BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com Departemen Kehutanan memastikan luas lahan kritis di seluruh Indonesia mencapai 30 juta hektar, sekitar 12 juta hektar terdapat di hutan kawasan dan 18 juta hektar terdapat di tanah non-kawasan. Meksi demikian, baru sedikit lahan yang terehabilitasi akibat keterbatasan dana, jenis lahan, dan pemeliharaan.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) Departemen Kehutanan Indriastuti, Senin (22/6), pada acara Rapat Koordinasi Pengembangan Hutan Rakyat di Lampung mengatakan, dari kegiatan rehabilitasi di lahan kritis kawasan hutan periode 2003-2008 baru seluas lima juta hektar yang terehabilitasi. Adapun di tanah luar kawasan baru seluas satu juta hektar.
Indri menjelaskan, lahan kritis seluas 12 juta hektar terjadi akibat bermacam-macam faktor, di antaranya seperti pembalakan liar, perambahan hutan, dan pembukaan hutan.
Pemerintah juga mencatat laju kerusakan hutan paling tinggi terjadi pada kurun waktu 1985-1997 dengan laju kerusakan mencapai 1,8 juta hektar per tahun. Kemudian pada 1998-2000, laju kerusakan mencapai 2,8 juta hektar per tahun, sementara pada 2000-2005, laju kerusakan hutan mencapai 1,08 juta hektar per tahun.
“Kami mengupayakan menekan laju dengan program gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan. Dari periode 2003-2008, baru lima juta hektar lahan kritis yang terehabilitasi,” ujar Indriastuti.
Menurut Indri, rehabilitasi lahan di tanah rakyat juga merupakan tantangan. Dilihat dari bantuan bibit pemerintah sebanyak 500 juta batang dari 2003-2008, diperkirakan baru satu juta hektar lahan di luar kawasan yang terehabilitasi.
Untuk mengembalikan lahan kritis menjadi kawasan hijau, Departemen Kehutanan mencoba mengembangkan hutan rakyat di tanah milik rakyat.
Melalui hutan rakyat, masyarakat diajak mengembangkan konsep agroforestry, atau pertanaman kehutanan. Melalui agroforestry, masyarakat diajari menanam tanaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Model penanaman demikian akan menguntungkan masyarakat. Melalui tanaman jangka menengah, rakyat bisa mendapatkan hasil setiap tiga bulanan, sementara dari tanaman jangka menengah rakyat bisa mendapatkan hasil setiap setengah tahun. Dari tanaman jangka panjang, masyarakat bisa mendapatkan hasil setiap satu tahun sekali.
Indri mengatakan, untuk bisa melakukan hutan rakyat, selain partisipasi masyarakat, Departemen Kehutanan membutuhkan peranan lembaga swadaya masyarakat. “LSM inilah yang membantu departemen mendampingi masyarakat menghijaukan kembali lahan kritis menyusul minimnya dana rehabilitasi pemerintah dan faktor kesulitan jenis tanah di lapangan,” ujar Indri.