, dan lain-lain yang digunakan dalam budidaya tanaman. Jadi pengertian tersebut mengarah pada pemilik modal. Jika berdasarkan pengertian tersebut, maka menjadi tidak mungkin bagi petani kecil untuk memenuhinya.
Terakhir pada UU Sistem Budidaya Tanaman, tampak pada pernyataan barangsiapa yang disebutkan pasal 61 ayat 1. Kata barangsiapa dalam hal ini bisa menunjuk pada siapa saja, baik perorangan maupun badan hukum sehingga dapat menjadi rancu. Selain dalam UU No.12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, celah ditemukan juga pada PP No.44 tahun 1995 khususnya pada pasal 20. Pasal ini menyebutkan tentang pengecualian kewajiban uji adaptasi dan penilaian terhadap varietas yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan selera konsumen.
Pentingnya Mekanisme Perlindungan Terhadap Petani Kecil
Kasus Tukirin dkk, merupakan salah satu dari kasus-kasus serupa yang dialami oleh petani Indonesia. Petani sudah kehilangan hak atas kesempatan dan peran atas pengembangan budidaya tanaman, sebagaimana tertulis dalam UU No.12 tahun 1992. Seharusnya pemerintah lebih berperan dalam pengembangan kemampuan petani. Petani yang kreatif seharusnya diberikan jaminan dan perlindungan akan hak-haknya. Salah satu hak petani adalah pengembangan pemuliaan tanaman pangan untuk mendapatkan benih idaman sesuai selera petani tanpa melanggar UU. Melarang atau menakut-nakuti bukan solusi utama dalam upaya kriminalisasi terhadap petani. Kertas Posisi yang disampaikan dalam audiensi dengan pihak Sekjen DPR di Jakarta, Malang dan Surabaya tahun 2010 (API/Dhiens)