Hatta mengatakan, kebijakan tersebut dibuat sebagai perlindungan pangan nasional.
Rabu, 19 Januari 2011, 18:41 WIB
Hadi Suprapto, Syahid Latif
VIVAnews – Pemerinta tengah mengkaji membebaskan 30 pos bea masuk produk pangan sebagai upaya stabilisasi harga pangan yang terus melambung.
“Besok kami rapat pleno tim tarif,” kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa usai rapat koordinasi di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu, 19 Januari 2011.
Kendati belum dapat memastikan jadi tidaknya pembebasan bea masuk 30 produk pangan ini, Hatta mengatakan, kebijakan tersebut dibuat sebagai perlindungan pangan nasional. Namun pemerintah juga menjamin kebijakan ini tetap memperhatikan industri dalam negeri.
Hatta memastikan bahwa pembebasan bea masuk itu merupakan kebijakan jangka pendek. “Ini hanya untuk mengatasi kenaikan harga pangan,” katanya.
Pemerintah sendiri kemungkinan baru bisa menjalankan kebijakan baru setelah tim tarif melakukan kajian.
Lebih lanjut, Hatta menjelaskan bahwa rapat koordinasi kali ini juga membahas draf Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengantisipasi perubahan iklim yang estrim. Dalam Perpres itu terkandung ketentuan mengenai respons cepat pemerintah atau kementerian dalam mengantisipasi perubahan iklim yag berdampak pada bahan pangan. “Sehingga tidak ada keterlambatan respons,” katanya.
Draf aturan lain yang disiapkan pemerintah adalah Perpres mengenai pengadaan pupuk dan Perpres bantuan langsung benih unggul.
Terakhir, menteri bidang ekonomi sepakat untuk melakukan perpaduan seluruh program stabilisasi pangan dan perlindungan sosial. “Karenanya akan diadakan rapat antara Kementerian Koordinator Perekonomian dan Menko Kesejahteraan Rakyat sehingga program kita bisa dipadukan dengan program perlindungan sosial,” kata Hatta. VIVAnews