Kronologi Benih IF8
Produk Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades)
Desa Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara
Yang Saat Ini Di larang Penyaluran Distribusi Benih
Pada akhir tahun 2017, desa Meunasah Rayeuk yang saya pimpin ( Bapak Munirwan) dan delapan Desa yang lain mendapat bantuan Benih Padi IF8 dari Lembaga Peduli Aceh (LPA) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Aceh (LPMA) yang di salurkan secara simbolis oleh Pemerintah Aceh dan turut di hadiri oleh Pof. Dwi Andreas Sentosa dari Institut Pertanian Bogor dan untuk desa Meunasah Rayeuk mendapat bantuan sekitar 200 kg benih dan tindak lanjutnya akan di budidayakan oleh 35 orang petani padi.
- Selaku Kepala Desa, saya dengan Visi Misi utama di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan bersama aparatur desa dan masyarakat desa melalui Musyawarah Desa membentuk sebuah Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) yang bergerak di Bidang Saprodi dan Pembiayaan Petani Sawah, dimana semua kebutuhan petani sawah desa Meunasah Rayeuk di biayai oleh Bumdesa dengan harga normal dan pembayarannya dilakukan pada saat panen tiba sekaligus Bumdesa menampung padi petani binaan dengan harga lebih tinggi sebesar Rp. 500 dari harga pasaran dengan tujuan agar petani desa terhindar dari tangkulak .
- Disadari bahwa Bumdesa merupakan salah satu program Prioritas Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) melalui Dana Desa, Bumdesa Meunasah Rayeuk mengembangkan benih padi IF8 dan berencana pada saat panen raya tanggal 17 bulan April 2018, mengundang Presiden RI, bapak Joko Widodo. Tidak mengurangi kesuksesan acara panen raya tersebut turut hadir Kepala Dinas Pertanian Provinsi Aceh serta jajaran dan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Utara.
- Selama pembelajaran dan pengembangan benih padi IF8 di desa Meunasah Rayeuk dimana para petani berhasil melakukan adaptasi benih dimana hasil dari penanaman benih padi IF 8 dapat menghasilkan 11,9 ton per hektar dan merupakan keberhasilan yang luar biasa dikarena belum ada varietas padi yang mampu berproduksi sebanyak benih padi IF8.
- Atas dasar keberhasilan para petani padi desa Meunasah Rayeuk dalam pengembangan adaptasi dan inovasi benih padi IF8, Pemerintah Desa menetapkan benih padi IF8 sebagai Produk Unggulan Desa Meunasah Rayeuk melalui Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2018, dan mengingat hasil produksi padi IF8 binaan Bumdesa mendapatkan dua kali lipat dari budidaya padi lain maka padi IF8 diangkat sebagai sebuah Inovasi di desa dan pada bulan November 2018 di masukkan dalam Bursa Inovasi Desa yang di selenggarakan oleh Tim Inovasi Kabupaten ( TIK ) dan di di hadiri oleh semua Kades dan Tuha Peut dan Camat se Aceh Utara dan seluruh PD, PLD dan TPID serta Dinas terkait lainnya.
- Dihadapan ribuan peserta Bursa Inovasi Desa tersebut, Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib meminta semua desa di kabupaten Aceh Utara yang mempunyai lahan persawahan agar membudidayakan padi IF8 sebagaimana keberhasilan dari budidaya petani desa Meunasah Rayeuk. Bahkan Bupati mengatakan bila dibutuhkan akan membuat Qanun (Peraturan Bupati) untuk penggunaan dana desa perihal alokasi dana desa untuk budidaya padi IF8 dan saya pun pada hari itu di anugrahkan sebagai Geuchik Terbaik Kabupaten Aceh Utara dan Desa Meunasah Rayeuk merupakan Desa Terbaik Pengelolaan Dana Desa tahun 2018.
