Sejarah Legon Pakis Banten dan Kearifan Lokal dan Konflik Agraria
Mayoritas masyarakat Legon Pakis adalah petani padi berstatus pemilik, sebagian besar juga mereka memiliki kebun kelapa dan kebun campuran, yang umumnya ditanami kopi, jengkol, pete, mahoni, dan sebagainya.
Masyarakat Legon Pakis menyandarkan kebutuhan konsumsi sehari-hari dari sumber daya alam disekitar mereka, yaitu dari hasil sawah, kebun dan hasil laut. Profesi nelayan bagi masyarakat setempat hanyalah pekerjaan sampingan saja guna memenuhi kebutuhan lauk untuk mereka konsumsi.
Masyarakat Legon Pakis memiliki tradisi lokal yang sampai saat ini dilaksanakan dan di patuhi dengan tauladan dan bimbingan Abah Suhaya yang dianggap sebagai sesepuh masyarakat Legon Pakis. Ajaran yang dipegang di Legon Pakis adalah ajaran dari Abah Pelen yang mewarnai kehidupan sehari-hari masyarakat dalam hal keyakinan dan religiusitanya, diantaranya adalah :
“Bagaimana kita mesti mengenali nama, fungsi, makna dari anggota tubuh sebagai anugerah-Nya, sudahkah dia dipakai sesuai fungsinya? Sehingga memiliki efek pada bagaimana mencintai diri sendiri, orang lain dan pencipta-Nya. Sehingga masing-masing makhluk Tuhan itu setara (manusia, Hewan Tumbuhan) yang sama-sama layak dihormat. Antar manusia apalagi, sama-sama memiliki organ yang sama. Bagaimana mungkin masing-masing bisa membenci, sombong dan merasa lebih dari yang lain?”
“Hutan itu adalah perkampungan hidup yang punya tata tertib, aturan dan norma sendiri, sehingga hutan harus dihormati dan dilestarikan sebagaimana seharusnya”
Keyakinan semacam ini memunculkan “etika berhutan” (beberapa istilah ‘pamali’) yang sangat dipatuhi secara turun temurun di masyarakat.
Sejarah Konflik Agraria di Legon Pakis
Kasus Kekerasan Aparat Kepolisian Taman Nasional Ujung Kulon terhadap Petani dan Sengketa Agraria di Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang Banten
Sejak jaman Belanda, wilayah yang saat ini dikukuhkan menjadi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) telah didiami oleh warga 6 desa (Desa Ujung Jaya, Taman Jaya, Cigorondong, Tunggal Jaya, Kerta Mukti dan Kertajaya) di Kecamatan Sumur, Pandeglang, Banten. Keenam desa tersebut merupakan hasil pemekaran dari Desa Cigorondong pada tahun 1977.
Keberadaan masyarakat Desa Ujung Jaya yang terdiri dari 5 kampung: Cikawung Sabrang, Legon Pakis, Cikawung Girang, Sempur, Taman Jaya Girang telah berlangsung turun temurun dengan mengandalkan penghidupannya dari mengolah lahan pertanian (sawah dan kebun). Sebagian besar penduduk hingga saat ini menjadi petani. Dari penuturan masyarakat, Kampung Cikawung Girang, Legon Pakis, Cikawung Sabrang merupakan hadiah (upah kerja) dari Pemerintah Kolonial Belanda setelah masyarakat melaksanakan kerja pembuatan Lapangan Banteng dan jalan.
Secara administratif, Desa Ujung Jaya merupakan hasil dari pemekaran Desa Taman Jaya pada tahun 1982. terdiri dari 3.641 jiwa dengan 869 kepala keluarga, luas desa mencapai 900 Ha, termasuk tanah yang diserobot oleh TNUK.
Ujung Kulon diakui memiliki keanekaragaman hayati flora dan fauna. Atas dasar itu kemudian pada tahun 1921, Ujung Kulon dan Pulau Panaitan ditetapkan oleh Pemerintah Belanda sebagai Cagar Alam Ujung Kulon-Panaitan Melalui SK. Pemerintah Belanda No. 60 tanggal 16 Nopember 1921.
Tahun 1932, diadakan pengukuran tanah oleh Belanda di Ujung Kulon yang dibuktikan melalui Peta Tanah Milik (PTM) tahun 1935. Kepada warga yang menempati lahan di Desa Ujung Jaya pada saat itu diberikan surat kepemilikan tanah berbentuk Girik (cap singa) bagi masyarakat.
