MEDIA RELEASE
Hari Tani Nasional Tahun 2016
AGENDA NASIONAL REFORMA AGRARIA DAN KEDAULATAN PANGAN TERGADAI OLEH KEPENTINGAN MODAL
Aksi Sepekan Memperingati Hari Tani Nasional 24 September 2016
Menjelang dua tahun usia pemerintahan, gema Tri Sakti sudah tidak lagi berkumandang. Agenda pembangunan ekonomi telah berbelok kembali ke jalur ekonomi liberal (ekonomi pasar). Sepanjang tahun 2016 ini, agenda besar kebijakan ekonomi nasional dipenuhi dengan kepentingan ekonomi pasar. Paket kebijakan ekonomi jilid 1 hingga jilid 13 yang terbit dalam kurun waktu September 2015 hingga Agustus 2016, merupakan paket kebijakan untuk kepentingan pasar dan investasi. Pada bulan Juli ditetapkan UU Pengampunan Pajak, sebagai kebijakan penghapusan pajak bagi pemilik modal yang ‘mengemplang’ pajak dengan berbagai fasilitas dan kemudahan investasi bagi mereka.
Nasib UU Pokok Agraria sangat berbeda jauh dengan UU Pengampunan Pajak. UU Pengampunan Pajak yang menyasar 1.508 wajib pajak besar (kekayaan diatas 100 milyar), segera dijalankan dengan segala perangkat dan instrumen yang telah disiapkan. Sementara UU Pokok Agraria yang telah berusia 56 tahun dan menjadi payung hukum bagi 14,62 juta keluarga petani gurem dan buruh tani tak kunjung dijalankan.
Dalam penjabaran Tri Sakti pada visi-misi Jokowi, Berdikari dalam ekonomi diwujudkan dengan menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan pengelolaan ekonomi dan keuangan negara. Apakah yang dimaksud dengan defenisi rakyat merupakan monopoli segelintir warga negara pemilik modal besar di negeri ini…?
Reforma Agraria Palsu Mengingkari Prinsip-Prinsip UU No.5 Tahun 1960
Dalam agenda Nawa Cita kelima dijabarkan bahwa Jokowi-JK akan meningkatkan kesejahteraan melalui Land Reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar. Namun dalam dokumen RPJMN telah terjadi distorsi makna dan pembelokan arah program reforma agraria. Hanya 4,5 juta hektar tanah yang akan didistribusikan kepada rakyat dan 4,5 juta hektar adalah program sertifikasi tanah. Dan model distribusi 4,5 juta hektar tanah tersebut juga dimanipulasi untuk kepentingan pemodal, melalui pola kemitraan transmigrasi dengan perkebunan, ada transmigrasi biasa, ada transmigrasi yang bekerjasama dengan kemitraan rakyat.[1] Kementerian Pertanian sendiri menyatakan bahwa ia memerlukan alokasi lahan 2 juta hektar untuk investasi pabrik kelapa sawit, pabrik gula dan food estate, sebagai bagian skema distribusi tersebut. Kantor Staf Presiden yang menginisiasi pembentukan Tim Kerja Reforma Agraria juga tidak lepas dari skema tersebut, dan dikhawatirkan semakin menyimpang dengan adanya kerjasama dengan lembaga-lembaga yang anti terhadap Reforma Agraria. Reforma agraria dibelokkan sebatas Hutan Kemasyarakatan atau Hutan Sosial, yang tidak menyelesaikan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan lahan. Sementara Kementerian Agraria yang diharapkan menjadi pelaksana reforma agraria, menganggap kewenanganya sebatas urusan administrasi pertanahan semata.
Dengan demikian program reforma agraria yang diagendakan saat ini tidak sesuai dengan amanah dan prinsip-prinsip yang tertuang dalam UU No.5 Tahun 1960. Agenda kebijakan agraria yang diusung pemerintah tidak lepas dari corak lama, dibawah pengaruh dan kendali kepentingan pasar dan Bank Dunia. Hal ini dapat dilihat dari masih adanya suara-suara untuk merevisi UU No.5 Tahun 1960 dengan regulasi yang lebih ramah terhadap pasar, serta kebijakan untuk membentuk Bank Tanah yang merupakan bagian dari proyek Bank Dunia untuk melibaralisasi pasar tanah.
Bertepatan dengan momentum peringatan Hari Tani Nasional tahun 2016, Badan Musyawarah Tani (BAMUS TANI) akan menyelenggarakan rangkaian aksi sepekan untuk memperingati Hari Tani Nasional Tahun 2016.
HARI/ TANGGAL |
TINGKAT |
KEGIATAN |
KETERANGAN |
Kamis, 22 September |
NASIONAL |
Aksi Simbolik di Kementerian Pertanian |
Performance art dan orasi politik |
Propinsi NTB |
Audiensi di Kanwil BPN NTB |
Audiensi kasus konflik agraria anggota SPI |
|
Kab. Tebo – JAMBI |
Rapat Umum Petani |
Rapat Umum 1.000 Petani di Mangatal dan Mandelang, Kec. Sumay, Kab. Tebo – JAMBI |
|
Jum’at, 23 September |
NASIONAL |
Aksi Simbolik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang |
Performance art dan orasi politik |
Sabtu, 24 September |
NASIONAL |
Aksi Simbolik di Tugu Tani |
Performance art, dan orasi politik |
Prop. SUMBAR |
Diskusi Publik Reforma Agraria |
Diskusi publik di Sekretariat SPI Sumbar, dihadiri oleh ormas tani, NGO dan mahasiswa |
|
Propinsi YOGYAKARTA |
Rapat Umum Petani |
Rapat Umum Petani di Desa selorejo, Kec. Sentolo – Kulon Progo |
|
Kab. Merangin – JAMBI |
Rapat Umum Petani |
Rapat Umum 3.000 Petani di Desa Tuo, Kec. Lembah Masurai, Kab. Merangin – JAMBI |
|
Minggu, 25 September |
NASIONAL |
Aksi Simbolik di Bundaran HI |
Performance Art dan Kampanye Simpatik |
Kab. Pring Sewu – LAMPUNG |
Panen Raya dan Pesta Rakyat |
Panen raya dan pesta rakyat diikuti 1.000 anggota SPI Lampung |
|
Senin, 26 September |
NASIONAL |
Aksi Simbolik di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Performance art dan orasi politik |
Kab. Serdang Bedagai – SUMUT |
Aksi Massa di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut |
Aksi massa 500 petani di Serdang Bedagai |
|
Kota Balik Papan – KALTIM |
Aksi massa di Kantor Walikota Balik Papan |
Aksi massa 100 petani anggota SPI bersama mahasiswa GMNI |
|
Propinsi BANTEN |
Aksi massa di Kantor DPRD dan KP3B Propinsi Banten |
Aksi massa 1.000 petani anggota SPI, STI bersama GMNI, LMND |
|
Propinsi NTB |
Dialog Publik Reforma Agraria |
Dilaksanakan oleh SPI NTB di Aula PGRI Propinsi NTB |
|
Selasa, 27 September |
NASIONAL |
Aksi Massa di Istana Negara |
Aksi massa 10 ribu petani dari Banten, Jabar, Jateng dan Lampung |
Kab. Langkat – SUMUT |
Aksi Massa di Kantor Bupati Langkat, Sumut |
Aksi massa 1.000 |
|
Propinsi SUMBAR |
Aksi Massa di Propinsi Sumatera Barat |
Aksi massa 200 petani dan aliansi mahasiswa |
|
Kab. Pasaman Barat – SUMBAR |
Aksi Massa di Kantor Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat |
Aksi massa 1.000 petani anggota SPI dari 22 desa |
|
Propinsi JAMBI |
Aksi Massa di Kantor BPN, DPRD, Dishut dan Gubernur Propinsi Jambi |
Aksi massa 2.000 petani anggota SPI JAMBI |
|
Propinsi JATENG |
Aksi massa ke kantor BPN dan Gubernur Jawa Tengah |
Aksi massa 1.500 petani anggota SPI dan API di JATENG bersama ormas buruh, NGO dan mahasiswa |
|
Propinsi JATIM |
Aksi massa ke kantor Gubernur Jawa Timur |
Aksi massa 500 petani dan mahasiswa – anggota SPI, API, KPA, PMII dan LDF |
|
Propinsi NTB |
Aksi massa ke kantor DPRD dan Gubernur Nusa Tenggara Barat |
Aksi massa 400 petani anggota SPI dan mahasiswa |
|
Kab. Manggarai – NTT |
Aksi massa ke kantor Bupati dan DPRD Kab. Manggarai NTT |
Aksi massa 600 petani anggota SPI NTT |
|
Propinsi SULTRA |
Aksi massa ke BPN dan Gubernur Sulawesi Tenggara |
Aksi massa 200 petani anggota SPI, KPA dan Walhi |
Bertepatan dengan momentum peringatan Hari Tani Nasional tahun 2016, Badan Musyawarah Tani Indonesia (BAMUS TANI) mendesak pemerintahan untuk :
- Segera Laksanakan Reforma Agraria Sejati
Reforma Agraria Sejati adalah pengejawantahan mandat dan prinsip-prinsip UU No.5 Tahun 1960, sebagai upaya korektif untuk menata ulang struktur agraria yang timpang, untuk mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan agraria bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat adil dan makmur. Keadilan agraria itu adalah suatu keadaan dimana dijamin tidak adanya konsentrasi dalam penguasaan dan pemanfaatan atas sumber-sumber agraria pada segelintir orang dan korporasi. Pelaksanaan reforma agraria dimulai dari dilaksanakannya program Land reform, yaitu redistribusi tanah bagi petani kecil dan petani penggarap lahan. Petani dijamin dan diberikan hak oleh negara, atas kepemilikan dan penguasaan tanah pertanian minimal 2 hektar per keluarga petani. Segera distribusikan tanah kepada petani kecil dan petani tak bertanah.
