Kronologi Benih IF8
Produk Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades)
Desa Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara
Yang Saat Ini Di larang Penyaluran Distribusi Benih
1. Pada akhir tahun 2017, desa Meunasah Rayeuk yang saya pimpin ( Bapak
Munirwan) dan delapan Desa yang lain mendapat bantuan Benih Padi IF8 dari
Lembaga Peduli Aceh (LPA) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Aceh
(LPMA) yang di salurkan secara simbolis oleh Pemerintah Aceh dan turut di
hadiri oleh Pof. Dwi Andreas Sentosa dari Institut Pertanian Bogor dan untuk
desa Meunasah Rayeuk mendapat bantuan sekitar 200 kg benih dan tindak
lanjutnya akan di budidayakan oleh 35 orang petani padi.
2. Selaku Kepala Desa, kami dengan Visi Misi utama di bidang Pemberdayaan
Masyarakat dan bersama aparatur desa dan masyarakat desa melalui
Musyawarah Desa membentuk sebuah Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa)
yang bergerak di Bidang Saprodi dan Pembiayaan Petani Sawah, dimana
semua kebutuhan petani sawah desa Meunasah Rayeuk di biayai oleh
Bumdesa dengan harga normal dan pembayarannya dilakukan pada saat
panen tiba sekaligus Bumdesa menampung padi petani binaan dengan harga
lebih tinggi sebesar Rp. 500 dari harga pasaran dengan tujuan agar petani
desa terhindar dari tangkulak .
3. Disadari bahwa Bumdesa merupakan salah satu program Prioritas Kementerian
Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) melalui Dana
Desa, Bumdesa Meunasah Rayeuk mengembangkan benih padi IF8 dan
berencana pada saat panen raya tanggal 17 bulan April 2018, mengundang
Presiden RI, Joko Widodo namun berhalangan hadir. Tidak mengurangi
kesuksesan acara panen raya tersebut turut hadir Kepala Dinas Pertanian
Provinsi Aceh serta jajaran dan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Utara.
4. Selama pembelajaran dan pengembangan benih padi IF8 di desa Meunasah
Rayeuk dimana para petani berhasil melakukan adaptasi benih dimana hasil
dari penanaman benih padi IF 8 dapat menghasilkan 11,9 ton per hektar dan
merupakan keberhasilan yang luar biasa dikarenakan belum ada varietas padi
yang mampu berproduksi sebanyak benih padi IF8.
5. Atas dasar keberhasilan para petani padi desa Meunasah Rayeuk dalam
pengembangan adaptasi dan inovasi benih padi IF8, Pemerintah Desa
menetapkan benih padi IF8 sebagai Produk Unggulan Desa Meunasah Rayeuk
melalui Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2018, dan mengingat hasil
produksi padi IF8 binaan Bumdesa mendapatkan dua kali lipat dari budidaya
padi lain maka padi IF8 diangkat sebagai sebuah Inovasi di desa dan pada
bulan November 2018 di masukkan dalam Bursa Inovasi Desa yang di
selenggarakan oleh Tim Inovasi Kabupaten ( TIK ) dan di di hadiri oleh semua
Kades dan Tuha Peut dan Camat se kabupaten Aceh Utara dan seluruh PD,
PLD dan TPID serta Dinas terkait lainnya.
6. Dihadapan ribuan peserta Bursa Inovasi Desa tersebut, Bupati Aceh Utara
H. Muhammad Thaib meminta semua desa di kabupaten Aceh Utara yang
mempunyai lahan persawahan agar membudidayakan padi IF8 sebagaimana
keberhasilan dari budidaya petani desa Meunasah Rayeuk. Bahkan Bupati
mengatakan bila dibutuhkan akan membuat Qanun (Peraturan Bupati) untuk
penggunaan dana desa perihal alokasi dana desa untuk budidaya padi IF8 dan
saya pun pada hari itu di anugrahkan sebagai Geuchik Terbaik Kabupaten
Aceh Utara dan Desa Meunasah Rayeuk merupakan Desa Terbaik Pengelolaan
Dana Desa tahun 2018.
