BADAN MUSYAWARAH TANI INDONESIA (BAMUS TANI)
Menjelang dua tahun usia pemerintahan, gema Tri Sakti sudah tidak lagi berkumandang. Agenda pembangunan ekonomi telah berbelok kembali ke jalur ekonomi liberal (ekonomi pasar). Sepanjang tahun 2016 ini, agenda besar kebijakan ekonomi nasional dipenuhi dengan kepentingan ekonomi pasar. Paket kebijakan ekonomi jilid 1 hingga jilid 13 yang terbit dalam kurun waktu September 2015 hingga Agustus 2016, merupakan paket kebijakan untuk kepentingan pasar dan investasi. Pada bulan Juli ditetapkan UU Pengampunan Pajak, sebagai kebijakan penghapusan pajak bagi pemilik modal yang ‘mengemplang’ pajak dengan berbagai fasilitas dan kemudahan investasi bagi mereka.
Ditengah gempuran kekuatan korporasi, cara pandang (mindset) pejabat publik justru berpihak kepada kepentingan korporasi dan pasar. Dua menteri pertanian yang menjabat pada periode SBY dan Jokowi pernah melontarkan pernyataan yang menyakiti petani. Ketika masih menjabat Menteri Pertanian, Suswono pernah menyatakan senang sektor pertanian makin ditinggalkan petani. Menurutnya semakin sedikit jumlah petani praktek pertanian akan semakin efisien. Tak jauh berbeda dengan pendahulunya, Amran Sulaiman pada senin (19/9) menyatakan agar petani rela mati demi pengusaha pakan ternak. Pernyataan tersebut menunjukkan anggapan bahwa nasib dan kehidupan petani berada di tangan korporasi, negara absen untuk melindungi dan menjamin hak-hak petani.
Swasembada Pangan melalui Impor dan investasi agribisnis
Makna sejati kedaulatan pangan bagi kaum tani adalah meningkatkan produksi pangan dengan mendistribusikan tanah kepada petani kecil dan petani tak bertanah. Keluarga petani menjadi tulang punggung untuk mewujudkan kedaulatan pangan, yang akan mendorong peningkatan kesejahteraan petani dan pengentasan kemiskinan di pedesaan. Namun agenda kedaulatan pangan telah dibelokkan arah oleh Kementerian Pertanian menjadi agenda pemenuhan produksi pangan melalui investasi korporasi bermodal besar yang selama ini telah terbukti menyingkirkan petani. Pada rapat terbatas kabinet 27 Februari 2015, Menteri Pertanian menyatakan bahwa ia memerlukan alokasi lahan 2 juta hektar untuk investasi pabrik kelapa sawit, pabrik gula dan proyek food estate. Makin jelas bahwa arah kebijakan swasembada pangan akan dilakukan melalui jalan korporatisasi. Janji distribusi 9 juta hektar lahan untuk petani, ternyata semu belaka dan dipalsukan menjadi program pembagian sertifikat tanah.
Kebijakan impor pangan tetap berlanjut dengan dalih stok ketersediaan cadangan pangan dan mengendalikan kenaikan harga-harga pangan. Kementerian Pertanian, Perdagangan serta BULOG secara bersama-sama sepakat untuk meneruskan impor pangan. Terhitung hingga bulan Juli saja, impor beras tahun 2016 sudah mencapai 1,1 juta ton. Angka tersebut meningkat drastis dibandingkan tahun 2013 (0,47 juta ton), tahun 2014 (0,84 juta ton) serta tahun 2015 sebesar 0,86 juta ton. Sepanjang tahun 2016 pemerintah juga akan impor 2,4 juta ton jagung. Impor sapi sepanjang 2016 sebanyak700-800 ribu ekor, dan impor gula mentah di atas tiga juta ton.
Menjelang peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2016, Badan Musyawarah Tani Indonesia menyerukan :
Hentikan kebijakan korporatisasi pertanian yang dijalankan kementerian pertanian
Hentikan Impor Pangan, yang hanya menguntungkan korporasi dan mafia pangan
Larang dan hentikan legalisasi benih rekayasa genetik (GMO) milik korporasi benih, karena mengancam masa depan petani.
Hentikan proyek Food Estate, karena melahirkan konflik agraria, melanggengkan ketimpangan dan menguntungkan korporasi semata