Dari kebutuhan pendanaan itu, kemampuan APBN hanya Rp550-600 triliun.
Rabu, 18 Agustus 2010, 12:22 WIB
Arinto Tri Wibowo, Syahid Latif
VIVAnews – Tiga lembaga pemerintah yaitu Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepakat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur serta penciptaan iklim investasi yang kondusif.
Kesepakatan yang dicapai di antara ketiga kementerian/lembaga itu sebagai upaya mendukung konsep kerja sama pemerintah swasta (KPS) atau public private partnership. Kerja sama itu juga sebagai upaya mengantisipasi peningkatan peringkat Indonesia ke level investment grade yang akan dilakukan oleh lembaga pemeringkat pada awal 2011.
“Kami menyadari KPS harus menjadi bagian percepatan infrastruktur,” kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa dalam sambutan penandatanganan nota kesepahaman tentang koordinasi fasilitas dan dukungan pelaksanaan percepatan realisasi proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur di kantor Bappenas, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu 18 Agustus 2010.
Hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman hari ini, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri PPN/Bappenas Armida Alisjahbana, dan Kepala BKPM Gita Wirjawan.
Menurut Hatta, pembangunan infrastruktur di Indonesia jika menggunakan perhitungan lima persen dari produk domestik bruto (PDB), memerlukan sokongan dana tidak kurang dari Rp1.900 triliun hingga 2014.
Dari kebutuhan pendanaan tersebut, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menyokong pembiayaan hanya Rp550-600 triliun. Sementara itu, dari belanja modal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya mampu menambah pendanaan infrastruktur sebesar Rp1.300-1.400 triliun.
“Perlu dana pihak swasta untuk bersama pemerintah membangun infrastruktur,” ujar Hatta.
Dia menambahkan, pemerintah menilai penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan upaya program KPS dengan sukses. “Jangan berbelit-belit, tetapi harus simple, cepat, dan mengandung kepastian,” katanya.
Dalam nota kesepahaman antara tiga kementerian/lembaga itu diatur hal-hal mengenai koordinasi fasilitasi guna memberikan dukungan pelaksanaan percepatan realisasi proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Badan usaha yang dimaksud meliputi badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas, BUMN, BUMD, dan koperasi. Sedangkan proyek yang siap ditawarkan adalah proyek yang sudah memiliki kriteria dokumen pelelangan umum, panitia pengadaan KPS telah terbentuk, dan siap bekerja, jadwal pelelangan umum sudah ditetapkan, dan dukungan pemerintah jika diperlukan telah dilaksanakan. (hs)
VIVAnews