Saat ini tercatat sekitar 3 miliar penduduk dunia tinggal di perdesaan. Mereka kebanyakan berasal dari keluarga-keluarga yang melakukan kegiatan pertanian, disebut pertanian keluarga (Family Farming), di mana suami dan/atau istri bersama anggota rumah tangga terlibat secara langsung dalam kegiatan usaha tani (termasuk beternak, memelihara/menangkap ikan, menggembala ternak, mengumpulkan hasil hutan non kayu dan lain-lain), dan kegiatan tersebut menjadi sumber utama penghasilan keluarga. Setengah dari jumlah itu, sekitar 1,5 miliar perempuan dan laki-laki petani hidup dari lahan kecil kurang dari 2 hektar, 410 juta orang mengumpulkan hasil hutan dan padang rumput, sementara 100-200 juta orang menjadi penggembala ternak, 100 juta orang berprofesi sebagai nelayan kecil, serta 370 juta lainnya merupakan kelompok masyarakat adat yang sebagian besar bertani. Selain itu, masih ada 800 juta orang bercocok tanam di perkotaan. Keluarga-keluarga petani kecil itu terbatas aksesnya ke lahan dan permodalan, serta teknologi untuk menjadikan pertanian sebagai mata pencaharian yang bernilai ekonomi dan bermartabat.
Itulah gambaran penduduk dunia yang melakukan pertanian keluarga. Pertanian Keluarga sesungguhnya menghadirkan nilai strategis, karena pertanian keluarga memiliki fungsi-fungsi ekonomis, sosial, budaya, lingkungan, dan kewilayahan (teritori).
Perempuan maupun laki-laki semua terlibat dalam pertanian keluarga yang menghasilkan 70% pasokan pangan dunia. Pertanian keluarga merupakan basis produksi pangan yang berkelanjutan, berupaya mencapai ketahanan dan kedaulatan pangan, pengelolaan lingkungan/lahan dan keanekaragaman hayatinya secara berkelanjutan, serta menjadi basis pelestarian warisan sosial-budaya yang penting dari bangsa-bangsa dan komunitas perdesaan. Oleh karena itu, pada 5-7 Oktober 2011, sebuah deklarasi yang bernama Final Declaration of Family Farming World Conference menetapkan tahun 2014 sebagai Tahun Internasional Pertanian Keluarga (International Year of Family Farming/IYFF), yang mengakui pentingnya peran Pertanian Keluarga dalam mengentaskan kemiskinan dunia.
Selanjutnya untuk mendorong pemerintah di berbagai negara agar mengembangkan kebijakan publik, perencanaan partisipatif untuk dialog kebijakan yang mendukung pertanian keluarga, mendorong terciptanya kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang keragaman dan kompleksitas produksi dan konsumsi dalam sistem pertanian keluarga, serta memahami perkembangan pertanian terkait dengan tantangan dan peluang untuk mencapai kedaulatan pangan, maka dibentuklah Komite Nasional Pertanian Keluarga (KNPK). Hingga saat ini sudah terbentuk sekitar 40 KNPK di seluruh dunia, salah satunya di Indonesia. KNPK Indonesia didirikan pada 4 Juli 2014 yang beranggotakan organisasi-organisasi petani-nelayan, LSM, dan akademisi yang berperan memajukan Pertanian Keluaga.
Organisasi API(Aliansi Petani Indonesia) yang merupakan aliansi strategis dari berbagai pegiat pertanian di Jawa Timur, merupakan kumpulan anggota anggota Serikat Tani dari berbagai Kabupaten di JawaTimur. Yang sedang melakukan advokasi dan pengawalan atas pelaksanaan implementasi empat kebijakan publik. Baik itu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Undang-undang No 6 Tahun 2014 tantang Desa, serta regulasi yang terkait dengan pembiayaan untuk petani.