MAKLUMAT ALIANSI PETANI INDONESIA (API) ATAS KEKERASAN DAN PENGUSIRAN PIHAK PERKEBUNAN DAN APARAT TERHADAP PETANI KAMPUNG BARU JAYA MUKTI LENGKONG SUKABUMI
Tindak kekerasan aparat negara terhadap kaum tani di Indonesia menunjukkan gejala yang meningkat. Seakan tak ada habisnya air mata dan darah yang tumpah, kaum tani kembali menjadi korban dari sikap arogan aparat dalam penanganan sengketa dengan pemilik modal. Perkembangan terakhir nasib para petani Lengkong Sukabumi yang mengalami kekerasan dalam bentuk pengusiran, penangkapan, penahanan, penggusuran, perusakan lahan pertanian, Intimidasi dan teror oleh pihak perkebunan dan kepolisian tampak semakin memprihatinkan. Hingga saat ini kondisi warga masih berada dalam situasi tertekanan dan hidup dalam bayang-bayang ketakutan.
Sengketa antara warga petani Lengkong dengan Perkebunan Area Tugu Cimenteng atas nama PT. Kali Duren Estate di Kabupaten Sukabumi adalah wujud nyata dari arogansi atas diberlakukannya undang-undang No. 18 tahun 2004 tentang perkebunan yang selama ini telah ditolak oleh petani. Undang-undang ini nyata-nyata telah menjadi alat yang ampuh bagi perusahaan untuk mengusir dan bahkan mengintimidasi petani dari wilayah perkebuanan yang selama ini diduduki.
Perolehan HGU yang dinilai cacat hukum sangat menunjukkan bahwa aparat birokrasi dan negara ini selalu berada di belakang perusahaan perkebunan. Upaya pengusiran paksa dan intimidasi oleh pihak perkebunan dan diback up aparat kepolisian dengan dalih kepemilikan HGU sungguh sangat bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia.
Petani Lengkong yang sejak tahun tahun 1991 telah melakukan pendudukan lahan dengan membuat pemukiman penduduk yang diakui hak kewarganegaraannya dengan bukti kepemilikan KTP dan KK (Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga) serta masuk dalam struktur desa RT RW (Rukun Tetangga dan Rukun Warga) dan melakukan kegiatan pertanian, saat ini sungguh telah dinistakan oleh pihak perkebunan yang di dukung oleh aparat kepolisian. Upaya-upaya untuk penyelesaian sengketa hingga saat ini belum menunjukkan hasil dan terkesan pemerintah yang sedang berkuasa tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Berdasarkan latar belakang pandangan di atas beserta fakta lapangan yang ada, maka dengan ini kami, Aliansi Petani Indonesia (API) menyatakan sikap:
Mendukung upaya perjuangan petani Kampung Baru Jaya Mukti Lengkong Sukabumi untuk tetap mempertahankan hak atas tanahnya dan perjuangan petani dalam mendapatkan haknya.
Menuntut:
1. Pemerintah harus memprioritaskan hak kepemilikan tanah terhadap warga petani atas wilayah-wilayah perkebunan yang ditelantarkan dan telah selesai HGU-nya (HGU yang dinilai cacat hukum dalam perolehannya dan HGU yang tidak sesuai dengan peruntukannya).
2. Cabut undang-undang no. 18 tahun 2004 tentang perkebunan, yang telah digunakan oleh perkebunan untuk mengintimidasi dan mengusir petani dari wilayah perkebunan.
3. Bebaskan tanpa syarat Ana alias Anda yang saat ini sedang menjalani proses peradilan, karena sengaja di kriminalkan oleh aparat perkebunan.
Jakarta, 16 Nopember 2007
Badan Pelaksana Harian
Aliansi Petani Indonesia
Muhammad Nuruddin
Sekjend.