Mari Bersama-sama Kita Kawal Penyelesaian Konflik Agraria!
Ayo, Bung! Mari kita tuntut Pemerintahan Jokowi untuk menyelesaikan Konflik Agraria. 2 tahun bukanlah waktu yang singkat untuk menunggu janji-janji Presiden menyelesaikan Konflik Agraria dipenuhi.
KPA mencatat selama 10 tahun terakhir(2004-2014),total tercatat 85 orang tewas, 110 tertembak,633 luka-luka dianiaya dan 1.395 ditangkap. Jumlah korban itu berasal dari akumulasi 1.520 kasus konflik agraria 10 tahun terakhir yang meliputi 6.541.951,00. Berbanding terbalik dengan penyelesaian konflik yang terkesan melambat atau mandeg.
Di Kendal, 13 bidang tanah masyarakat telah dirampas selama lebih dari 44 tahun oleh PT. Soekarli untuk dijadikan Perkebunan Cengkeh. Masyarakat yang dirampas tanahnya hidup miskin di tengah melimpahnya sumber daya alam yang tidak dapat mereka akses. Pada pertengahan tahun 2014 warga kembali menduduki lahan mereka untuk dikelola.
Pendudukan oleh warga tersebut dilakukan atas dasar bukti kepemilikan sertifikat tanah yang terbit pada tahun 1978 yang masih atas nama 13 warga yang baru diketahui kemudian. Keabsahan sertifikat tersebut juga telah diperkuat dengan keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal yang menyatakan bahwa status kepemilikan tanah tersebut masih atas nama 13 warga.
Koalisi Anti Perampasan Tanah sengaja mendatangi Mahkamah Agung dan Istana Presiden di Jakarta untuk mengawal keduanya. Tuntutan aksi kali ini adalah:
- Selesaikan Konflik Petani Desa Pesaren, Sukorejo, Kendal yang tergabung dalam Kawulo Alit Mandiri (KAM) Kendal dengan PT. Sukarli dengan cara mengembalikan tanah kepada petani.
- Hentikan kriminalisasi terhadap petani dan pejuang agraria yang menuntut keadilan
- Jalankan Reforma Agraria sejati sesuai dengan UUPA 1960
Koalisi Lawan Perampasan Tanah,
- Konsorsium Pembaruan Agraria
- Aliansi Petani Indonesia
- Front Perjuangan Pemuda Indonesia
- Jaringan Kerja HAM Kendal
- Kawulo Alit Mandiri (KAM) Kendal
- Lembaga Bantuan Hukum Semarang