Aliansi Petani Indonesia, Lamongan. Jawa Timur: “Membangun Sinergi dan Kerjasama Multi-Pihak untuk Pemberdayaan dan Perlindungan Petani Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Petani Di Kabupaten Lamongan”. Itulah tema besar yang di usung dalam dialog Musyawarah Petani Kabupaten Lamongan ( 25-27 Desember 2017). Setelah melalui acara seremonial pembukaan dan lain sebagainya oleh ketua kelompok ternak barokah sejahtera, kepala desa dan pemerintah daerah.Dalam kutipannya Sekretaris Jendral Aliansi Petani Indonesia (API) Muhammad Nuruddin, “Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam laporannya menyampaikan, ada banyak organisasi petani di tingkat lokal yang diinisiasi oleh petani sendiri layanan dari lembaga pemberdayaan dan peraturan, dengan akses pupuk bersubsidi, ukuran petani kecil sebagai penangkar biji, penyuluhan, dukungan saran dan alat pertanian di sisi lain, anggaran untuk Departemen Pertanian meningkat 27,8 trilyun 2016, dan kemungkinan 26,5 trilyun di 2017. Sementara, alokasi anggaran untuk pembangunan desa “dana desa” 72,
Program wajib dan dibutuhkan partipasi semua pihak, termasuk organisasi petani. UU Nomer 19 Th 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah dan pemerintah daerah seharusnya terjamin terlningananya dan pemberdayaan petani. Tujuan dari peraturan dan pemberdayaan petani adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mewujudkan pembangunan pertanian berkelanjutan. Cerita peran dan kelompok, Petani Petani, dalam program pembangunan pertanian akan membantu memperbaiki kehidupan skala kecil-petani. Selama ini, program pembangunan pertanian banyak dari atas ke bawah dan lebih menyembuhkan sporadis.
Agenda Dialog ini juga di hadiri oleh Kantor Staf Presiden Tri Candra Aprianto dan sekaligus sebagai Ketua Kelompok Kerja Percepatan Reforma Agraria dan Pembangunan Perdesaan. Dalam beberapa petikannya, beliau “salah satu program pembangunan nasional yang sedang dalam ” NAWA CITA “ sebagai salah satu prioritas program strategis Presiden Joko Widodo adalah” pengembangan pertanian dan kedaulatan pangan dalam rangka mencapai swasembada pangan dan kesejahteraan petani “.Lanjutnya dalam sesi dialog ini “Program kunci untuk mencapai tujuan itu adalah mempercepat pelaksanaan reforma Agraria, saat ini kami sedang melakukan hal ini, yaitu Mendistribusikan 9 jutaan hektar untuk petani dan petani tidak bertanah serta pemberdayaan dan peraturan petani untuk perbaikan sistem budidaya, mendukung teknologi tepat guna untuk pertanian, memberikan subsidi pupuk dan benih, perbaikan dan efisiensi.
lanjut Tri Candra Aprianto “Program dan pemberdayaan petani sangat dibutuhkan dan membutuhkan partipasi semua pihak, dan ini juga merupakan bagian dari semangat dan cita-cita reforma Agraria itu sendiri, termasuk organisasi petani dalam UU Nomer 19 Th 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah dan pemerintah daerah yang diharapkan terlaksana dan pemberdayaan petani yang sedang di jamin oleh konstitusi kita Tujuan dari peraturan dan pemberdayaan petani adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mewujudkan pembangunan pertanian berkelanjutan. Peran dan elemen org
anisasi petani (kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, serikat petani, Asosiasi Petani) dalam program pembangunan pertanian akan membantu dalam meningkatkan kehidupan kehidupan skala kecil-petani.Jika ini cepat direspon oleh Pemda dan kerjasama dengan pihak terkait maka percepatan dalam pembangunan Desa yang tertinggal dan semangat reformasi Agraria tercapai, sumber Sumber Daya Manusia dan Alam yang kita sentuh dulu “
Berdasarkan hasil dari FGD di beberapa lokasi di Jawa Timur yang dilakukan oleh Aliansi Petani Indonesia (API) yang ditantang oleh organisasi petani di Jawa Timur termasuk di Kabupaten lamongan adalah: 1) Lemahnya pengorganisasian dan jaringan antara kelompok tani, kelompok tani berjalan- sendiri-sendiri dan tidak terorganisir; 2) lemahnya partipasi publik dalam program pemberdayaan dan peraturan petani, 3) Lemahnya peraturan petani dan jaminan sarana dan prasarana termasuk akses terhadap masukan pertanian (Pupuk-Bersubsidi), 4) Masih rendahnya pengakuan terhadap organisasi petani di tingkat lokal yang diinisiasi oleh petani, 5 ) lemahnya monitoring terhadap perubahan-berubahan yang dihasilkan dari program pembangunan pertanian.
jumlah petani gurem dengan lahan kurang dari 0,5 Hektar 14.248.870 rumah tangga petani (RTP), jumlah rumah tangga pengguna lahan 25.751.266 RTP. Kita semua bertanya sebagian dari mereka tinggal di pedesaan dan penyedia tenaga kerja di pedesaan. Menurut Pusat data statistik Kabupaten Lamongan Jumlah luas lahan pertanian sawah 87.650 hektar tahun 2015, Jumlah luas lahan bukan sawah (tegalan) 64.077 hektar. Sementara jumlah rumahtangga usaha pertanian di kabupaten Lamongan 189.223.
Sebagai Negara Agraris, sektor pertanian telah memberikan kesempatan kepada tenaga kerja yang terbesar di indonesia termasuk di Kabupaten lamongan. Menurut Biro Pusat Statistik, 34% dari tenaga kerja di Indonesia telah bekerja di sektor pertanian. Mayoritas mereka tinggal di daerah pedesaan. Saat ini, Indonesia memiliki 74.910 desa yang tersebar di 6.793 kecamatan, 486 kabupaten, 34 provinsi. Di kabupaten Lamongan, sektor pertanian menyediakan lapangan kerja bagi 189.223 rumah tangga petani yang bekerja langsung sekaligus sebagai pemilik. Dan menyediakan kursus 606.808 untuk pekerjaan musiman bagi buruh tani.
Menurut hasil penelitian dari FAO sekitar 19,4 juta orang Indonesia masih hidup dalam kelaparan. Masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan. Menurut data BPS Lamongan tahun 2016, jumlah penduduk miskin di kabupaten Lamongan yang memiliki pendapatan perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan 176.920 Jiwa (14,89%) tahun 2016 lebih tinggi dengan rata-rata penduduk di Propensi Jawa Timur (12,05). Setelah kita telusuri adalah warga miskin ini adalah petani dan buruh tani.