zaenal muttaqin
Sengketa pertanahan terjadi karena tumpang tindihnya regulasi pertanahan di Indonesia, tercatat setidaknya 12 UU yang mengatur penguasaan, pengelolaan, pembagian fungsi lahan dan tata cara penggunaan tanah. Keduabelas UU tersebut memiliki kedudukan hokum yang sama dalam hirarki hokum dan politik di indonesia sehingga satu sama lain tidak bisa mengalah yang menyebabkan terjadinya benturan dalam pelaksanaan UU.
Salah satu contoh kongkrit, UU PA mengamanatkan ditegakkannya reforma agraria di seluruh wilayah Indonesia dengan mempertimbangkan dan bersumber pada Hukum Adat dan Hukum Negara. Dengan bersandar pada dua sumber hukum tersebut, diharapkan keadilan untuk masyarakat dapat tercapai, tetapi UU Kehutanan menyatakan dengan jelas bahwa hampir 70% wilayah Indonesia adalah wilayah kehutanan yang harus tunduk pada UU Kehutanan sehingga perintah UUPA tidak bisa berlaku, hal ini menyebabakan kontradiksi hukum. Begitu juga halnya dengan UUTR, UU Pertambangan, UU Perkebunan, UU Pertanian, UU PM, dan UU lainnya yang menyebabkan penegakkan aturan pertanahan menjadi sulit untuk dilaksanakan.
Karena itu, perlu ada koreksi dan evaluasi menyeluruh dalam hal regulasi pertanahan. Evaluasi ini harus dilandaskan pada semangat untuk memperbaiki bangsa, dengan landasan ini diharapkan seluruh pihak yang berkepentingan bersedia untuk duduk bersama dan melakukan kajian mendalam tentang pentingnya terdapat satu rumusan pokok mengenai pengaturan pertanahan di indonesia.
Sebagai UU pertama tentang pertanahan, tentu saja UUPA memiliki kekuatan politik yang besar karena semangat kerakyatannya. Semangat untuk memberikan keadilan kepada petani tak bertanah agar mampu memiliki asset produksi sehingga problem kemiskinan dan pengangguran yang pada ujungnya meningkatkan pendapatan rakyat dapat tercapai.
KETIMPANGAN PENGUASAAN TANAH
Sekitar 35,1 juta hektar kawasan hutan telah dikuasai oleh perusahan pemegang HPH, 17,38 juta Ha IUPHHK?HA telah diberikan kepada 248 perusahaan, 15 juta hektar untuk Hak Guna Usaha, 8,8 juta hektar untuk Hutan Tanaman Industeri, 35 % daratan Indonesia di kuasai oleh 1.194 pemegang kuasa pertambangan, 341 Kontrak Karya Pertambangan dan 257 Kontrak Pertambangan Batubara (PKP2B). Di Jawa saja, Perhutani menguasai 1,78 juta ha
Sampai dengan tahun 2006 pemerintah dalam hal ini ESDM telah “berhasil” memberikan izin sebanyak 1.830?an izin pertambangan yang terdiri dari kontrak karya (KK), Kontrak Karya Batu Bara (KKBB) , Kuasa Pertambangan (KP) dan PKP2B dengan total luas konsesi 28,27 juta Ha. Jumlah tersebut belum termasuk perijinan untuk kategori bahan galian C yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah daerah berupa SIPD.
Menurut data BPN (2007), hampir 70 % aset nasional Indonesia dikuasai oleh 0,02 % penduduk, dan lebih dari 50% dari aset itu adalah tanah pertanian (beserta kandungannya).
Dari total 28 juta rumah tangga petani (RTP) yang ada di Indonesia, terdapat 6,1 juta RTP di Pulau Jawa yang tidak memiliki lahan sama sekali dan 5 juta RTP tak bertanah di luar Jawa. Sedangkan bagi mereka yang memilikinya, rata-rata pemilikan lahannya hanya 0,36 hektare. Jadi, dengan kata lain, saat ini terdapat sekitar 32 juta jiwa petani Indonesia adalah buruh tani, dan 90 juta jiwa adalah petani subsisten (Bonnie Setiawan: 2009).
