Penulis: Orin Basuki | Editor: Erlangga Djumena
Jumat, 25 Februari 2011 | 14:34 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com Kementerian Keuangan memastikan untuk memberikan dana talangan pengadaan beras. Dana ini akan menekan biaya pengadaan beras Bulog sekitar Rp 300 miliar-Rp 500 miliar. Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Jumat (25/2/2011).
Menurut Agus, dana talangan itu disediakan agar Bulog dapat mengurangi ketergantungannya pada pembiayaan perbankan. Selama ini Bulog harus mencari pembiayaan bank untuk mendanai pengadaan beras. Hal tersebut menyebabkan Bulog harus menanggung bunga pinjaman. “Kami akan menyisihkan dana talangan ini agar Bulog tidak perlu ke bank lagi,” katanya.
Semua kebijakan pemerintah yang terkait dengan perberasan akan terus dijalankan meskipun ada desakan kepada pemerintah untuk menaikkan tarif bea masuk impor beras. Pemerintah harus memastikan pasokan beras bagi rakyat miskin mencukupi sehingga tidak terjadi gejolak harga di masyarakat.
Dengan demikian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 tahun 2011 (tentang tarif bea masuk beras) tetap dijalankan. Peraturanini menetapkan pada akhir Maret 2011 atau mulai 1 April 2011 bea masuk beras akan dinaikkan dari nol persen menjadi Rp 450 per kilogram (kg).
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo dengan Komisi XI DPR pada 2 Februari 2011, beberapa anggota Komisi XI mendesak pencabutan Peraturan Menteri Keuangan No 241/2010.
Itu dikarenakan di beberapa daerah sudah muncul panen raya. Peraturan tersebut menetapkan tarif bea masuk beras ditetapkan nol persen dan baru akan dinaikkan menjadi Rp 450 per kg pada 1 April 2011. Peraturan ini dinilai anggota Komisi XI sebagai penyebab turunnya harga gabah di tingkat petani dari Rp 3.400 per kg menjadi Rp 2.600 per kg.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/02/25/14341077/Bulog.Akan.Diberi.Dana.Talangan