- Setelah kegiatan Bursa Inovasi Desa, selaku Kepala Desa, kami di panggil untuk melakukan replikasi ketingkat kecamatan dimana banyak desa yang sudah mengisi Kartu Komitmen untuk budidaya padi IF8 dan akan di anggarkan dalam APBDes 2019. Dilain pihak, ada beberapa desa di kecematan lain melakukan studi banding atau kunjungan lapang ke desa Meunasah Rayeuk. dan ada juga sebagian Kecamatan yang mengunjungi lansung ke Desa kami.
- Dari Kartu Komitmen hasil Bursa Inovasi Desa, dimana semua kecamatan akan melakukan replikasi budidaya padi IF8 dan menjadikan semua desa di Aceh Utara berupaya mewujudkan Desa Mandiri Benih. Dampak dari replikasi program Inovasi Desa adanya kerjasama antar Bumdesa di kabupaten Aceh Utara khususnya desa-desa untuk mengembangkan dan membudidayakan padi IF8 menjadi Padi Unggulan kabupaten Aceh Utara dalam rangka mengwujudkan Kedaulatan Pangan Nasional yang merupakan Program Pemerintah Republik Indonesia.
- Bulan Januari 2019, Bumdesa Meunasah Rayeuk dikunjungi oleh Tim DPMG Provinsi Aceh dan BRI Korwil Aceh dimana maksud dan tujuan dari kunjungan tersebut, Bumdesa kami akan di berikan dana Talangan dari BRI dengan satu ketentuan bahwa Bumdes kami harus membentuk satu unit Usaha dalam bentuk Perusahaan.
- Tindak lanjut dari kunjungan Tim DPMG Provinsi Aceh dan BRI, Bumdesa Meunasah mengembangkan salah satu unit usahanya dalam bentuk Perusahaan yg bernama “ PT. BUMADESa NISAMI INDONESIA” dimana fungsinya untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dan untuk kerja sama antar desa. Dikarenakan sesuatu hal, dana talangan dari pihak BRI tidak terealisasikan.
- Berpijak kepada arahan Bupati Aceh Utara dan ketentuan Program Inovasi Desa, Bumdesa Meunasah Rayeuk menampung semua hasil panen pengembangan padi IF8 dari para petani sebagai mitra dan binaan Bumdes Meunasah Rayeuk dengan harga yang lebih tinggi sebagaimana yang kami janjikan. Pada tahap berikutnya, hasil panen tersebut terdapat gabah yang bagus untuk dijadikan benih dan kami kerjasamakan dengan Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (AB2TI) pimpinan dari Prof. Dwi Andreas Sentosa dan benih tersebut telah didiskripsikan dan menjalani uji laboratorium melalui fasilitasi dari pihak Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia.
- Untuk memenuhi kebutuhan desa-desa yang telah berkomitmen membudidayakan padi IF8 pada tahun 2019 dan dalam Rancangan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong tahun 2019 dan pada daftar kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Gampong nomor 3 yang berbunyi, yaitu pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi butir a) pengelolaan produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan gampong / atau produk unggulan kawasan gampong, antara lain :
Pembibitan tanaman pangan ( bibit padi IF8 Prukades Gampong Meunasah Rayeuk kecamatan Nisam Aceh Utara ),
- Pada saat Peraturan Bupati di bagikan ke desa-desa pada bulan Juni, kalimat bibit padi IF8 Prukades gampong Meunasah Rayeuk kecamatan Nisam Aceh Utara tidak lagi di sebutkan dengan alasan dalam perihal Pengadaan tidak boleh di sebutkan suatu varietas tertentu.