7. Setelah kegiatan Bursa Inovasi Desa, selaku Kepala Desa, kami di panggil untuk
melakukan replikasi ketingkat kecamatan dimana banyak desa yang sudah
mengisi Kartu Komitmen untuk budidaya padi IF8 dan akan di anggarkan
dalam APBDes 2019. Dilain pihak, ada beberapa desa di kecematan lain
melakukan studi banding atau kunjungan lapang ke desa Meunasah Rayeuk.
dan ada juga sebagian Kecamatan yang mengunjungi lansung ke Desa kami.
8. Dari Kartu Komitmen hasil Bursa Inovasi Desa, dimana semua kecamatan akan
melakukan replikasi budidaya padi IF8 dan menjadikan semua desa di Aceh
Utara berupaya mewujudkan Desa Mandiri Benih. Dampak dari replikasi
program Inovasi Desa adanya kerjasama antar Bumdesa di kabupaten Aceh
Utara khususnya desa-desa untuk mengembangkan dan membudidayakan
padi IF8 menjadi Padi Unggulan kabupaten Aceh Utara dalam rangka
mengwujudkan Kedaulatan Pangan Nasional yang merupakan Program
Pemerintah Republik Indonesia.
9. Bulan Januari 2019, Bumdesa Meunasah Rayeuk dikunjungi oleh Tim DPMG
Provinsi Aceh dan BRI Korwil Aceh dimana maksud dan tujuan dari kunjungan
tersebut, Bumdesa kami akan di berikan dana Talangan dari BRI dengan satu
ketentuan bahwa Bumdes kami harus membentuk satu unit Usaha dalam
bentuk Perusahaan.
10. Tindak lanjut dari kunjungan Tim DPMG Provinsi Aceh dan BRI, Bumdesa
Meunasah mengembangkan salah satu unit usahanya dalam bentuk
Perusahaan yg bernama “PT. BUMADESA NISAMI INDONESIA” dimana
fungsinya untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dan untuk kerja
sama antar desa. Dikarenakan sesuatu hal, dana talangan dari pihak BRI tidak
terealisasikan.
11. Berpijak kepada arahan Bupati Aceh Utara dan ketentuan Program Inovasi
Desa, Bumdesa Meunasah Rayeuk menampung semua hasil panen
pengembangan padi IF8 dari para petani sebagai mitra dan binaan Bumdes
Meunasah Rayeuk dengan harga yang lebih tinggi sebagaimana yang kami
janjikan. Pada tahap berikutnya, hasil panen tersebut terdapat gabah yang
bagus untuk dijadikan benih dan kami kerjasamakan dengan Asosiasi Bank
Benih Tani Indonesia (AB2TI) pimpinan dari Prof. Dwi Andreas Sentosa dan
benih tersebut telah didiskripsikan dan menjalani uji laboratorium melalui
fasilitasi dari pihak Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia.
12. Untuk memenuhi kebutuhan desa-desa yang telah berkomitmen
membudidayakan padi IF8 pada tahun 2019 dan dalam Rancangan Peraturan
Bupati Aceh Utara tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong tahun 2019
dan pada daftar kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Gampong nomor 3 yang berbunyi, yaitu pengelolaan usaha ekonomi produktif
serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi butir a) pengelolaan produksi
usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang
difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan
gampong / atau produk unggulan kawasan gampong, antara lain :
Pembibitan tanaman pangan ( bibit padi IF8 Prukades Gampong Meunasah
Rayeuk kecamatan Nisam Aceh Utara ),
13. Pada saat Peraturan Bupati di bagikan ke desa-desa pada bulan Juni, kalimat
bibit padi IF8 Prukades gampong Meunasah Rayeuk kecamatan Nisam Aceh
Utara tidak lagi di sebutkan dengan alasan dalam perihal pengadaan tidak
boleh di sebutkan suatu varietas tertentu.
