Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Mabes Polri resmi membentuk Tim Ad-Hoc untuk menangani kasus-kasus konflik atau sengketa tanah, khususnya yang berpotensi adanya tindak pidana, tim ini nantinya akan memilah-milah mana sengketa yang termasuk tindak perdata atau pidana.
Tentunya dengan ini (Tim) kita bisa memilah betul apakah persoalannya pidana atau bukan, kalau tidak punya tim semacam ini, kita seringkali bercuriga ini kriminalisasi atau sebagainya, ujar Kepala BPN Joyo Winoto seusai melantik tim di Mabes Polri, Selasa (24/7).
Tim gabungan ini, lanjut Joyo, selanjutnya akan mulai bekerja yaitu melakukan penyelidikan terhadap temuan BPN sebanyak 2.810 kasus persengketaan tanah di seluruh wilayah Indonesia, untuk menemukan apakah kasus-kasus tersebut terdapat tindak pidananya atau hanya perdata. Dalam mekanisme pelaksanaannya, tim ini juga akan memberlakukan sistem loket khusus yaitu di mana setiap laporan sengketa tanah yang masuk akan langsung diselidiki apakah laporan itu sah atau tidak secara hukum.
Dengan kerjasama antara BPN dengan pihak Kepolisian, tim sekaligus bisa menyelidiki apakah data-data itu (laporan) adalah data yang lama, baru dan apakah datanya konkret atau tidak, imbuh Joyo.
Tim ad-hoc BPN-Mabes Polri yang dibentuk berdasarkan surat peraturan Presiden No.10 tahun 2006 ini diketuai oleh Deputi Pengkajian dan Sengketa Tanah BPN Sugiri, sementara wakilnya yaitu Direktur I Kamtranas Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (Pol.) Suryadarma. Tim ini beranggotan 310 personil yang merupakan tim penyidik gabungan dari BPN dan Mabes Polri.
Mekanisme teknis kerja tim ad-hoc, dijelaskan Joyo, nantinya di setiap jenjang akan mengalir secara garis besar dari pusat sampai ke daerah-daerah, dimana telah disiapkan aturan-aturan yang sudah dikembangkan dalam menangani permasalahan sengketa tanah.
Sementara itu, Kepala Kepolisian RI, Jendral (Pol.) Sutanto mengatakan masalah sengketan tanah sangat krusial karena banyak dikait-kaitkan dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan masing-masing. Karenanya, lanjut Sutanto, penyidik Mabes Polri dan BPN yang tergabung dalam tim ini akan bersama-sama menangani permasalahan sengketa tanah dan menindak tegas para mafia tanah yang bermain-main dalam urusan pertanahan.
Kami berkomitmen untuk bisa bekerja dengan baik sehingga tidak ada lagi mereka yang boleh bermain-main di masalah tanah, termasuk para mafia tanah, tegas Sutanto.
Sutanto juga mengatakan, tim tersebut tidak hanya terfokus untuk memberantas para mafia tanah tapi juga memberikan bantuan langkah-langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak para warga yang secara hukum berhak akan tanah yang dimilikinya.
Tentu secara hukum siapapun yang berhak harus memperoleh keadilan, jangan sampai orang yang berhak (sah pemilik tanah) lalu tiba-tiba kehilangan haknya karena perbuatan orang-orang yang menggandakan atau memalsukan surat atau data-data kepemilikin tanah yang sah, ujarnya. (T.SA/mul/ id/b)
————————————–
Jakarta, 24/7/2007, (Kominfo-Newsroom)