Pagi itu, bertepatan dengan akan dibawanya jenazah mantan presiden Soeharto dari Jakarta menuju pemakaman Astana Giri Bangun Solo, 28 Januari 2008, kami sejumlah tiga orang dari Seknas Aliansi Petani Indonesia berangkat pada pukul 3 dini hari menuju kota Sukabumi. Di sepanjang jalan remang remang sudah mulai terlihat di beberapa titik, baik perkantoran maupun rumah, bendera merah putih dipasang setengah tiang seperti telah diserukan sejak sehari sebelumnya melalui berbagai siaran televisi. Hari itu rencananya agenda penandatanganan perjanjian ‘damai’ antara perusahaan Tugu Cimenteng/perkebunan PT. Kali Duren Estate dan petani warga Lengkong akan dilangsungkan di pendopo Kabupaten Sukabumi. Di benak kami saat itu terbersit, betapa bendera bendera itu tidaklah kami peruntukkan untuk mengenang jasa dan menghormati kematian sang Smiling General, melainkan lebih tepat sebagai tumbangnya harapan petani miskin untuk dapat mempertahankan kebutuhan hidupnya.
Selain dihadiri kedua belah pihak, acara yang digelar sebagai tindak lanjut kesepakatan pemberian ganti rugi tersebut juga dihadiri oleh Bupati, Polres dan Komnas HAM serta koordinator divisi Advokasi Aliansi Petani Indonesia. Sekjend API, Nuruddin, yang sedianya akan datang berhalangan karena sebuah agenda yang takdapat ditinggalkan.
Dalam kesempatan itu Bupati Sukabumi mengemukakan harapannya agar kelak, konflik antara petani dan perkebunan/perusahaan tidak terjadi lagi. Selain berjanji untuk memberikan support materiil berupa pembangunan musholla dan saluran air bersih, pihak pemerintah juga telah me-list sejumlah nama anak warga Lengkong untuk selanjutnya dapat meneruskan sekolah dengan biaya dari pemerintahan kabupaten.
Sementara itu dalam sambutannya, perwakilan perusahaan Tugu Cimenteng juga memberikan ganti rugi sejumlah 7 juta rupiah sebagaimana telah disepakati. Disampaikan pula kegembiraan pihak perusahaan tersebut akan terselesaikannya sengketa dengan dicapainya kesepakatan damai pada hari itu.
“kami sangat bahagia..semoga selanjutnya tidak adalagi dendam di antara kita”, kata perwakilan perusahaan tersebut dengan bersemangat.
Pihak kepolisian yang ditengarai terlibat secara intensif untuk membantu perusahaan dalam melakukan pengusiran terhadap warga Lengkong tampak tidak terlampau banyak mengambil perhatian dalam momentum ini. Sementara warga hanya tampak pasrah menerima putusan terakhir yang menyakitkan, yakni harus pindah dari kampung asal mereka dengan hanya mengantongi 7 juta rupiah perkepala keluarga, itu pun hanya diperunukkan dua puluh orang saja yang memeang masih tersisa.
“kami sebenarnya berat dengan keputusan ini. Jumlah 7 juta tidaklah cukup, sementara kami harus membeli tanah untuk mendirikan rumah, membuka lahan pertanian baru..”, ungkap salah seorang warga.
“tapi apa boleh buat…kami hanya berharap Anda (salah seorang warga yang masih ditahan. Red) akan segera dibebaskan dari penjara untuk berkumpul kembali dengan keluarga”, tambahnya.
Acara selesai sekitar pukul 12 siang. Setelah usai melakukan penandatanganan warga segera kembali ke pemukiaman barunya, sementara API yang diwakili Fuad, Rifai dan Loji dengan ditemani bapak Amas dan dan istri beserta keluarga ibu Anda bertandang mengunjungi Lapas Sukabumi, sebelum kemudian kembali ke Jakarta.[Dzi]