Tahun 1937, Status Cagar Alam Ujung Kulon-Panaitan diubah menjadi Suaka Margasatwa Ujung Kulon-Panaitan oleh Pemerintah Kolonial Belanda melalui Keputusan No. 17 Juni 1937.
Tahun 1958, oleh Kantor Tjabang Pendaftaran Tanah Milik Serang dikeluarkan Surat Tanda Pendaftaran Tanah Milik Indonesia yang dibuktikan melalui sertifikat cap Garuda.
Sejak tahun 1965 masyarakat telah mendapatkan Bukti Surat Pembayaran Pajak Hasil Bumi dari aktivitas pengolahan lahan pertanian dari Kantor Padjak Tjabang Serang. Pada tahun yang sama, status Kawasan berubah kembali menjadi Kawasan Suaka Alam berdasarkan SK. Menteri Pertanian No. 48/UM/1958 tertanggal 17 April 1958 dengan memasukkan kawasan perairan laut selebar 500 Meter dari batas air laut surut terendah Semenanjung Ujung Kulon, dan memasukkan pulau-pulau kecil di sekitarnya, seperti Pulau Peucang, Pulau Panaitan, dan pulau-pulau Handeuleum (Pulau Boboko, Pulau Pamanggan).
Tahun 1967, melalui SK Menteri Pertanian No. 16/KPTS/UM/3/1967 tanggal 16 Maret 1967, kawasan Cagar Alam Ujung Kulon diperluas dengan memasukkan Gunung Honje Selatan seluas 10.000 hektar. Perluasan areal tersebut juga membuat pemukiman warga sejumlah desa menjadi bagian dari Kecamatan Sumur.
Tahun 1979, area kawasan Cagar Alam Ujung Kulon kembali diperluas. SK. Menteri Pertanian No. 39/KPTS/UM/1979 tanggal 11 Januari 1979 memasukkan lahan seluas 9.498 hektar di Gunung Honje sebelah Utara yang didiami penduduk yang terbagi beberapa desa di kecamatan Cimanggu kedalam kawasan Cagar Alam.
Tahun 1984, Cagar Alam Ujung Kulon yang tadinya dikelola oleh Kehutanan (biasa disebut masyarakat sebagai Bohir) berubah dengan dibentuknya Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) melalui SK Menteri Kehutanan No. 96/KPTS/II/1984 yang wilayahnya meliputi: Semenanjung Ujung Kulon seluas 39.120 Ha, Gunung Honje seluas 19.498 Ha, Pulau Peucang dan Panaitan seluas 17.500 Ha, Kepulauan Krakatau seluas 2.405,1 Ha, dan hutan Wisata Carita seluas 95 Ha.
Tanggal 26 Februari 1992, Ujung Kulon ditetapkan menjadi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) melalui SK Menteri Kehutanan No. 284/Kpts-II/1992, dengan luas areal 120.551 Ha. Pada tahun yang sama Komisi Warisan Dunia dari UNESCO menetapkan TNUK sebagai World Heritage Site dengan Surat Keputusan No. SC/Eco/5867.2.409.
Perubahan bentuk pengelolaan kawasan mulai menimbulkan ketegangan. Pengukuhan wilayah taman nasional menjadikan sejumlah desa di Kecamatan Cimanggu dan Sumur masuk pada wilayah kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
Kampung Legon Pakis dan beberapa kampung lainnya serta areal perkebunan/sawah milik masyarakat yang merupakan kawasan pemukiman yang berada dalam zona kelola masyarakat dalam kawasan taman nasional menjadi pemukiman yang mula-mula akan direlokasi.
Perubahan tapal batas taman nasional membuat perubahan pula pada penempatan Pos Jaga Suaka. Yang awalnya berada di Cilintang, dimana di sana telah dibuat batas wilayah secara bersama oleh warga dan petugas Suaka, juga ikut dipindahkan. Menurut masyarakat Legon Pakis, seharusnya batas wilayah antara TNUK dengan lahan masyarakat berada di sebelah timur: Cipakis, sebelah barat: Cilintang dan sebelah selatan: Cihujan.
Masyarakat Legon Pakis sejak itu dipaksa pindah ke Kampung Pamatang Laja. Namun masyarakat tidak bersedia pindah, karena objek relokasi sangat jauh dari tempat asal, tidak terdapat areal pertanian/sawah untuk penghidupan masyarakat dan tanah tidak dapat ditanami.
