JAKARTA, API – Mengikuti dinamika paska tahun 2000-an kini dan memperlihatkan kebutuhan baru untuk kembali pada pola pertanian yang alami, dimana semuanya itu tidak tergantung pada bahan-bahan zat-kimiawi dan sejenisnya. Hal ini sejalan dengan perkembangan pemahaman masyarakat mengenai bahaya penggunaan bahan-bahan kimiawi dalam kandungan bahan pangan mereka. Selain itu, gerakan perubahan untuk mendorong pola-pola pertanian yang lebih memperhatikan kelestarian lingkungan hidup menjadi salah satu daya dorong bermunculan dan berkembangnya usahatani organik, mulai dari beras sebagai sumber pangan utama di banyak tempat di Indonesia, hingga holtikultura maupun produk-produk pertanian lainnya, tegas Nur Hady dalam pembukaan seminar di hotel Sofyan tebet dengan tema: “DARI PETANI LOKAL KE PASAR GLOBAL MODEL USAHATANI BERAS ORGANIK DI TASIKMALAYA DAN BOYOLALI” (Jakarta 10/13/2015).
Pertanian organik adalah sistem produksi pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami dan menghindari atau membatasi penggunaan bahan kimia sintetis (pupuk kimia/pabrik, pestisida, herbisida, zat pengatur tumbuh dan zat aditif lainnya) dengan tujuan untuk menyediakan produk-produk pertanian (terutama bahan pangan) yang aman bagi kesehatan produsen dan lingkungan serta menjaga keseimbangan lingkungan. Perkembangan pertanian organik juga didukung oleh pemerintah, diantaranya dengan mencanangkan Indonesia Go Organik sejak tahun 2001. Produksi beras organik sebagai salah satu produk pertanian organik, mengalami perkembangan yang cukup pesat.
Perkembangan kondisi masyarakat menjadi salah satu faktor utama meningkatnya permintaan pada hasil pertanian organik, khususnya beras organik. Segmen pasar dari produk pertanian organik, termasuk beras organik yang utama berasal dari kalangan kelas menengah dan pasar luar negeri. Terbentuknya segmentasi ini juga berasal dari meningkatnya kesadaran dan pemahaman masyarakat pada kesehatan, yang mengalami pergeseran dari pengobatan penyakit pada bentuk pencegahan penyakit, yang salah satunya dilakukan melalui konsumsi bahan pangan organik. Dikarenakan produksi produk pertanian organik yang membutuhkan kekhususan menyebabkan harga produk pertanian organik, termasuk beras organik masih tinggi dan hanya terjangkau oleh kalangan kelas menengah.
Pengetahuan dan kesadaran tentang kesehatan dan upaya menghindari konsumsi bahan pangan yang terkontaminasi bahan kimiawi, menjadikan produk beras organik wajib memiliki sertifikasi khusus yang membuktikan hal tersebut. Dari aspek fisik produk akhir, sulit membedakan produk pertanian organik dengan yang bukan organik, karena itu diperlukan sebuah mekanisme sertifikasi yang dapat menjamin konsumen akhir bahwa produk yang mereka konsumsi adalah benar dikelola dan dihasilkan dari praktek budidaya pertanian organik. Indonesia sendiri sudah memiliki mekanisme sertifikasi yang dilandasi oleh Peraturan Menteri Pertanian No. 380 Tahun 2005 dan No. 297 Tahun 2007 tentang Otoritas Kompeten Pangan Organik. Dari Otoritas Kompeten Pangan Organik ini dibentuk lembaga-lembaga sertifikasi organik, yang saat ini jumlahnya mencapai 7 (tujuh) Lembaga Sertifikasi Pangan Organik atau LSPO (Komite Akreditasi Nasional, 2015).
Usahatani beras organik wajib memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk membuktikan bahwa lahan pertanian yang digunakan tidak atau belum tercemar zat atau bahan kimia, akses pada sumber air yang baik dan juga tidak tercemar. Saat ini memang perkembangan usahatani beras organik masih tersifat tersebar dalam kelompok-kelompok petani di daerah yang memenuhi persyaratan.
Pertanian organik di Indonesia sebagaimana terekam dalam beberapa hasil penelitian dan dari media massa adalah di Provinsi Sumatera Barat yang telah berjalan sejak 1997/1998, kemudian di Jember Jawa Timur sejak tahun 2001, Kabupaten Sleman Yogyakarta sejak 2009, dan juga di wilayah Kabupaten Boyolali Jawa Tengah dan Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat (lihat Widodo, YB, dkk, 2012). Berdasarkan latar belakang tersebut, Aliansi Petani Indonesia (API) bersama dengan para peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia(LIPI) mencoba memotret gambaran model-model usahatani, khususnya beras organik di beberapa daerah yang dianggap telah berhasil mengembangkan potensi yang dimilikinya untuk mendorong usahatani beras organik. Dari sini kemudian API bersama LIPI melakukan studi mendalam di dua wilayah usahatani berbasis padi organik seperti pada Gapoktan Simpatik di Tasikmalaya, Jawa Barat dan Aliansi Petani Padi Organik Boyolali (APPOLI) di Boyolali, Jawa Tengah dapat menjadi contoh dan “peta jalan” bagi penguatan usaha tani padi Indonesia di masa depan.
Secara organisasi, usahatani SIMPATIK maupun APPOLI telah melakukan pengorganisasian produksi melalui konsolidasi lahan produktif dengan menerapkan kontrol internal baik pada level produksi maupun penanganan paska panen dan pemasaran. Metode penanaman, pemilihan benih hingga pemupukan, irigasi hingga paska panen dikelola secara sistematis dan terukur. Pada komoditi beras, kedua organisasi usaha tani tersebut juga menerapkan kontrol yang ketat melalui penggunaan ternologi penggilingan sendiri, hingga didapatkan hasil sesuai standard kualitas yang diinginkan, serta didukung dengan berbagai sertifikasi baik nasional maupun internasional, untuk memudahkan produk beras oragnik tersebut meluncur ke pasar dengan harga yang baik.
Saat ini kedua organisasi usaha tani tersebut telah mampu menembus pasar internasional, baik asia seperti Malaysia, Singapore, Brunei serta Negara-negara Eropa seperti Belgia, Belanda dan Jerman.
Dari gambaran model-model usaha tani ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi Petani, Kelompok Petani, Koperasi Petani, pemerintah daerah dan pemerintah ataupun masyarakat lainnya untuk memahami usahatani beras organik.
Mendapatkan masukan dari berbagai pihak atas temuan lapang selama proses penelitian “Dari Petani Lokal Ke Pasar Global Model Usahatani Beras Organik Di Tasikmalaya Dan Boyolali”, sehingga dapat melengkapi gambaran usahatani beras organik mulai dari proses persiapan kelompok petani, proses penataan lahan, proses tata produksi, dan penanganan paska panen yang efektif sehingga mengurangi kerugian dan meningkatkan keuntungan bagi petani.