Kamis, 29 Juli 2010, Jakarta. Puluhan Aktifis dari beberapa elemen organisasi yang tergabung dalam Solidaritas untuk Petani Bandar Betsy yang terdiri, Aliansi Petani Indonesia (API), Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) berkumpul di Kantor IHCS, Jl. Mampang Prapatan XV no 8A Jakarta Selatan untuk menyerukan kepada Pemerintah segera menyelesaikan Konflik lahan di Perkebunan Bandar Betsy, Simalungun, Sumut yang melibatkan petani dan PTP Nusantara III.
Sejak masa penjajahan , petani sudah menggarap sebagian lahan di sekitar perkebunan Bandar Betsy, Sumut yang luasnya 5.342,47 ha. Tahun 1968 tanah erpacht tersebut seharusnya dilepas sebagian kepada 705 KK petani penggarap kelompok Djaiman Nainggolan seluas 2.245 ha. Namun keputusan tersebut tidak pernah direalisasikan. Selama orde baru tanah yang seharusnya menjadi hak petani tetap diambil oleh PTP Nusantara III, hanya sekitar 350 ha yang digarap oleh petani.
Tahun 1998 petani bergabung dalam Kesatuan Organisasi Reformasi Rakyat (KOREKER) menuntut agar PTP Nusantara III mengembalikan tanah yang telah di serobotnya. Tahun 2004 pansus DPR-RI menyatakan setuju untuk melepas tanah seluas 943 ha kepada petani setelah mendapatkan persetujuan dari Pemda (Bupati Simalungun dan Gubernur SUMUT), PTP Nusantara III, Menteri Negara BUMN dan Mentri Keuangan).
Hingga kini, sejak hasil pansus DPR RI tahun 2004, petani tetap belum mendapatkan haknya. Tanah tersebut masih saja diserobot oleh PTP Nusantara III. Bahkan terjadi intimidasi jika petani berani memasuki lahan tersebut. Berkenaan dengan hal tersebut kami menuntut :
- PTP Nusantara III untuk segera mengembalikan tanah yang diserobot kepada petani penggarap kelompok Djaiman Nainggolan
- BPN segera melaksanakan rekomendasi Pansus DPR RI 2004 untuk memberikan tanah kepada petani penggarap
- Pemerintah (Bupati dan Gubernur) segera menyelesaikan konflik tanah tersebut melalui pembentukan Tim Tanah