Siaran Pers
Hentikan Kriminalisasi Petani Pemulia Benih Bebaskan Pak Kunoto (Kuncoro) dari Penjara!!!
Senin, 08 Februari 2010, Jakarta. Puluhan Aktifis dari beberapa elemen organisasi yang tergabung dalam Solidaritas untuk Kunoto (Kuncoro) yang terdiri Bina Tani Makmur Kediri, Kediri Bersama Rakyat (KIBAR), Cakrawala Timur Surabaya, Aliansi Petani Indonesia (API), Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Third World Network (TWN) dan Institute For Global Justice (IGJ) berkumpul di Galeri Publik Institute for Global Justice (IGJ), Jl. Diponegoro 9 Menteng untuk menyerukan Keadilan terhadap Kasus Kunoto (Kuncoro) kepada pihak pemerintah.
Perjuangan hak atas pangan kembali tercederai ditengah-tengah Program Revitalisasi Pertanian yang di dengung-dengungkan pemerintah. Sejak 2005 hingga sekarang puluhan petani yang mampu menangkarkan benih jagung (pemulia benih) di kediri dan sekitarnya dikriminalisasi oleh kepolisian dengan alasan belum sertifikasi, bahkan dituduh pemalsuan Merek Bisi.
Kasus terbaru adalah Kunoto alias Kuncoro, seorang petani pemulia benih jagung yang merupakan anggota Bina Tani Makmur dari Dusun Besuk Desa Toyoresmi Kecamatan Ngasem Kediri Jawa Timur harus mendekam di penjara setelah ditangkap secara tidak sah oleh kepolisian pada tanggal 16 Januari 2010 dengan tuduhan telah melakukan pemalsuan Merk Bisi dan dijerat dengan pasal 60 dan 61 UU No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Hasil Investigasi Aliansi Petani Indonesia (API), pak Kunoto hanya seorang petani yang menangkarkan benih dan menjual jagung curah hasil penangkaran tersebut tanpa menggunakan Merk Bisi.
API, IHCS, TWN dan IGJ melakukan pengaduan Ke Komnas HAM atas kejadian ini pada tanggal 05 Februari 2010 dan ditemui Bapak Ridha Saleh sebagai Wakil Komnas HAM. penangkapan terhadap Kunoto sebagai petani yang mampu menangkarkan benih jagung dan kemudian dikriminalisasi dianggap melanggar hak asasi manusia. Komnas HAM akan segera mengirim surat ke PT BISI, Polres Kediri dan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Jawa Timur.
Berdasarkan Pandangan Hukum (legal opinion) Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), hampir seluruh ketentuan UU tersebut tidak memberikan perlindungan hukum bagi para petani. Menurut Agus Sarjono, staf pengajar mata kuliah Hukum Ekonomi Universitas Indonesia mengatakan (hukumonline.com), bahwa pada kasus petani di Jawa Timur, hakim seharusnya menggunakan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 yang memberikan tentang hak khusus negara kepada petani pemulia.
Dengan demikian, sudah seharusnya pemerintah sebagai pelindung rakyat menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap petani pemulia benih dan segera membebaskan Kunoto alias Kuncoro dari Penjara.