“Urgensi Skema Usaha Peningkatan Kapasitas Penggilingan Padi Berbasis Kewilayahan dalam Mendukung Proses Pengadaan Beras Premium di Era Pasar Tunggal ASEAN”
“Beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang sangat penting dan menjadi komoditas strategis yang perlu di perhatikan secara khusus, atau bahkan secara tidak langsung beras dapat menjadi komoditas politik dan tolak ukur keberhasilan suatu pemerintahan dalam sebuah Negara. Melihat pentingnya komoditas beras, di Indonesia dapat juga kita katakana bahwa keberhasilan pemerintah Indonesia dapat diukur dari cara pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan murah (beras) yang baik dan berkualitas”. Demikian beberapa kutipan dari pembukaan MSD (Multi Stakeholder) atau pertemuan dan dialog multipihak Pihak di Jakarta, yang di hadiri oleh Para Stakeholder (Pemerintah) yang terkait, sepeti di bidang Pertanian dan Beras, diantaranya Kemenko Perekonomian RI-Kementrian Perdagangan RI- Kementan RI-Dewan Pangan, serta beberapa organisasi non-Pemerintah dan organisasi Petani tingkat nasional, seperti Wamti – IHCS – SPI – AOI – IGJ – KPA serta Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa FPPI di Hotel Sofyan, Jl. Prof Dr Soepomo (Kamis, 29 Desember 2016). Yang diselenggarakan oleh Aliansi Petani Indonesia(API), Bekerjasama dengan: VECO, AMARTAPADI (Asosiasi Masyarakat Tani Padi Indonesia), PERPADI(Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi Indonesia) dan PSE-KP (Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian-Kementrian Pertanian).
Pemerintah dituntut untuk bekerja ekstra dalam memenuhi kebutuhan beras. Penyediaan beras berkualitas dan murah, bukan sesuatu yang mudah diwujudkan, sebab selain ketersediaan benih padi dan saprodi lain yang berkualitas, teknik usahatani yang aplikatif dan mudah diterapkan juga menjadi penentu dalam penyediaan beras yang murah dan berkualitas. Disisi lain, rangkaian utama kegiatan penanganan pasca panen padi dalam menciptakan beras yang berkualitas juga menjadi hal yang sangat penting. Penanganan pasca panen yang baik tentu saja factor utamanya terletak pada penggilingan, sebab secara otomatis apabila penggilingan mampu meningkatkan teknologi penggilingannya menjadi lebih baik maka niscaya akan menghasilkan kualitas beras yang baik dan bermutu tinggi.
Penggilingan padi mempunyai peranan yang sangat vital dalam mengkonversi gabah menjadi beras untuk dikonsumsi maupun untuk disimpan sebagai cadangan. Begitu pentingnya peran penggilingan, sehingga menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan meningkatkan kualitas penggilingannya untuk menghasilkan beras yang berkualitas.
Meningkatnya kemampuan penggilingan dalam menghasilkan beras yang berkualitas akan meningkatkan daya saing Indonesia dalam pasar tunggal ASEAN. Dalam perjanjian ASEAN Trade in Goods Agreement, komoditas beras adalah salah satu barang yang akan di liberalisasi sehingga petani sebagai produsen padi dan pengusaha penggilingan padi sebagai produsen beras harus siap bersaing dengan beras impor yang harganya lebih murah dan kualitasnya lebih baik, terutama beras dari Vietnam dan Thailand. Dari sini dapat dilihat bahwa, teknologi penggilingan sangat berpengaruh terhadap kuantitas dan kualitas beras yang dihasilkan sehingga peningkatan kualitas penggilingan harus segera dilakukan.
Salah satu strategi untuk menghadapi persaingan dalam pasar tunggal ASEAN adalah dengan menghasilkan beras premium. Beras premium merupakan jenis beras berkualitas baik yang walaupun harganya lebih tinggi dibandingkan harga beras medium, namun pertumbuhan permintaannya mencapai 11 persen per tahun serta pangsa pasar yang mencapai 38 persen. Pertumbuhan dan pangsa pasar yang cukup besar ini dalam era pasar bebas ASEAN harus dapat dimanfaatkan dan jangan sampai direbut oleh pasokan beras dari luar negeri.
Untuk itu, dalam mendukung upaya peningkatan kualitas penggilingan diperlukan sebuah desain operasional penggilingan padi yang efektif berbasis kewilayahan. Misalnya dalam satu kecamatan terdapat beberapa penggilingan yang terintegrasi atau bekerjasama dengan badan pangan pemerintah daerah setempat dan menjadi pusat pemprosesan pasca panen secara terukur dan teliti dengan didukung oleh infrasruktur dan teknologi penggilingan yang memadai. Keberadaan penggilingan berbasis kewilayahan ini mengharuskan terjadinya proses penyerapan secara terfokus di wilayah tersebut, dengan didukung peraturan hukum yang jelas sehingga tidak sampai terjadi proses penyerapan dari luar daerah. Selain dapat meminimalisir praktik monopoli oleh perusahaan-perusahaan penggilingan besar yang memiliki teknologi penggilingan yang lebih baik dan berskala besar, skema ini diharapkan dapat memberi peran yang lebih besar pada pemerintah daerah untuk lebih serius menangani hasil produksi didaerahnya dari sejak level budidaya oleh petani sampai proses pasca panen sehingga didapat standard mutu yang baik dan bersaing.