14. Dikarenakan Peraturan Bupati tersebut, kami pihak Bumdesa Meunasah
Rayeuk tetap memproduksi benih padi IF8 yang merupakan Produk
Unggulan Desa kami dan sejak bulan Maret sampai saat ini, kami salurkan ke
beberapa kecamatan di kabupaten Aceh Utara dikarenakan sudah tiba musim
tanam padi. Dengan demikian, dibuat dasar hukum berupa Surat Perjanjian
Kerjasama Antar Desa dimana kerjasama tersebut dilakukan oleh pihak desa
dan Bumdes Meunasah Rayeuk/ PT. Bumades Nisami Indonesia ).
Nama nama desa yang telah kami salurkan sebanyak 134 desa :
1. Kecamatan Baktia sebanyak 27 desa
2. Kecamatan Seuneudon Sebanyak 21 desa
3. Kecamatan Langkahan sebanyak 13 desa
4. Kecamatan Nisam sebanyak 5 desa
5.
Kecamatan Tanah Jambo aye sebanyak 27 desa
6. Kecamatan Matang Kuli sebanyak 3 desa
7. Kecamatan Paya Bakong sebanyak 1 desa
8. Kecamatan Geureudong Pase sebanyak 3 desa
9. Kecamatan Lapang sebanyak 9 desa
10. Kecamatan Nibong sebanyak 17 desa
11. Kecamatan Samudra sebanyak 1 desa
12. Kecamatan Tanah Pasir sebanyak 1 desa
13. Kecamatan Syamtalira Aron sebanyak 5 desa
14. Kecamatan Syamtalira Bayu sebanyak 1 desa
15. Total benih padi yang telah disalurkan sebanyak 118.180 kg ( 23.636 paket )
dan sesuai dengan Kartu Komitmen di Bursa Inovasi Desa. Dalam alokasi
anggaran APBDes 2019, masih banyak desa yang menunggu penyaluran
benih padi IF8, dimana realisasi penyaluran baru mencapai sepertiga dari
desa dan telah melakukan pembayaran melalui APBDes 2019. Desa-desa
lainya lainnya masih menunggu penyaluran distribusi benih dan
menyebabkab hutang pada Bumdesa yang disebabkan oleh kejadian
pelarangan ini.
16. Pada tanggal 19 Juni 2019, Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Aceh
Utara mengeluarkan surat yang bernomor 521/885/2019 dengan perihal
penyaluran benih tanpa lebel tertanggal, Lhokseumawe 19 Juni 2019 diteken
Plt. Kepala Distan Aceh Utara, Mukhtar, S.P. Surat itu ditujukan kepada
Koordinator Pengawas Benih Tanaman Pangan (PBT), Kepala Balai
Penyuluhan Pertanian (BPP), dan Mantri Tani di wilayah Aceh Utara.
17. Surat itu menindak lanjuti surat Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh
Nomor : 510.796/IX tanggal 15 Mei 2019 perihal penyaluran benih tanpa
label. Poin selanjutnya, mengenai penyaluran benih padi IF8 yang belum
memiliki sertifikat dan izin untuk disebarluaskan, maka disampaikan seluruh
mantri tani, penyuluh dan koordinator, pengawas benih tanaman pangan
untuk mengawasi dan melakukan sosialisasi pelarangan penyaluran dan
penggunaan benih padi IF8 yang belum resmi.
18. Adapun surat Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh yang
ditujukan kepada Kepala Distan Aceh Utara tanggal 15 Mei 2019, adalah
tindak lanjut dari surat Koordinator Pengawas Benih Tanaman Kabupaten
Aceh Utara Nomor: 521.21.AU.96.2019, tanggal 24 April 2019, perihal
pemberitahuan penyaluran benih padi IF8 tanpa label di beberapa kecamatan
dalam Kabupaten Aceh Utara, serta hasil perjalanan dinas staf UPTD
BPSBTPHP Aceh ke Kabupaten Aceh Utara.
19. Dalam surat Distanbun Aceh itu disampaikan kepada Kepala Distan Aceh
Utara bahwa penyaluran benih padi IF8 yang belum dilepas oleh Menteri
Pertanian sebagai varietas unggul merupakan pelanggaran terhadap
ketentuan UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Pasal 12: Ayat (1) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri
sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh pemerintah. Ayat (2)
Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri yang belum dilepas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang diedarkan. Pasal 13: Ayat (1)
Benih dari varietas unggul yang telah dilepas sebagaimana dimaksud dalam
pasal 12 ayat (1) merupakan benih bina. Ayat (2) Benih bina yang akan
diedarkan harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. Ayat (3) Benih bina yang lulus sertifikasi apabila
diedarkan wajib diberi label. Pasal 16: Pemerintah dapat melarang
pengadaan, peredaran dan penanaman benih tanaman tertentu yang
merugikan masyarakat, budidaya tanaman, sumber daya dan/atau
lingkungan.
