Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sebagian. Dengan putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015 tersebut, Mahkamah menegaskan petani kecil dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul.
“Menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan didampingi para hakim konstitusi lainnya, Kamis (27/10) di ruang sidang pleno MK.
Mahkamah menyatakan frasa “orang perseorangan” dalam Pasal 27 ayat (3) UU Perkebunan yang berbunyi “Kegiatan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum berdasarkan izin Menteri” bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk perseorangan petani kecil”.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut norma Pasal 27 ayat (3) UU Perkebunan sama dengan substansi norma dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat berdasarkan Putusan Nomor 99/PUU-X/2012. “Dalam putusan dimaksud, Mahkamah telah pada intinya mengakui hak perorangan petani kecil untuk pemuliaan tanaman tanpa harus meminta izin,” ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan hukum.
Dengan berpegang pada Putusan Nomor 99/PUU-X/2012, Mahkamah pun menyatakan inkonstitusional bersyarat frasa “dapat” dalam Pasal 29 UU Perkebunan yang berbunyi, “Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Pelaku Usaha Perkebunan dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul” sepanjang tidak dimaknai “termasuk perorangan petani kecil”.
Mahkamah juga menyatakan frasa “varietas hasil pemuliaan” dalam Pasal 30 ayat (1) UU Perkebunan yang berbunyi, ““Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Pemerintah Pusat atau diluncurkan oleh pemilik varietas.” bertentangan dengan UUD 1945 “sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU Perkebunan tersebut tidak berlaku bagi varietas hasil pemuliaan yang dilakukan oleh perorangan petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri”.
Masyarakat Adat Kuasai Lahan
Dalam putusan yang sama, Mahkamah pun menyatakan anggota masyarakat hukum adat sah untuk mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan. Norma Pasal 55 UU Perkebunan yang berbunyi:
“Setiap orang secara tidak sah dilarang:
- a. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;
- b. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan;
- c. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau
- memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan”
Frasa “secara tidak sah” dalam norma pasal a quo, dinyatakan Mahkamah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “tidak termasuk anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Nomor 31/PUU-V/2007”.
Menurut Mahkamah, secara normatif norma a quo tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun, ketentuan tersebut menjadi tidak memberi kepastian hukum apabila terkait dengan keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat.
Agar ketentuan Pasal 55 UU Perkebunan dapat berlaku dan memberi kepastian, maka Mahkamah memandang perlu adanya kepastian bahwa larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Perkebunan tidak berlaku bagi orang-orang yang merupakan anggota kesatuan masyarakat hukum adat. “Kesatuan masyarakat hukum adat dimaksud telah memenuhi persyaratan sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Nomor 31/PUU-V/2007 dan perbuatan itu dilakukan di atas lahan yang merupakan hak ulayat dari kesatuan masyarakat hukum adat dimaksud,” tegas Palguna.
Dengan inkonstitusionalitas sebagian Pasal 55 UU Perkebunan, maka norma Pasal 107 UU Perkebunan yang merupakan ketentuan pidana terhadap perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 undang-undang a quo pun dinyatakan inkonstitusional sepanjang frasa “secara tidak sah” tidak dimaknai “tidak termasuk anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Nomor 31/PUU-V/2007”.
Sebagaimana diketahui, Pemohon merupakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang peduli nasib petani kecil, di antaranya Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Perkumpulan Sawit Watch (PSW), Aliansi Petani Indonesia (API) dan Serikat Petani Indonesia (SPI). Para Pemohon menggugat sejumlah ketentuan dalam UU Perkebunan yang dinilai merugikan petani kecil dan masyarakat hukum adat.
(Nano Tresna Arfana/lul)
Sumber: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=13411&menu=2#.WBHyocm1cyM