Sejak saat itu, masyarakat yang berdiam di wilayah yang diclaim sebagai kawasan taman nasional mengalami intimidasi, kekerasan dari petugas Taman Nasional. Pengadaan listrik secara swadaya tidak diperbolehkan, masyarakat dilarang menebang tanaman kayu untuk kebutuhan sehari-hari, pekerjaan mengolah lahan juga terganggu, lahan pertanian, saung dan kebun warga dirusak. Masyarakat dituduh melakukan perambahan hutan dan ditangkap.
Di Legon Pakis, dari 155 KK, jumlah penduduk menyusut menjadi 85 KK akibat masyarakat dilarang menebang pohon yang ditanamnya, dilarang membangun rumah (jumlah rumah dilarang bertambah), sekolah madrasah swadaya masyarakat ditutup, dan bahkan perbaikan masjid yang telah berdiri sejak tahun 1950an harus melalui perundingan yang alot.
Tahun 1984 saat program relokasi warga, Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim berkunjung ke Legon Pakis. Emil Salim menjanjikan kepada warga
untuk tidak langsung menjalankan relokasi sebelum adanya jaminan hidup yang memadai bagi warga (rumah, tanah pertanian, sekolah dsb). Emil Salim menjanjikan akan melindungi warga sebelum jaminan relokasi dipenuhi.
Pada tanggal 4 November 2006, terjadi penembakan terhadap salah seorang petani hingga tewas oleh petugas Taman Nasional (semacam Jagawana) yang bernama Untung di Curug Cikacang-Kp. Cikawung Girang Di dada korban sebelah kiri terdapat luka tembakan yang tembus keluar tubuh. Korban tersebut adalah: Komar 48 tahun, pekerjaaan petani.
Tak berselang lama, masyarakat segera mendatangi lokasi kejadian. Setelah tahu kejadian yang menimpa Komar, warga langsung emosi. Melihat warga semakin emosi, petugas TNUK yang ada di lokasi berusaha lari. Tetapi salah seorang petugas Taman Nasional bernama Teguh tertangkap oleh warga dan dipukuli sampai terluka. Kemudian warga membawa jenazah Komar ke rumah keluarganya.
Sekitar pukul 18.00 WIB. Masyarakat dari beberapa desa (Ujungjaya, Tamanjaya, Cigorondong, Tunggal Jaya) yang mendengar berita tersebut secara spontan langsung menyerang pos penjagaan TNUK yang ada di lokasi desanya masing-masing. Di desa Ujungjaya di Kampung Cikawung Sabrang I dan di Tanjung Lame I amuk massa merusak sarana gedung pos penjagaan. Dari kejadian tersebut yang dirusak 6 buah gedung, 2 motor laut dan 3 sepeda motor.
Pada tanggal 9 November 2006 berlangsung pertemuan perjanjian damai warga dengan TNUK. Atas prakarsa TNUK, warga diajak untuk menghadiri pertemuan dalam rangka perjanjian (damai). Pertemuan yang diadakan di Hotel Kharisma tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Pandeglang, pihak TNUK, dan perwakilan 3 Desa (Ujungjaya, Cigorondong dan Tamanjaya). Pada pertemuan itu, pihak TNUK menyodorkan surat kesepakatan islah yang berisi:
- Insiden kejadian ini diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
- Kepada TNUK agar memperhatikan kehidupan masyarakat yang berada di dalam lingkungan TNUK.
- Diminta kepada TNUK untuk memberi penjelasan atau sosialisasi tapal batas kepada masyarakat yang tinggal di sekitar TNUK (sosialisasi akan dilakukan di lain pertemuan).
- Pembinaan hukum yang harus disosialisasikan kepada masyarakat yang kedapatan melanggar hukum.
- Pihak TNUK agar memperhatikan kepada pihak korban, baik pertanggungjawaban moral maupun material.
- Dari masyarakat Sumur, khususnya yang berada di lingkungan wilayah TNUK bertanggung jawab dan menjamin tidak ada lagi tindakan-tindakan yang akan merugikan atau rasa takut dari pihak kantor TNUK.
- Hasil dari pihak penegak hukum, apapun hasilnya kita harus sepakat dan kita yang ada di sini harus meredam permasalahan.
Pertemuan tersebut tidak menghasilkan suatu kesepakatan. Surat perjanjian yang disodorkan pihak TNUK tidak ditandatangani oleh perwakilan masyarakat karena tidak sesuai keinginan warga. Sebab, warga akan tetap diproses secara hukum sementara perampasan tanah oleh pihak TNUK tidak dimasukkan dalam point kesepakatan.
Seminggu setelah pertemuan tersebut, -tidak diketahui tanggal pastinya- Tanpa pemberitahuan terhadap pihak desa, aparat melakukan razia terhadap masyarakat yang melakukan pengrusakan dan memeriksa 2 orang yaitu Bpk. Jarsani dan Bpk. Udin untuk dimintai keterangan mengenai pengrusakan dan penganiayaan petugas TNUK. Sedangkan keterangan penembakan terhadap warga tidak ditanyakan.
25 Januari 2007. Pertemuan antara warga, TNUK, Polisi dan Tentara (Koramil). Dan pemanggilan warga oleh Polres Pandeglang.
Sekitar pukul 09.00 WIB. Pertemuan dilaksanakan di Masjid Desa Ujungjaya, atas dasar undangan masyarakat dalam rangka Halal Bihalal.
Sekitar pukul 15.00 WIB. Diadakan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap warga oleh Polres Pandeglang yang bertempat di Polsek Sumur. Warga yang dipanggil sebanyak 5 orang. Di antaranya Barnah, Tisnah, Edi, Herman dan Kamsin untuk dimintai keterangan tanpa ada surat panggilan resmi, hanya melalui kontak telepon genggam melalui Bpk. Lurah Kamirudin.
Seminggu kemudian –tidak diketahui tanggal dan harinya- tanpa ada surat panggilan dan pemberitahuan kepada keluarga maupun pihak desa, dilakukan pemeriksaan kepada 5 orang warga, yaitu Sdr. Kadir, Sdr. Samson, Sdr. Sumardi, Sdr. Rasman, dan Sdr. Opur bertempat di Polsek Panimbang.
Tertanggal 23 Mei 2007, Polres Pandeglang melakukan pemanggilan melalui Telepon Genggam ke Lurah Kamirudin dan Haji Ali agar 5 orang warga menghadap Jaksa di kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang. Lima orang warga tersebuta adalah:
- Nama :Jarsani
Jenis Kelamin :laki-laki
Usia : 40 tahun
Pekerjaan : Petani
- Nama : Barna
Jenis Kelamin : laki-laki
Usia : 19 tahun
Pekerjaan : Petani
- Nama : Edi
Jenis Kelamin : laki-laki
Usia : 38 tahun
Pekerjaan : Petani
- Nama : Herman
Jenis Kelamin : laki-laki
Usia : 20 tahun
Pekerjaan : Petani
- Nama : Tisna
Jenis Kelamin : laki-laki
Usia : 37 tahun
Pekerjaan : Petani
Dengan diantar oleh Haji Ali, warga datang. Kelima orang warga tersebut langsung ditahan oleh Polisi dan Kejaksaan. Oleh Kejaksaan, kepada Haji Ali dan 5 warga tersebut yaitu Sdr. Jarsani, Sdr. Barna, Sdr. Edi, Sdr. Herman, dan Sdr. Tisna diterangkan bahwa kasus pengrusakan kantor TNUK telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan kelima warga tersebut dengan resmi mulai ditahan pada hari itu juga. Sampai laporan ini ditulis (10 Mei 2007), tidak ada surat resmi penahanan dari pihak kejaksaan maupun kepolisian terhadap keluarga maupun pihak desa.
Pola dan Pelaku serta Penanggung Jawab Kekerasan
Bentuk Perbuatan (type of acts) dan Pola (pattern) |
Pelaku dan Penanggung Jawab |
· Penembakan · Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (tanpa surat penahanan) dan diperiksa tanpa didampingi pengacara · Perusakan tanaman dan fasilitas sosial masyarakat oleh pihak taman nasional · Perubahan tapal batas taman nasional secara sepihak dan merampas tanah warga
|
· Petugas Taman Nasional Ujung Kulon · Kejaksaan Pandeglang
|
Dalam kasus di atas, tuduhan perusakan dan perambahan hutan yang ditudingkan pihak taman nasional tidak mempunyai alasan dan bukti yang kuat. Selain itu, mekanisme penahanan dan penangkapan petani telah melanggar mekanisme. Aparat kepolisian melakukan pemanggilan hanya melalui telepon genggam, dan tidak menunjukkan/ memperlihatkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan. Tindakan aparat kepolisian ini merupakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat dikategorikan sebagai penculikan dan juga bersifat teror. Kalaupun memang penangkapan dan penahanan warga tersebut dikaitkan dengan peristiwa perusakan dan pembakaran (aksi massa) di pos-pos penjagaan TNUK, maka aparat kepolisian tidak memiliki suatu alasan pembenar untuk melakukan penangkapan secara sewenang-wenang. Dengan kata lain ia wajib memenuhi ketentuan pasal 17 dan 18 tersebut di atas, karena penangkapa
n terhadap 11 orang petani Ujung Kulon bukanlah dalam kategori tertangkap tangan.
KONDISI AKTUAL LEGON PAKIS
Data dibawah ini merupakan hasil olahan dari penyebaran formulir Sensus yang dilakukan oleh Tim Sains dan FPPI kepada masyarakat Legon pakis, diantaranya;
Tabel 1. Data Demografi Legon Pakis Tahun 2007
|
|
|
JenisKelamin |
Jumlah |
Keterangan |
Laki-laki |
127 orang |
|
Perempuan |
124 orang |
|
Umur |
|
|
0-14 th |
75 orang |
Usia non produktif |
15-64 th |
164 orang |
Usiaproduktif |
>64 |
8 orang |
Usia non produktif |
Tidakdiketahui |
4 orang |
Tidak diketahui karena narasumber tidak ingat umur anaknya |
Tingkatpendidikan |
|
|
Tidak/BelumSekolah |
58 orang |
|
SD |
151 orang |
|
SMP |
27 orang |
|
SMA |
9 orang |
|
Tidakdiketahui |
4 orang |
Tidak diketahui karena narasumber tidak ingat tingkat pendidikan anaknya |
Tabel 2. Data Penguasaan Tanah Legon Pakis Tahun 2007
Jenis Pemanfaatan |
Luas |
Status |
Keterangan |
|
”Pemilik” |
Penggarap |
|||
Sawah |
89,1 H |
59 orang |
8 orang |
Penggarap rata-rata memiliki sawah juga, meskipun tidak terlalu luas |
Kebun Kelapa |
30,421 H |
56 orang |
– |
Kebun ini murni hanya ditanami pohon kelapa saja |
Kebun Campuran |
83,675 H |
56 orang |
– |
Umumnyakebuncampuranditanamipohonkelapa juga |
Rumah Tinggal |
24,487325 H |
67 orang |
– |
|
Jumlah |
227,68333 H |
|
|
Tabel 3. Data Produksi dan Nilai Penjualan Komoditas Legon Pakis Tahun 2007
Jenis Komoditas |
Volume Produksi per tahun |
Frekuensi Produksi per tahun |
Nilai Produksi per tahun |
Keterangan |
Gabah |
320,8 ton |
1-2 kali |
Rp 705.760.000 |
Harga gabah Rp 2.200 per kg |
Kelapa |
752.840 buah |
6 kali |
Rp 376.420.000 |
Harga kelapa per butir Rp 500 |
Kopi |
5.930 kg |
1 kali |
Rp 118.600.000 |
Harga Kopi Rp 20.000 per kg |
Pete |
26220 |
1 kali |
Rp 5.240.000 |
Harga pete Rp 20.000 per 100 papan (empong) |
Melinjo |
280 kg |
1 kali |
Rp 840.000 |
Harga Melinjo Rp 3000 per kg |
Jengkol |
161 kg |
1 kali |
Rp 322.000 |
Harga jengkol Rp 2000 per kg |
Mahoni |
20 papan |
1 kali |
Rp 400.000 |
Harga mahoni Rp 20.000 per papan |
Jumlah (bruto) |
Rp 1.207.582.000 |
|
Tabel 4. Data Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Legon Pakis (per Kepala Keluarga)
Tingkat Kesejahteraan |
Jumlah |
Keterangan |
Sejahtera |
– |
Masalah utama yang menyebabkan tidak adanya masyarakat Legon Pakis yang digolongkan sejahtera menurut mereka sendiri adalah disebabkan oleh tidak tersedianya sarana dan prasarana umum, seperti listrik, irigasi, pendidikan, kesehatan, dsb. |
Kurang Sejahtera |
54 KK |
|
Belum Merdeka |
13 KK |
|