Terjadi penyempitan luas lahan sawah untuk pertanian (berkurang 808.756 ha dalam 6 tahun terakhir sejak 1998?2004, dan musnahnya 75% lebih varietas padi lokal dari sebelumnya yang berjumlah 12.000an). BPS mencatat bahwa dalam 10 tahun terkahir (1993-2003) jumlah kaum petani gurem semakin meningkat dari 10, 8 juta menjadi 13, 7 juta orang.
Saat ini jumlah rumah tangga petani (RMT) di Indonesia adalah 28 juta atau 112 juta jiwa. Jumlah petani di Jawa adalah 12,5 juta RMT atau sekitar 50 juta jiwa. Dari jumlah itu, 49%nya tidak memiliki lahan sama sekali. Sementara di luar Jawa, ada sekitar 18% atau 8 juta jiwa petani yang tidak memiliki lahan. Sedangkan bagi yang memiliki, rata-rata pemilikan lahannya hanya 0,36 hektar.
DAMPAK: SENGKETA LAHAN DAN PELANGGARAN HAM
Kasus Mesuji yang meledak pada tahun 2011 hanyalah salah satu gambaran dari eskalasi konflik yang semakin meningkat setiap tahunnya. Peningkatan konflik terjadi karena penanaman modal dalam sector agrarian terus meningkat. Selama tahun 2004-2011, sebanyak 189 petani telah menjadi korban, dan dalam catatan KPA pada tahun 2011, 22 petani meninggal karena tindak kekerasan aparat kepolisian.
Hingga tahun 2007 telah terjadi tidak kurang dari 7.941 kasus sengketa tanah yang dikategorikan sebagai sengketa tanah struktural. Dari keseluruhan sengketa tersebut: 19.6% terjadi akibat diterbitkannya perpanjangan HGU atau diterbitkannya HGU baru untuk usaha perkebunan besar. 13.9% dari jumlah kasus merupakan sengketa akibat pengembangan sarana umum dan fasilitas perkotaan, 13.2% akibat pengembangan perumahan dan kota baru, 8.0% merupakan sengketa tanah di dalam kawasan yang ditetapkan sebagai hutan produksi. 6.6% merupakan sengketa akibat pengembangan pabrik-pabrik dan kawasan industri, 4.4% sengketa akibat pembangunan bendungan (large dams) dan sarana pengairan, 4.2% adalah sengketa yang terjadi akibat pembangunan sarana pariwisata, hotel-hotel dan resort, termasuk pembuatan lapangan-lapangan golf. Keseluruhan konflik tersebut menjadikan tidak kurang dari 1.090.868 rumah tangga menjadi korban langsung. Konflik meliputi tidak kurang dari 10.5 juta hektar lahan yang disengketakan.
Laporan FAO (2011) menyebutkan bahwa kelaparan penduduk dunia tahun 2010 mencapai sekitar 925 juta jiwa dan kelaparan penduduk Indonesia mencapai 29.9 juta jiwa. Sementara konflik agraria sebagai ekses dari praktek-praktek penggusuran tanah rakyat atas nama pembangunan untuk kepentingan umum seperti pembangunan pertanian, perkebunan, pertambangan, perumahan, jalan tol, kantor pemerintahan, cagar alam, dan pengembangan wisata telah menimbulkan korban jiwa petani dan juga kriminalisasi petani beserta nelayan dan masyarakat adat.Badan Pertanahan Nasional (2011) mencatat 2.791 kasus pertanahan pada tahun 2011 ditambah dengan dua kasus pertanahan yang menimbulkan korban jiwa di Mesuji dan Bima pada akhir tahun 2011. Ancaman kemiskinan bahkan proletariasasi, kelaparan dan konflik agraria berpeluang semakin meluas dan mendalam, bila pemerintah melaksanakan UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum.