Jawa Timur | ikilhojatim – Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Erma Susanti menguraikan berbagai pembahasan dan potensi yang ada di sektor pertanian, khususnya membahas peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 yang diterbitkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Terkait ada 7 perlindungan pada petani yang termaktub dalam Perda Nomor 5 ini, yaitu mengenai saran dan prasarana produksi, perlindungan atas prioritas unggulan strategis, penetapan HPP pada pemerintah, perlindungan penyangga produksi, pertanian pertanian, sistem perlindungan, dan hak-hak laba.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Erma dalam gelaran Sarasehan Tani yang diselenggarakan oleh Aliansi Petani Indonesia (API) Jawa Timur pada Rabu (12/2) kemarin di Museum Nahdlatul Ulama, Surabaya.
Perda ini, kata Erma, sudah cukup mewakili tentang petani, isu yang paling utama tentang pembahasan agar benar-benar bisa diimplementasikan dan diefektifkan oleh berbagai pihak dan menuai.
“Kalau kita melihat dari 7 perlindungan tadi, ini baru dijawab masih satu melalui Pergub, demikian terkait asuransi pertanian. Jika kita melihat pelaksanaannya, itu memang sudah memenuhi jauh dari kuota yang diberikan oleh pusat. Kawan-kawan petani kita harus memiliki kepentingan untuk menggunakan asuransi dalam pertanian yang akan terjadi, hanya ada beberapa daerah di jawa timur seperti Madura yang menariknya masih rendah, ”paparnya.
Itu juga menyinggung tentang tata niaga yang masih buruk. Terkait dengan tengkulak, masa depan panen terjadi atas produksi, harga yang turun dan sebagainya. Maka, pemerintah provinsi memiliki tugas untuk menjadi penyangga produksi.
“Harus dipikirkan suatu sistem di mana terjadi kompilasi atas produksi yang dihasilkan pada saat calon pemenang strategis, nanti akan kami (Komisi B, Merah) terkait dengan BUMDes, pihak-pihak swasta, dan lainnya. Saya pikir ini harus di Pergub-kan, ”jelasnya.
“Kemudian yang tak kalah pentingnya, Pergub tentang penyuluhan dan pendampingan. Dalam perda ini (Perda Nomor 5, Merah) mengamanahkan desa itu sebagai satu penyuluh. Perlu kita membutuhkan 3000 penyuluh, kita harus memiliki data yang lengkap. Selain itu juga pak Mentri mengelu-elukan konstra tani yang nanti dasar-nya berada di kecamatan. Dan yang paling penting adalah sistem informasi, terkait hama dan sebagainya, ”paparnya.
Selain itu, Erma juga melaporkan terkait perkembangan dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Komisi B mengenai peningkatan jumlah pupuk bersubdi di Jawa Timur. Erma meminta agar seluruh aliansi petani di daerah bisa mengawal dinas-dinas terkait dalam persiapan RDKK dan penyaluran pupuk bersubsidi. “Kalau terjadi lagi, bisa-bisa nanti subsidiinya dipangkas lagi oleh Menteri Keuangan,” katanya. (dik / hm)