Dikarenakan Peraturan Bupati tersebut, kami pihak Bumdesa Meunasah Rayeuk tetap memproduksi benih padi IF8 yang merupakan Produk Unggulan Desa kami dan sejak bulan Maret sampai saat ini, kami salurkan ke beberapa kecamatan di kabupaten Aceh Utara dikarenakan sudah tiba musim tanam padi. Dengan demikian, dibuat dasar hukum berupa Surat Perjanjian Kerjasama Antar Desa dimana kerjasama tersebut dilakukan oleh pihak desa dan Bumdes Meunasah Rayeuk/ PT. Bumades Nisami Indonesia ). Nama-nama desa yang telah kami salurkan sebanyak 134 desa :
- Kecamatan Baktia sebanyak 27 desa
- Kecamatan Seuneudon Sebanyak 21 desa
- Kecamatan Langkahan sebanyak 13 desa
- Kecamatan Nisam sebanyak 5 desa
- Kecamatan Tanah Jambo aye sebanyak 27 desa
- Kecamatan Matang Kuli sebanyak 3 desa
- Kecamatan Paya Bakong sebanyak 1 desa
- Kecamatan Geureudong Pase sebanyak 3 desa
- Kecamatan Lapang sebanyak 9 desa
- Kecamatan Nibong sebanyak 17 desa
- Kecamatan Samudra sebanyak 1 desa
- Keca
matan Tanah Pasir sebanyak 1 desa - Kecamatan Syamtalira Aron sebanyak 5 desa
- Kecamatan Syamtalira Bayu sebanyak 1 desa
- Total benih padi yang telah disalurkan sebanyak 118.180 kg ( 23.636 paket ) dan sesuai dengan Kartu Komitmen di Bursa Inovasi Desa. Dalam alokasi anggaran APBDes 2019, masih banyak desa yang menunggu penyaluran benih padi IF8, dimana realisasi penyaluran baru mencapai sepertiga dari desa dan telah melakukan pembayaran melalui APBDes 2019. Desa-desa lainya lainnya masih menunggu penyaluran distribusi benih dan menyebabkab hutang pada Bumdesa yang disebabkan oleh kejadian pelarangan ini.
- Pada tanggal 19 Juni 2019, beredar surat dari Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Utara tentang Pelarangan Penyaluran Benih Padi IF8 dengan alasan belum di sertifikasi oleh Kementerian Pertanian. Pada tanggal 23 Juni 2019, pelarangan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Utara dimuat mass media cetak yakni Serambi Indonesia.
- Pada tanggal 30 Juni 2019, Dinas Pertanian Provinsi Aceh bersama tim dari Polda Aceh mendatangi Gudang Bumdesa Meunasah Rayeuk dan rumah Kades Munirwan dimana pihak Polda Aceh menyita 28 sak benih padi IF8 serta peralatan-peralatan produksi benih. Kami (Kepala Desa Munirwan) di ikutkan ke Polres Lhokseumawe untuk di intervie perihal memproduksi dan menyalurkan benih tanpa lebel.
- Pada tanggal 1 Juli 2019, Tim Polda dan Tim Distan Provinsi Aceh kembali Ke gudang Bumdes untuk menyita sebanyak 371 sak / 5 kg benih padi IF8 dan 8.626 kg padi IF8 yang belum di kemas, sehingga total benih padi IF8 yang di sita adalah 10.481 kg., Dan pada saat ini, benih padi IF8 dan barang-barang lainnya yang di sita, di simpan di gudang Distan Provinsi Aceh.
- Pada saat ini, kondisi yang terjadi, pada Kepala Desa yang telah menganggarkan benih padi IF8 dalam APBDes sudah di landa rasa trauma dan ketakutan yang di sebabkan oleh adanya pemeriksaan dari pihak Polres dan Polda terhadap mereka serta sebagian dari Pendamping Desa dan TPID pun mengalami hal yang sama dan kami pun selaku penanggung jawab Prukades benih padi IF8 desa Meunasah Rayeuk kecamatan Nisam kabupaten Aceh Utara belum mengetahui status hukum saat ini.
- Hanya satu yang di pesankan oleh Tim Polda Aceh untuk dapat terselesaikan permasalahan ini, harus ada koordinasi dari pihak Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan pihak Kementrian Pertanian untuk menghentikan penyelidikan terhadapkan kami dan supaya pihak Distan Provinsi Aceh mencabut pengaduan agar semua permasalahan dapat diselesaikan dengan bijaksana.
Hormat kami,
Kepala Desa
Meunasah Rayeuk
Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara
Munirwan
CP : +62 823-2323-2368