KORANPAGI – Belasan Advokat geruduk Polres Kediri di Jalan PB Sudirman, terkait benih jagung yang diuji trial oleh Koperasi Kaum Marhaenis (Kopimanis). Sehingga muncul dugaan bahwa Polri ‘membunuh’ petani kecil, Kamis (16/2/2017).
Berdasar kronologinya, Kuncoro, salah seorang petani di daerah tersebut hendak melakukan uji coba benih jagung orderan dari anggota Kopimanis.
Namun, oleh petugas polisi ditangkap dan diproses dengan tuduhan melanggar Pasal 60 dan Pasal 61 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman. Hal tersebut diketahui dengan adanya surat tanda penerimaan barang bukti milik Kuncoro yang disita petugas.
Karenanya, belasan Advokat yang merupakan keluarga besar Kopimanis dan berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur turun langsung mendampingi Kuncoro dalam panggilan pemeriksaan oleh Polres Kediri.
Mereka (para Advokat) menganggap bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Resort ‘kota tahu’ tersebut merupakan alat kapitalis monopoli benih jagung.”Kuncoro itu mengerjakan uji coba benih jagung untuk kepentingan interen kami (Kopimanis),” ungkap Yakub Miradi, SH, pengacara asal Surabaya, Kamis (16/2/2017).
Seakan tidak percaya, upaya guna mensejahterakan petani malah diluluhlantakkan oleh ‘oknum’ pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat (Polri)
“Bagaimana mungkin upaya mesejahterakan kaum tani kecil dibuldozer oleh Polri. Mestinya Polri selaku aparatur negara turut membina mensejahterakan petani kecil, bukan malah membunuhnya,” lanjutnya geram.
Barang milik Kuncoro untuk uji coba benih jagung yang kini disita petugas diantaranya adalah beberapa mesin penggiling jagung beserta enam pak benih jagung. (Rs/Snd)
SUMBER: http://www.koran-pagi.com/2017/02/lakukan-monopoli-benih-jagung-polres.html?m=1