20. Pada tanggal 30 Juni 2019, Dinas Pertanian Provinsi Aceh bersama tim dari
Polda Aceh mendatangi Gudang Bumdesa Meunasah Rayeuk dan rumah
Kades Munirwan dimana pihak Polda Aceh menyita 28 sak benih padi IF8
serta peralatan-peralatan produksi benih. Kami, Kepala Desa Munirwan
di ikutkan ke Polres Lhokseumawe untuk di interview perihal memproduksi
dan menyalurkan benih tanpa lebel.
21. Pada tanggal 1 Juli 2019, Tim Polda dan Tim Distan Provinsi Aceh kembali Ke
gudang Bumdes untuk menyita sebanyak 371 sak / 5 kg benih padi IF8 dan
8.626 kg padi IF8 yang belum di kemas, sehingga total benih padi IF8 yang di
sita adalah 10.481 kg. Dan pada saat ini, benih padi IF8 dan barang-barang
lainnya yang di sita, di simpan di gudang Distan Provinsi Aceh.
22. Tanggal 5 Juli 2019, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres
Aceh Utara meminta keterangan tiga geuchik (Kepala Desa) terkait
pengadaan benih padi IF8. Sejauh ini sudah empat geuchik yang dimintai
keterangan. Satu geuchik dari Kecamatan Tanah Pasir dan tiga lainnya dari
Kecamatan Tanah Jambo Aye. Mereka dimintai keterangan terkait pengadaan
benih padi IF8
23. Tanggal 17 Juli 2019, dilakukan mediasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Gampong di kantor DPMG di Banda Aceh terkait benih padi IF8.
Kadis DPMG akan berkomunikasi dengan Kadis Distan Provinsi Aceh untuk
menyelesaikan permasalahan namun pihak dari Distan Aceh berada diluar
kota dan dijadualkan untuk dapat bertemu tanggal 18 Juli dan pada akhirnya
tidak dapat bertatap muka sehingga harapan untuk dapat menyelesaikan
masalah jadi tertunda.
24. Tanggal 22 Juli 2019, dilakukan pemanggilan kembali oleh Polda Aceh
Direktorat Reserse Kriminal Khusus kepada Munirwan untuk dimintai
keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana dengan cara
memproduksi dan mengedarkan secara komersial benih padi jenis IF8 yang
belum dilepas varietasnya dan belum berlabel sebagaimana Undang-Undang
Sistem Budidaya Tanama No.12 Tahun 1992. Setelah dimintai keterangan,
Kami, Munirwan di minta untuk tetap tinggal di Polda Aceh sampai batas
1×24 jam.
25. Pada saat ini, kondisi yang terjadi, pada Kepala Desa yang telah
menganggarkan benih padi IF8 dalam APBDes sudah di landa rasa trauma
dan ketakutan yang di sebabkan oleh adanya pemeriksaan dari pihak Polres
dan Polda terhadap mereka serta sebagian dari Pendamping Desa dan TPID
pun mengalami hal yang sama dan kami pun selaku penanggung jawab
Prukades benih padi IF8 desa Meunasah Rayeuk kecamatan Nisam
kabupaten Aceh Utara belum mengetahui status hukum saat ini.
26. Hanya satu yang di pesankan oleh Tim Polda Aceh untuk dapat terselesaikan
permasalahan ini, harus ada koordinasi dari pihak Kementerian Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan pihak Kementrian
Pertanian untuk menghentikan penyelidikan terhadapkan kami dan supaya
pihak Distan Provinsi Aceh mencabut pengaduan agar semua permasalahan
dapat diselesaikan dengan bijaksana.
Hormat kami,
Kepala Desa
Meunasah Rayeuk
Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara