Bebaskan Solihin dan Koko Koswara untuk Keadilan Agraria di Cianjur Pernyataan Sikap Gerakan Aliansi Reforma Agraria Cianjur Dua petani Paguyuban Petani Cianjur (PPC), yakni Solihin Abdurahman (47) dan Koko Koswara (59), warga Desa Simpang, Kecataman Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, hari ini, Kamis, (23/8/2018) akan menjalani sidang vonis sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Mereka dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 55 Jo pasal 107 tentang Perkebunan dengan tuduhan telah melakukan penyerobotan lahan dan melakukan pengrusakan tanaman PT. Pasir Luhur Sebelumnya, dua petani ini ditangkap di waktu yang berbeda.
Solihin ditangkap pada tanggal 4 April 2018, Sedangkan Koko Koswara (59) ditangkap sehari sesudahnya, yakni pada tanggal 5 April 2018. Waktu itu, ada empat orang petani yang ditangkap, namun dua orangnya lagi telah dibebaskan. Solihin dan Koko merupakan korban kriminalisasi yang dilakukan oleh PT, Pasir Luhur. Pasalnya tuduhan yang dilakukan pihak perusahaan tidaklah benar, sebab HGU mereka berada di Desa Cisujen, Kecamatan Takokak, bukan di atas lahan yang digarap warga di Desa Simpang. Hal ini dibuktikan oleh surat hasil penelitian PT. Pasir Luhur yang dilakukan Tim Kelompok Kerja Reforma Agraria Kantor Pertanahan BPN Cianjur tertanggal 9 Mei 2018 yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Cianjur. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa HGU PT. Pasir Luhur berdasarkan dari data yang ada berada di Desa Cisujen, dengan rincian Sertifikat HGU No. 117, No. 121, No. 118, No. 122, No. 119, dan No. 120. HGU tersebut berlaku hingga 31 Desember 2037. Peristiwa kriminalisasi tersebut kembali menggugah ingatan kita tentang carut-marut kebijakan perkebunan di Indonesia.
Solihin dan Koko merupakan korban kebijakan perkebunan yang masih memakai cara usaha kolonial yang korup dan menindas rakyat. Cara tersebut berakibat semakin tinggi dan meluasnya letusan konflik agraria di sektor ini. Menurut catatan KPA, konflik di sektor perkebunan mengalami kenaikan siginifikan selama tiga tahun terakhir. Dari 127 letusan konflik agraria yang terjadi pada tahun 2015, naik menjadi 167 pada tahun 2016. Sementara, di tahun 2017, letusan konflik terjadi sebanyak 208 kali di sektor ini. Ironis melihat kenaikan angka konflik tersebut justru terjadi di tengah-tengah gencarnya pemerintah Indonesia mengklaim telah melaksanakan reforma agraria. Padahal, sektor perkebunan merupakan wilayah yang seharunya menjadi target pelaksanaan reform agraria.
Ada ribuan konflik yang telah merentang dari zaman kolonial hingga kini menunggu untuk diselesaikan. Catatan penting lainnya ialah warga Desa Simpang telah melakukan penggarapan sejak 1957 hingga sekarang. Sementara, PT. Pasir Luhur masuk ke Kecamatan Takokak sejak diterbitkannya HGU mereka pada tahun 1988 dan berakhir pada tahun 2012. Tahun 2014, HGU mereka kembali diperpanjang, meskipun faktanya lahan tersebut tidak diolah dengan baik (ditelantarkan). Artinya, pemerintah sepatutnya menjadikan lahan yang telah digarap petani PPC di Desa Simpang tersebut sebagai objek reforma agraria, dan bukannya terus melakukan intimidasi dan teror.
Menertibkan tanah-tanah terlantar perusahaan perkebunan untuk diredistribusikan kepada petani dan penggarap.
Berdasarkan data dan situasi di atas, kami mendesak pemerintah melalui aparat-aparatnya untuk :
1. Segera membebaskan Solihin dan Koko Koswara, petani Paguyuban Petani Cianjur (PPC)
2. Hentikan berbagai tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani
3. Menghentikan tindakan represif aparat dan pelibatan TNI/Polri dalam menangani konflik agraria struktural
4. Laksanakan reforma agraria sejati di Cianjur dan tertibkan tanah-tanah terlantar untuk diredistribusikan kepada petani dan penggarap.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan.
Kami mengajak kepada seluruh elemen gerakan masyarakat sipil dan masyarakat luas untuk menghimpun solidaritas dan dukungannya kepada Solihin dan Kokow Koswara demi terwujudnya keadilan agraria bagi petani.
Cianjur, 23 Agustus 2018
GERAKAN ALIANSI REFORMA AGRARIA CIANJUR
1. Paguyuban Petani Cianjur (PPC)
2. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
3. Aliansi Petani Indonesia (API)
4. LBH Cianjur
5. LBH Bandung
6. LBH Anshor Jawa Barat
7. PMII Cianjur
8. GMNI Cianjur
9. Bina Desa
10. Sarekat Pengorganisasian Rakyat (SPR)