Selain itu dengan mengoptimalkan keberadaan unit-unit proccessing secara terintegrasi seperti di atas diharapkan akan mampu pula terjadi proses penyerapan yang efektif dan terpenuhinya kebutuhan di wilayah tersebut. Dengan demikian,ada skala prioritas pada level distribusi dimana kebutuhan lokal mampu dipenuhi terlebih dahulu sebelum selanjutnya sisanya dapat didistribusikan ke Bulog untuk dikelola sebagai cadangan beras nasional.
Berangkat dari analisis situasi inilah kami kemudian kembali melihat salah satu tujuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang sampai saat ini belum berubah. Dalam Visi Pembangunan Pertanian 2010-2014, kesejahteraan petani merupakan visi penting yang harus dilakukan pemerintah, yang kemudian tertuang dalam sebuah kalimat seperti ini : “Terwujudnya pertanian industrial unggul berkelanjutan yang berbasis sumberdaya lokal untuk meningkatkan kemandirian pangan, nilai tambah, ekspor, dan kesejahteraan petani”. Visi ini kemudian dituangkan dalam empat sukses pembangunan pertanian, yaitu pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan, peningkatan diversifikasi pangan, peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor, dan terakhir adalah peningkatan kesejahteraan petani. Melihat visi ini, jelas bahwa kesejahteraan petani merupakan tujuan penting yang kemudian harus terumuskan dalam program dan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Terkait dengan kesejahteraan petani inilah, kemudian API (Aliansi Petani Indonesia), AMARTAPADI (Asosiasi Masyrakat Tani Padi Indonesia) dan PERPADI (Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi Indonesia) serta bersama peneliti dari PSEKP Kementan telah melakukan penelitian mengenai hal ini dengan judul “Urgensi Skema Usaha Peningkatan Kapasitas Penggilingan Padi Berbasis Kewilayahan dalam Mendukung Proses Pengadaan Beras Premium di Era Pasar Tunggal ASEAN”. Penelitian yang kami lakukan ini, secara subtansi ingin melihat secara detail dan mendalam terkait peran petani padi, penggilingan padi, Pemerintah daerah kabupaten/propinsi serta dunia perbankan dalam mendukung peningkatan kapasitas penggilingan.
Dari hasil penelitian inilah kemudian API berharap mampu memberi gambaran kita usaha untuk mengetahui berbagai kemungkinan penerapan kebijakan dan desain operasional terkait perberasan di masa yang akan datang menjadi niscaya demi menemukan formula-formula yang baik dengan pengetahuan konprehensif atas kelebihan dan kekurangannya, peluang dan tantangannya.
Terkait dengan penelitian inilah, kemudian API mengagendakan pertemuan MSD (Multi Stakeholder) atau pertemuan dan dialog multipihak yang akan menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten baik dari unsur eksekutif, legislative dan organisasi masyarakat sipil, untuk mendiskusikan temuan-temuan penting dalam hasil penelitian ini dan kira dapat juga menjadi referensi para pemangku kebijakan dalam mengambil kebijakan yang baik dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan terwujudnya kedaulatan pangan nasional.
API sendiri telah melakukan 6 kali Dialog Multipihak terkait kebijakan-kebijakan pertanian di Indonesia khususnya kebijakan yang terkait dengan
perberasan. Pada tahun 2009 Dialog Multipihak dilakukan di gedung YTKI, tahun 2010 di Kantor Bulog Indonesia, tahun 2011 di Kantor Kementrian Perdagangan, tahun 2012 di Kantor Bulog Indonesia, tahun 2013 Dialog Multipihak kami adakan di Kemenko Perekonomian Republik Indonesia, tahun 2014 di Badan Ketahanan Pangan Kementan RI dan di tahun 2015 kami mengadakan di Kementrian Perdagangan RI. Dalam dialog ini, selalu hadir perwakilan dari kementrian terkait (Kemenko Perekonomian, Kementrian Pertanian, Kementrian Perdagangan, Bulog dan BI) dan juga dihadiri oleh organisasi petani tingkat nasional (API, SPI, WAMTI, HKTI, IPPHTI, dll), LSM yang fokus pertanian (Bina Desa, IHCS, Field, KPA, dll), Akademisi hingga Pengusaha Beras yang fokus terhadap isu perberasan nasional.