Jakarta, 18 November 2014-11-19
GARA-GARA DITUDUH MENCURI KEPITING DIWILAYAH TAMAN NASIONAL, NELAYAN UJUNG KULON DI BUI 5 TAHUN PENJARA DENDA 100 JUTA
Peristiwa penangkapan Damo, cs yang dituduh mengambil kepiting pada tanggal 3 Oktober 2014 di pulau Handeuleum, wilayah administratif Kec. Sumur, Kab. Pandeglang, Prov. Banten, yang dilakukan pihak Polisi Hutan (Polhut) Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) merupakan sikap represif pemerintah melalui kementerian Kehutanan (KEMENHUT) terhadap masyarakat yang sudah hidup turun-temurun di wilayah ujung kulon. Dengan demikian kami berpendapat, bahwa dalam hal ini pemerintah masih mengandalkan pendekatan konvensional yakni pengendalian keamanan dibandingkan penyelesaian akar masalah secara partisipatif terkait klaim penguasaan sumber-sumber agraria dan batas kelola BTNUK.
Sikap represif tersebut tentunya tidak akan menyentuh dan menyelesaikan akar persoalan yang sebenarnya, selain hanya akan menambah deret panjang masyarakat ujung kulon yang ditangkap, ditahan, diteror, dan bahkan ditembak.
Peristiwa tersebut marak terjadi yang tentunya menimpa masyarakat ujung kulon yang diduga dilakukan dan difasilitasi oleh pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon dalam bentuk pengerahan personil Polhut, Polri, dan bahkan milisi jawara ke kampung-kampung wilayah Ujung Kulon.
Maka sejak ditetapkannya Ujung Kulon menjadi Taman Nasional sejak tahun 1984 dan diperbahrui pada tahun 1992 melalui SK Menteri kehutanan No. 284/Kpts-II/1992 rentetan peristiwa sebagaimana diungkapkan seperti di atas berlangsung secara bertahap. Misalnya, pada tahun 2007 salah satu warga Desa Ujung Kulon Jaya ditembak oleh petugas TNUK hingga tewas karena protes terhadap kebijakan TNUK yang sewenang-wenang menyerobot lahan.
Kemudian pada 10 April 2009, tiga orang dari Ujung Jaya ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Sumur-Pandeglang, Banten, Desa Ujung Jaya, Sumur-Pandeglang. Penangkapan tersebut atas tuduhan warga menebang kayu di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Hal yang sama juga terjadi pada Agustus 2009, 5 orang warga kampung Ujung Jaya ditangkap dengan tuduhan perambahan hutan. Januari-Februari 2011 bahkan tahun 2006 terjadi penembakan warga karena memasuki wilayah Taman Nasional Ujung Kulon. Pembabatan tanaman warga terjadi untuk kepentingan pemagaran proyek dari yayasan Badak Indonesia (YABI), beserta bentuk-bentuk pemaksaan, teror dan intimidasi guna mencari persetujuan warga untuk proyek tersebut.
Oleh karena itu, dalam kesempatan ini TARUNG menyatakan:
1. Mendesak Kapolri dan Kemenhut agar memerintahkan Kapolsek Sumur dan kepala Seksi Pengelolaan TNUK segera mengeluarkan Damo, cs dari tahanan serta menghentikan penyidikan dalam perkara ini;
2. Mendesak Kapolri dan kemenhut agar memerintahkan Kapolsek Sumur dan Kepala Seksi pengelolaan TNUK menghentikan segala upaya bentuk Kriminalisasi terhadap warga Ujung Kulon sebelum adanya kesepakatan antara pihak balai TNUK dengan masyarakat Ujung Kulon terkait tata batas wilayah konservasi TNUK;
3. Mendesak Kemenhut agar segera menyelesaikan konflik agraria dan tata batas wilayah Konservasi TNUK dengan melibatkan masyarakat Ujung Kulon.
Tim Advokasi Rakyat Ujung Kulon (TARUNG)
(LBH JAKARTA, KIARA, RMI, SNI, HUMA, JKPP, SAHABAT UJUNG KULON, FPPI, SERBUK, FSP2KI, PMII, JALAK MUDA, HIMALA UNMA, PERMAKS, API)