Kami menolak reforma agraria palsu yang mengingkari mandat konstitusi pasal 33 UUD 1945 (naskah asli), serta UU No. 5 Tahun 1960. Reforma agraria palsu adalah kebijakan agraria yang dijalankan untuk kepentingan pasar dan segelintir pemilik modal/korporasi, tanpa merubah ketimpangan struktur penguasaan dan kepemilikan lahan.
- Tuntaskan Konflik-konflik Agraria
Konflik agraria yang terjadi merupakan konflik yang bersifat struktural dan melibatkan banyak sektor. Sehingga penyelesaian konflik agraria tidak bisa diselesaikan kasus per kasus, menyerahkan ke kementerian atau lembaga non kementerian yang kewenangannya sangat terbatas untuk menyelesaikan konflik agraria.Segera tuntaskan konflik agraria dengan mendistribusikan tanah-tanah konflik kepada petani dan penggarap, mengingat sejarah perampasan tanah petani sejak Orde Baru berkuasa.
Kami menolak penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan mediasi dan kemitraan, karena hanya melanggengkan ketimpangan struktur kepemilikan dan penguasaan lahan dan melindungi kepentingan segelintir pemodal/korporasi.
- Jalankan Kedaulatan Pangan
Kedaulatan Pangan adalah konsep pemenuhan hak atas pangan yang berkualitas gizi baik dan sesuai secara budaya, diproduksi dengan sistem pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, yang dipenuhi melalui produksi lokal. Kedaulatan pangan juga merupakan pemenuhan hak atas pangan, yang menekankan pada pertanian berbasiskan keluarga, dan untuk menentukan sistem pertanian dan pangannya sendiri.
Kami menolak pemenuhan swa sembada pangan melalui kebijakan impor pangan, serta kebijakan memproduksi pangan melalui perluasan investasi agribisnia, yang hanya menguntungkan pemodal besar. SEGERA HENTIKAN IMPOR PANGAN.
- Segera Bentuk Kelembagaan Pangan
Dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2012, pemerintah ditugaskan untuk membentuk Kelembagaan Pangan yang berada dan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 126). Sebegaimana perintah pasal 151, Kelembagaan Pangan tersebut harus sudah dibentuk sebelum November 2015. Namun hingga kini belum dibentuk oleh pemerintah. Kelembagaan Pangan tersebut harus mencerminkan pengejawantahan dari prinsip-prinsip penegakkan kedaulatan pangan, untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan petani pangan.
Kami menolak pembentukan kelembagaan pangan, yang bersifat formalitas belaka. Yakni membentuk kelembagaan pangan, namun masih menjalankan prinsip, tugas dan kewenangan dari lembaga-lembaga sebelumnya/yang sudah ada.
- Bentuk Badan Otorita Reforma Agraria (BORA)
Untuk menjalankan reforma agraria, perlu dibentuk Badan Otorita Reforma Agraria dengan kewenangan yang kuat untuk dapat menjalankan mandat UU No.5 Tahun 1960 dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Jakarta, September 2016
BADAN MUSYAWARAH TANI (BAMUS TANI)
SerikatPetani Indonesia (SPI) – Ikatan Petani Pengendali Hama Terpadu (IPPHTI)
Aliansi Petani Indonesia (API) – Wahana Masyarakat Tani dan Nelayan Indonesia (WAMTI)
[1] Pernyataan Kementerian LHK setelah Ratas Kabinet 27 Februari 2015. Pada saat yang sama, Kementan menyatakan memerlukan 2 juta hektar untuk investasi pabrik kelapa sawit, pabrik gula dan proyek food estate.